Ratna Sarumpaet Harap Dahnil Anzar Bicara Jujur Saat Berikan Kesaksian
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini kembali menggelar sidang kasus berita bohong alias hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet. Sidang hari ini rencananya menghadirkan saksi yakni koordinator juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak.
Ratna berharap nantinya Dahnil jujur saat memberikan kesaksiannya. "Aku juga enggak tahu itu ya, saya enggak tahu arahnya ke mana. Setahu saya yang disangkakan apa yang dibicarakan apa jadi saya sih diam saja, ikuti aja sampai capek. Pak Dahnil ngapain dia (bohong). Hehe mudah-mudahan baik-baik saja ya," kata Ratna di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, Kamis (11/4).
Lebih jauh Ratna meyakini kasus yang membelitnya ada kaitan dengan situasi politik saat ini. Meski begitu, dia tetap akan mengikuti persidangan ini sampai tuntas.
-
Kenapa Ratna Sarumpaet ditangkap tahun 1998? Sebelumnya, ia bahkan sempat ditangkap pada 11 Maret 1998 di Ancol dan ditahan selama beberapa bulan karena tuduhan makar.
-
Siapa suami Ratna Sarumpaet? Menikah di tahun 1972, Ratna Sarumpaet dikaruniai empat orang anak.
-
Dimana Ratna Sarumpaet lahir? Ratna Sarumpaet lahir di Tarutung, Tapanuli Utara, pada 16 Juli 1949.
-
Apa yang sedang dilakukan Ratna Kaidah? Ratna Kaidah kini menjadi seorang selebgram Bahkan, akun instagram pribadinya sudah punya banyak follower.
-
Siapa yang di jodoh-jodohkan dengan Halda Rianta? Dijodoh-jodohkan dengan Halda Rianta, Ini Deretan Potret Jirayut yang Tampan Pakai Baju Warna Apapun
-
Kenapa Ristanta menerima uang pungli? 'Menimbang uang yang diterima terperiksa dari saksi Hengki dan saksi Ramadan Ubadillah merupakan uang bulanan yang bersalah dari tahanan sebagai uang tutup mata agar para tahanan dibiarkan menggunakan alat komunikasi selama berada di dalam rutan KPK,' tutur anggota Dewas KPK.
Oleh sebab itu, dia melihat kesaksian Dahnil tidak ada sangkutannya dengan kasus pidana yang dijalaninya. Ibunda Atika Hasiholan ini menduga, Dahnil sengaja dihadirkan karena alasan politik.
"Ya iyalah enggak ada hubungannya, karena ini politik harus panjang," kata Ratna.
Selain Dahnil, dokter sekaligus penyanyi Tompi juga akan dihadirkan Tim Jaksa. Namun sayang, pria bernama asli Teuku Adifitrian itu menyatakan belum dapat memenuhi panggilan jaksa untuk bersaksi dalam sidang.
Kendati demikian, Ratna menyatakan Tompi laiknya sama seperti Dahnil bahwa keterangannya tidak sesuai dengan pasal dakwaan keonaran yang diarahkan Tim Jaksa.
"Jadi kalau saya sih dari konteks pasal yang disangkakan, nggak (nyambung) sebenarnya ya," jelas Ratna.
Seperti diketahui sidang kali ini akan menghadirkan Chairullah dan Harjono. Keduanya merupakan pendemo yang semestinya dihadirkan pada persidangan sebelumnya.
Pasal Dakwaan Ratna
Tim Jaksa mendakwa Ratna Sarumpaet telah menyebarkan berita bohong kepada banyak orang yang dapat menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Apalagi, berita bohong yang disebarkannya itu dinilai telah menimbulkan pro dan kontra. Oleh karena itu, jaksa penuntut umum mendakwa aktivis itu dengan dakwaan alternatif.
"Dakwaan kesatu Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua Pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujar jaksa saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 28 Februari 2019.
Pada dakwaan pertama, jaksa menduga Ratna Sarumpaet telah melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Sementara pada dakwaan kedua, jaksa menduga Ratna Sarumpaet, "Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, ras atau antar golongan (SARA).
Reporter: Muhammad Radityo PriyasmonoSumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati pun memberikan sedikit bocoran hasil dari berita acara pemeriksaan tentang peran dari orangtua Ronald Tannur tersebut.
Baca SelengkapnyaMenurut dia, ketidakhadirannya pada rapat paripurna dapat dimaklumi
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menaikkan kasus Aiman Witjaksono terkait tudingan 'Polisi Tidak Netral' ke tahap penyidikan.
Baca SelengkapnyaTim kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan kliennya tak punya kepentingan dalam kasus suap eks Caleg PDIP Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaHeru mengatakan, vonis hakim yang membebaskan Ronnald Tannur itu janggal karena tidak ada satu pun pasal dalam dakwaan yang digunakan dalam putusannya.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto Kristiyanto buka suara soal pemanggilannya sebagai saksi di dugaan kasus korupsi DJKA
Baca SelengkapnyaRieke curiga ada patgulipat di balik bebasnya anak anggota DPR tersebut.
Baca SelengkapnyaDasco juga turut berbelasungkawa dan berdukacita serta prihatin atas meninggalnya Dini Sera.
Baca SelengkapnyaHasto tak mau ambil pusing soal laporan yang mempermasalahkan wawancaranya.
Baca SelengkapnyaRieke PDIP tak ingin pelaku pembunuhan sadis bebas meskipun dia adalah anak anggota DPR.
Baca SelengkapnyaKabar dia dapat, indikasi suap diterima para hakim yang menangani kasus Dini Sera senilai Rp20 miliar
Baca SelengkapnyaGanjar menegaskan bakal membela kasus yang menimpa Juru Bicara TPN Aiman Witjaksono.
Baca Selengkapnya