Rakit TV dari tabung komputer bekas, lulusan SD diringkus polisi
Merdeka.com - Meski hanya berpendidikan atau tamatan Sekolah Dasar (SD), MH (41) warga Desa Jatikuwung, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah cukup lihai dalam bidang elektronik. Namun keterampilannya dalam hal mengutak-atik elektronik ini membuat MH terjerat dalam kasus pidana dan berurusan dengan petugas Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng.
MH harus berurusan dengan hukum karena merangkai kembali televisi bermerek tanpa adanya izin resmi saat memasarkan televisi hasil rakitannya tersebut. Dengan membuka jasa reparasi elektronik bernama 'Haris Elektronik', tersangka MH mampu memproduksi televisi yang berasal dari monitor komputer yang sudah tidak terpakai.
"Tidak tanggung-tanggung, satu hari tersangka dan 8 karyawannya mampu memproduksi 30 sampai 40 unit televisi. Satu hari keuntungannya Rp 450 ribu dan satu bulan bisa mencapai Rp 11,7 juta," tegas Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol A Liliek Darmanto saat gelar kasus kepada wartawan Selasa (17/3) di Kantor Direskrimsus Polda Jateng di Jalan Sukun Raya, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah.
-
Hardware itu apa? Hardware dapat juga disebut sebagai perangkat keras komputer yang terdiri dari komponen elektronika dan mekanis. Komponen tersebut kemudian dirakit membentuk modul yang diberi nama sesuai fungsinya masing-masing.
-
Siapa yang pertama kali meluncurkan televisi di Indonesia? Indonesia meluncurkan stasiun televisi pertamanya, TVRI, pada tahun 1962.
-
Bagaimana Sutanto mengembangkan televisi? Justru bagi Sutanto hal itu menjadi tantangan untuk tetap mengembangkan produksi televisi, dengan mengubah cara sistem tayangan yang sebelumnya berupa analog menjadi Set top box (STB) digital.
-
Bagaimana cara pelaku UMKK masuk Katalog Elektronik? 'Caranya buat akun SPSE setelah itu daftar di portal e-katalog. Bapak Ibu semua nanti bakal diajari. Gampang dan tidak ribet kok,' ujar mantan Wali Kota Semarang ini.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
"Televisi yang diproduksi oleh tersangka MH berjenis tabung berukuran antara 14 inch sampai 17 inch. Dia (tersangka) memperoleh tabung dari pengepul barang bekas elektronik," ungkapnya.
Liliek membeberkan, kemudian MH membeli casing dan remote yang banyak dijual di pasaran lalu untuk kemasan ia memesan kardus sesuai merek.
"Mereknya pun dia pakai dengan merek-merek yang dia buat sendiri seperti Veloz, Maxreen, Zener, dan Vitron," bebernya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Purbohadijoyo menambahkan tersangka sudah dua tahun terakhir ini menjalankan usahanya tersebut.
"Awalnya tersangka menitipkan di toko-toko elektronik, namun kini dia menunggu order dari toko elektronik. Dua tahun lalu tersangka kemudian mencoba-coba memasarkan ke toko-toko. Belakangan, tersangka menerima pesanan dari toko-toko tersebut," ujarnya.
Hingga akhirnya, tersangka MH menerima order atau pesanan dalam jumlah banyak. Jika dihitung, keuntungan yang diperoleh tersangka hanya Rp 100 ribu untuk setiap televisinya.
"Modal yang dikeluarkan tersangka untuk satu televisi antara Rp 300 ribu sampai Rp 400 ribu, tabung bekasnya itu beli antara Rp 50 ribu. Meski hanya lulusan SD, semua dipelajari MH secara otodidak," terangnya.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil menyita barang bukti di antaranya berupa; sebanyak 146 televisi, 1.020 tabung televisi, 525 casing televisi, 15 televisi rusak, dus, mesin bor, tiner, dan berbagai perangkat lainnya untuk merakit televisi.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka MH dijerat dengan pasal 120 jo pasal 53 ayat 1 huruf b Undang-undang RI No 3 tahun 2014 tentang perindustrian karena memproduksi dan mengedarkan barang tidak memenuhi SNI, spesifikasi, dan pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib di bidang industri.
"Ancaman pidananya 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 miliar. Adapun pasal 106 Undang-undang RI No 7 tahun 2014 tentang perdagangan karena tidak memiliki izin dan juga melanggar pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 undang-undang RI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," pungkasnya.
Saat ini, tersangka MH masih ditahan di Mapolda Jateng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara, beberapa karyawan saat ini dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus ini. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Guru tersebut menjual sedikitnya 26 unit komputer dan beberapa barang elektronik lainnya milik sekolah
Baca SelengkapnyaPengemudi Ojol dan buruh harian lepas ditangkap polisi usai mencuri ratusan barang elektronik di SMKN 9 Kota Bekasi
Baca SelengkapnyaPelaku menggunakan 24 unit mining rig (mesin penambang crypto) menggunakan daya listrik yang dicuri dari PLN.
Baca SelengkapnyaModusnya masuk dengan merusak pintu dengan mencongkel jendela ruangan.
Baca SelengkapnyaPria berperawakan tinggi, berambut ikal panjang dan berjenggot itu diketahui warga pendatang dari Sulawesi.
Baca SelengkapnyaHendri menjelaskan pelaku dapat membuat dua aplikasi game slot tersebut hanya dengan belajar sendiri
Baca SelengkapnyaAksi SH terbongkar dengan modus melakukan top up pulsa dengan nilai Rp4.350.000 secara ilegal.
Baca SelengkapnyaSK diduga telah membuat dan mengelola puluhan situs judi daring sejak tahun 2022.
Baca SelengkapnyaKepada penyidik, OS mengaku terlebih dahulu mencari kontem video porno yang nantinya akan disebarluaskan.
Baca SelengkapnyaSepada motor yang terparkir di teras rumah itu lantas dibawanya kabur.
Baca SelengkapnyaTersangka I berperan sebagai sutradara sekaligus produser dalam produksi film panas tersebut.
Baca SelengkapnyaHanya sekitar tujuh bulan sejak terpapar paham radikal dari media sosial, HOK sudah nekat mempelajari cara peracikan bahan peledak.
Baca Selengkapnya