Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pungli, 3 pengurus Koperasi Bongkar Muat di Belawan divonis 1 tahun

Pungli, 3 pengurus Koperasi Bongkar Muat di Belawan divonis 1 tahun Ilustrasi Sidang. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Tiga pengurus Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Upaya Karya dijatuhi hukuman masing-masing 1 tahun penjara. Mereka terbukti bersalah melakukan pungutan liar atau pemerasan di Pelabuhan Belawan.

Selain hukuman penjara, ketiga terdakwa diwajibkan membayar denda masing-masing Rp 25 juta. Jika tidak membayar mereka harus menjalani hukuman 2 bulan kurungan.

Terdakwa yang dijatuhi hukuman yakni Mafrizal, Ketua Koperasi TKBM Upaya Karya; Sabam Parulian Manalu, Sekretaris; dan Frans Sitanggang, Bendahara. Hukuman terhadap ketiganya dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Jefferson Sinaga di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (8/6).

Orang lain juga bertanya?

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana pemerasan, pengancaman dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," ucap Jefferson.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ruji meminta agar ketiga tedakwa dihukum masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara dan membayar denda Rp 25 juta subsider 2 bulan kurungan.

Menanggapi putusan majelis hakim, ketiga terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima. Sikap serupa disampaikan JPU Ruji.

Dalam perkara ini, ketiga terdakwa secara bersama-sama sejak Juni 2014 sampai Oktober 2016, melakukan perbuatan kejahatan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan dalam melaksanakan aktivitas bongkar muat mobil. PT Aulia Abadi diminta para terdakwa untuk membayar panjar sebesar 75 persen dari total biaya bongkar muat dan UBM juga diminta untuk melakukan hal yang sama saat akan melakukan aktivitas di dermaga Pelabuhan Belawan, Medan.

Majelis hakim berpendapat, perbuatan ketiga terdakwa tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka juga melakukan pemerasan dan pengancaman serta melakukan TPPU.

Akibat perbuatan ketiga terdakwa, Aulia Rahman selaku pemilik Perusahaan Bongkar Muat (PBM) PT Aulia Abadi dan Usaha Bongkar Muat (UBM) mengalami kerugian sebesar Rp 15 miliar. Rinciannya, PBM PT Aulia Abadi mengalamai kerugian sebesar Rp 10 miliar dan PBM UBM mengalami kerugian sebesar Rp 5 miliar.

(mdk/msh)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Tol MBZ Dituntut 4 hingga 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Tol MBZ Dituntut 4 hingga 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Jaksa meyakini para terdakwa bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
KPK Beberkan Modus dan Bagi Hasil Para Tersangka Pungli di Rutan
KPK Beberkan Modus dan Bagi Hasil Para Tersangka Pungli di Rutan

Ada ancaman teruntuk para tahanan yang menolak membayar pungli.

Baca Selengkapnya
KPK Tahan 3 Eks Anggota DPRD dan Sekda Kota Bandung
KPK Tahan 3 Eks Anggota DPRD dan Sekda Kota Bandung

Ema Sumarna diduga menerima uang sebesar Rp1 miliar.

Baca Selengkapnya
Dewas Ungkap Modus Pungli Rutan KPK, Tahanan Setor Rp5 Juta per Bulan ke Lurah buat Bawa Ponsel
Dewas Ungkap Modus Pungli Rutan KPK, Tahanan Setor Rp5 Juta per Bulan ke Lurah buat Bawa Ponsel

Sipir Rutan KPK terima setoran dari tahanan disebut 'Lurah'

Baca Selengkapnya
Komisi III DPR Desak Temuan Pungli Rp6,1 Miliar di Rutan KPK Segera Dibereskan: Sangat Memprihatinkan
Komisi III DPR Desak Temuan Pungli Rp6,1 Miliar di Rutan KPK Segera Dibereskan: Sangat Memprihatinkan

Komisi III DPR mendesak agar perkara tersebut segera dibereskan agar KPK kembali mendapat kepercayaan publik.

Baca Selengkapnya
Tiga Orang Penyuap Wali Kota Bandung Divonis Penjara Lebih Rendah dari Tuntutan
Tiga Orang Penyuap Wali Kota Bandung Divonis Penjara Lebih Rendah dari Tuntutan

Para terpidana diberikan waktu selama sepekan untuk menerima putusan atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Baca Selengkapnya
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi BTS 4G Divonis 3 Sampai 6 Tahun Penjara
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi BTS 4G Divonis 3 Sampai 6 Tahun Penjara

PN Jakarta Pusat menjatuhkan pidana terhadap tiga terdakwa atas kasus korupsi proyek pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo

Baca Selengkapnya
Fakta Mengejutkan Pungli Petugas Rutan KPK: Tahanan Tak Boleh Salat Jumat Kalau Belum Setor Duit
Fakta Mengejutkan Pungli Petugas Rutan KPK: Tahanan Tak Boleh Salat Jumat Kalau Belum Setor Duit

Pengakuan salah satu tahanan KPK yang mengaku dipersulit sholat Jumat karena belum bayar uang iuran.

Baca Selengkapnya
3 Pelaku Pungli Rutan KPK Bakal Disidang Dewas pada 13 Maret
3 Pelaku Pungli Rutan KPK Bakal Disidang Dewas pada 13 Maret

Albertina pun menyebut tidak menutup kemungkinan agenda sidang dapat berubah.

Baca Selengkapnya
Dewan Kehormatan Minta Ketum PWI Tidak Berkelit Terima Sanksi Organisatoris
Dewan Kehormatan Minta Ketum PWI Tidak Berkelit Terima Sanksi Organisatoris

Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) meminta Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun menaati keputusan tentang sanksi dan tindakan organisatoris.

Baca Selengkapnya
Tahanan Ini Mengaku Dipersulit Tunaikan Salat Jumat jika Belum Setor Uang Pungli ke Petugas Rutan KPK
Tahanan Ini Mengaku Dipersulit Tunaikan Salat Jumat jika Belum Setor Uang Pungli ke Petugas Rutan KPK

Dono bercerita kala itu dirinya sedang bersama teman satu kamar tahanan, yakni Wawan Ridwan, yang merupakan terpidana kasus suap pajak.

Baca Selengkapnya