Putusan Inkrah, Pemkab Jember Pecat ASN Terpidana Korupsi
Merdeka.com - Bupati Jember Hendy Siswanto melaksanakan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau memecat Bagus Wantoro, ASN yang menjadi terpidana kasus korupsi dana bantuan pendidikan sekolah tahun anggaran 2010. Pemberhentian itu dilakukan bupati berdasarkan vonis Mahkamah Agung.
"Itu vonisnya kan bisa dilihat jelas di situs MA, siapa pun bisa melihat, open access. Dan itu ada barcode-nya, tidak mungkin dipalsukan," tutur Hendy Siswanto saat menggelar konferensi pers khusus terkait pemecatan Bagus Wantoro.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gus Muhdlor tersangka kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN
Baca SelengkapnyaPermintaan dana insentif itu disampaikan tersangka secara langsung dan ASN dilarang membahasnya.
Baca SelengkapnyaAhmad Mudhlor Ali akan diperiksa sebagai saksi untuk para tersangka lain
Baca SelengkapnyaPermintaan dana insentif itu disampaikan SW secara langsung.
Baca SelengkapnyaSidoarjo Hattrick, Tiga Bupatinya Berturut-Turut Tersandung Kasus Korupsi
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif ASN
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca SelengkapnyaTri belum mengetahui pelantikannya sebagai Wali Kota definitif Bekasi.
Baca SelengkapnyaSebelum menjadi orang nomor satu di Kota Lumpia itu, Hevearita Gunaryanti Rahayu menjabat Wakil Wali Kota Semarang, sejak 2016.
Baca SelengkapnyaKetika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKPK menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca Selengkapnya