Pungli, 3 pengurus Koperasi Bongkar Muat di Belawan divonis 1 tahun
Merdeka.com - Tiga pengurus Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Upaya Karya dijatuhi hukuman masing-masing 1 tahun penjara. Mereka terbukti bersalah melakukan pungutan liar atau pemerasan di Pelabuhan Belawan.
Selain hukuman penjara, ketiga terdakwa diwajibkan membayar denda masing-masing Rp 25 juta. Jika tidak membayar mereka harus menjalani hukuman 2 bulan kurungan.
Terdakwa yang dijatuhi hukuman yakni Mafrizal, Ketua Koperasi TKBM Upaya Karya; Sabam Parulian Manalu, Sekretaris; dan Frans Sitanggang, Bendahara. Hukuman terhadap ketiganya dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Jefferson Sinaga di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (8/6).
-
Siapa yang dihukum membayar uang pengganti? Selain itu, Rafael Alun juga tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519,00, subsider tiga tahun penjara.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang diminta membayar pungutan Rp10 juta? Miris, seorang warga yang hidup di bawah garis kemiskinan di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, batal menerima bantuan bedah rumah dari pemda setempat.Bukan tanpa alasan warga bernama Ahmad Turmudzi (49) itu tidak jadi mendapatkan bantuan renovasi. Sebab, agar perbaikan bisa dilaksanakan dirinya diduga harus membayar uang pungutan sebesar Rp10 juta.
-
Siapa yang dituduh sebagai orang ketiga? Ia menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk menyalahkan Salshabilla Adriani, seorang artis muda lainnya, yang disebut-sebut sebagai orang ketiga dalam hubungan mereka.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana pemerasan, pengancaman dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," ucap Jefferson.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ruji meminta agar ketiga tedakwa dihukum masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara dan membayar denda Rp 25 juta subsider 2 bulan kurungan.
Menanggapi putusan majelis hakim, ketiga terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima. Sikap serupa disampaikan JPU Ruji.
Dalam perkara ini, ketiga terdakwa secara bersama-sama sejak Juni 2014 sampai Oktober 2016, melakukan perbuatan kejahatan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan dalam melaksanakan aktivitas bongkar muat mobil. PT Aulia Abadi diminta para terdakwa untuk membayar panjar sebesar 75 persen dari total biaya bongkar muat dan UBM juga diminta untuk melakukan hal yang sama saat akan melakukan aktivitas di dermaga Pelabuhan Belawan, Medan.
Majelis hakim berpendapat, perbuatan ketiga terdakwa tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka juga melakukan pemerasan dan pengancaman serta melakukan TPPU.
Akibat perbuatan ketiga terdakwa, Aulia Rahman selaku pemilik Perusahaan Bongkar Muat (PBM) PT Aulia Abadi dan Usaha Bongkar Muat (UBM) mengalami kerugian sebesar Rp 15 miliar. Rinciannya, PBM PT Aulia Abadi mengalamai kerugian sebesar Rp 10 miliar dan PBM UBM mengalami kerugian sebesar Rp 5 miliar.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jaksa meyakini para terdakwa bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaAda ancaman teruntuk para tahanan yang menolak membayar pungli.
Baca SelengkapnyaEma Sumarna diduga menerima uang sebesar Rp1 miliar.
Baca SelengkapnyaSipir Rutan KPK terima setoran dari tahanan disebut 'Lurah'
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR mendesak agar perkara tersebut segera dibereskan agar KPK kembali mendapat kepercayaan publik.
Baca SelengkapnyaPara terpidana diberikan waktu selama sepekan untuk menerima putusan atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Baca SelengkapnyaPN Jakarta Pusat menjatuhkan pidana terhadap tiga terdakwa atas kasus korupsi proyek pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo
Baca SelengkapnyaPengakuan salah satu tahanan KPK yang mengaku dipersulit sholat Jumat karena belum bayar uang iuran.
Baca SelengkapnyaAlbertina pun menyebut tidak menutup kemungkinan agenda sidang dapat berubah.
Baca SelengkapnyaDewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) meminta Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun menaati keputusan tentang sanksi dan tindakan organisatoris.
Baca SelengkapnyaDono bercerita kala itu dirinya sedang bersama teman satu kamar tahanan, yakni Wawan Ridwan, yang merupakan terpidana kasus suap pajak.
Baca Selengkapnya