Pungli pengurusan akta tanah, kepala desa di Aceh ditangkap
Merdeka.com - Tim Saber Pungli, Kabupaten Pidie, menangkap tangan seorang kepala desa (Kades) berinisial ZK (40) di Kecamatan Padang Tiji, saat melakukan pungutan liar pada warga yang sedang mengurus akta jual beli tanah.
Waka Polres Pidie, Kompol Turta Nur Alam mengatakan, penangkapan ini berawal ada seorang warga yang hendak mengurus akta tanah di Desa Gampong Adang, Kecamatan Padang Tiji. Akan tetapi, Kades setempat meminta biaya pengurusan sebesar 1 persen dari harga tanah Rp 35 juta.
"Merasa keberatan dengan permintaan Geuchik (Kepala Desa), warga yang mengurus akta tanah itu melaporkan kasus ini pada Tim Saber Pungli," kata Waka Polres Pidie, Kompol Tirta Nur Alam, Senin (1/5).
-
Siapa yang melakukan pungli? Berdasarkan keterangan di video, disebutkan bahwa pungli di Babelan jadi pungli terkuat di muka bumi.
-
Di mana aksi pungli terjadi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Siapa yang menerima uang pungli? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi etik terhadap PLT Karutan periode 2020-2021, Ristanta. Ia terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) dengan menerima sejumlah uang Rp30 juta dari para tahanan.
-
Bagaimana cara para pelaku pungli? Untuk satu jari, sopir harus memberikan uang sebesar seribu. Lalu dua jari, sopir harus menyerahkan uang sebesar Rp2 ribu dan seterusnya.'Minta seribu tinggal bikin satu jari. Dua ribu, dua jari. Lima ribu, tinggal bikin lima jari,' katanya lagi.
-
Siapa yang melakukan pungli di objek wisata? Pungli biasa dilakukan pihak yang tidak berwenang, seperti kelompok masyarakat atau pejabat yang menyalahgunakan kekuasaannya.
-
Siapa yang terlibat dalam Tilik Warga? 'Untuk itu kami siap bekerja sama dengan pengurus Lentera Jiwa yang bertugas memberikan pelayanan kepada warga kami yang belum sembuh dari penyakit ini,' kata Sarju dikutip dari ANTARA.
Mendapatkan laporan tersebut, kata Tirta, pihaknya langsung melakukan pemantauan dan pengecekan. Lalu petugas mengatur strategi agar warga yang mengurus akta tersebut memberikan uang tersebut.
"Langsung mengamankan ZK saat sedang menerima uang dari warga tersebut di rumahnya hari Selasa 25 April 2017," jelasnya.
Katanya, saat ditangkap ZK tidak bisa berkutik. Bahkan pelaku mengaku pengutipan liar itu atas persetujuan dan telah konfirmasi pada Camat Kecamatan Padang Tiji. Bersama pelaku berhasil mengamankan uang pecahan Rp 50 ribu sebanyak Rp 350 ribu.
"Dalam kasus ini ZK akan kita dijerat dengan pasal 368 KUHP jo pasal 12 huruf e Undang – undang nomor 20/2001," sebut Tirta.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus ini terungkap karena adanya informasi yang masuk ke satgas unit intelijen Polda Banten terkait dugaan pungli pada program PTSL yang dilakukan oleh kades.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Aceh, diketahui bahwa terdapat kerugian negara sebesar Rp1 miliar lebih dalam perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaSaid Didu dijadwalkan diperiksa pada Selasa (19/11) besok.
Baca SelengkapnyaInvestigasi yang dilakukan tim kuasa hukum PDIP kubu Luthfi-Yasin sangat masif mengerahkan aparat desa.
Baca SelengkapnyaSR melakukan perambahan hutan konservasi guna menanam kelapa sawit. Untuk memuluskan aksinya tersebut, SR meminta persetujuan kepada tersangka AA.
Baca SelengkapnyaMeskipun berstatus tersangka namun Zahir sempat mendaftarkan dirinya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjadi peserta di Pilkada Batu Bara.
Baca SelengkapnyaMenteri ATR/Kepala BPN AHY dan Kapolda Jatim Irjen Polisi Imam turut hadir saat merilis pengungkapan kasus mafia tanah
Baca SelengkapnyaMenurutnya, kasus itu bermula pada tahun 2018 dan 2019.
Baca SelengkapnyaSatuan Reserse Kriminal Polres Kota Tangerang akan memeriksa mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu.
Baca SelengkapnyaWahyu menilai, penyelewengan dana desa ini diakibatkan para kepala desa tak memiliki pengetahuan yang memadai.
Baca SelengkapnyaKepala Desa Tiberias, Abner Patras rela berunjuk rasa seorang diri demi membela para petani di desanya. Lantas, apa tuntutannya?
Baca SelengkapnyaSelain tiga tersangka yang telah ditahan itu, penyidik juga segera menetapkan tersangka baru dalam kasus ini.
Baca Selengkapnya