Rampas Sepeda Motor, Purnawirawan TNI Diamuk Massa
Merdeka.com - Dua pria diamuk massa karena merampas sepeda motor di Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Seorang di antaranya merupakan purnawirawan TNI.
Berdasarkan informasi dihimpun, purnawirawan TNI yang diamuk massa yakni Suparno (57). Rekannya bernama Guntur Harry (24). Keduanya dilaporkan merampas sepeda motor dengan modus mengenakan seragam dan mengaku sebagai personel TNI.
"Peristiwa terjadi Kamis (19/11) sekitar pukul 21.30 Wib," kata Kapolsek Lubuk Lubuk Pakam AKP Hendri Yanto, Sabtu (21/11).
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Siapa yang mencuri mobil untuk Sukarno? Dia adalah Sudiro, staf pribadi atau orang yang sering membantu Sukarno, yang mengambil inisiatif ini.
-
Siapa yang menjadi korban pencurian? Mereka kemudia berbagi tugas untuk menjalankan aksi pencurian satu unit kursi roda milik kakek disabilitas itu.'Tega, dua pelaku pencuri menggondol kursi roda seorang kakek disabilitas,' tulis keterangan di dalam video tersebut.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Kenapa mobil dicuri untuk Sukarno? Negara belum punya anggaran. Sehingga satu-satunya cara untuk mendapatkan mobil pertama presiden adalah dengan cara mencuri.
Hendri memaparkan, Suparno dan Guntur dilaporkan melakukan tindak kekerasan dan merampas kendaraan pada 9 November 2020. Korban perampasan ternyata mengenali keduanya.
Saat Suparno dan Guntur melintas di Jalan Karya Utama, Lubuk Pakam, korban melihat keduanya. Mereka diteriaki sebagai rampok.
Warga mengejar dan mencegat Suparno dan Guntur. Keduanya sempat diamuk massa. Mereka pun mengaku sebagai anggota TNI.
Kejadian itu dilaporkan ke polisi. Petugas langsung ke tempat kejadian perkara (TKP).
"Setelah diperiksa satu (TNI) palsu dan satu lagi pensiunan (TNI). Motifnya pakai seragam (TNI) menakut-nakuti korban (mengaku) bahwasanya mereka ini debt collector, untuk menarik sepeda motor bermasalah," jelas Hendri.
Polsek kemudian berkoordinasi dengan Subdenpom Lubuk Pakam. Suparno diketahui sebagai pensiunan TNI.
Dari interogasi yang dilakukan, Suparno dan Guntur mengaku 8 kali merampas sepeda motor. "Kita proses, ancaman hukumannya 5 tahun ke atas dikenakan Pasal 365 subsider Pasal 368 KUHPidana," tutup Hendri.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anggota TNI berinisial RA (27) ini pun, kini telah diserahkan penanganan pidananya pada Denpom V/2 Mojokerto
Baca SelengkapnyaDua relawan memainkan gas saat melintas di jalan Perintis Kemerdekaan, sehingga menimbulkan kebisingan dan terjadi cekcok.
Baca SelengkapnyaKolonel Inf Rico Siagian membenarkan adanya insiden pengeroyokan tersebut.
Baca SelengkapnyaMomen sekelompok orang diduga geng motor masuk ke markas TNI AU.
Baca SelengkapnyaMabes Polri angkat suara terkait insiden pengeroyokan yang dilakukan sejumlah anggota Brimob terhadap seorang anggota TNI di Sumut.
Baca SelengkapnyaBeruntung, polisi segera datang ke lokasi dan meredam amarah warga. Usai diamankan, kedua pelaku dibawa ke Mapolsek Kota untuk diinterogasi.
Baca SelengkapnyaKasus sindikat penggelapan ratusan unit sepeda motor yang dilakukan tersangka MY dan EI, berhasil terkuak.
Baca SelengkapnyaAksi tersebut terjadi di Lubuk Begalung Kota Padang pada Selasa, (17/12) sekira pukul 05.00 Wib.
Baca SelengkapnyaPeristiwa tak mengenakan dialami seorang anggota TNI yang sedang membonceng sang istri dengan sepeda motor miliknya di wilayah Depok, Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaPara pelaku kesal karena nyaris diserempet kendaraan yang dikemudikan Rio. Korban kini mengalami koma setelah cidera berat di kepalanya.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, dunia internasional melihat Indonesia sebagai negara demokrasi terbesar ketiga dunia menjalankan pemilu yang tidak cacat dan bermasalah.
Baca SelengkapnyaPrada Nurrahman menegur pengemudi mobil yang lantas menghubungi Danki Brimob Polda Sumut.
Baca Selengkapnya