Ratusan Napi Diusulkan Dapat Remisi Termasuk Koruptor
Merdeka.com - Kemenkum HAM mengusulkan remisi kepada narapidana yang berada di Jawa Barat. Beberapa di antaranya langsung bebas, namun tidak untuk napi korupsi di Sukamiskin.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jabar Abdul Aris mengatakan, total napi yang berada di wilayah hukumnya sebanyak 24.370 orang. Dari jumlah itu, ada 13.706 yang mendapat remisi lebaran dan 210 napi diusulkan langsung bebas.
"Yang diusulkan langsung bebas ini merupakan napi yang sisa masa tahanannya sebentar lagi," jelasnya saat dihubungi, Jumat (31/5).
-
Siapa yang mendapatkan remisi di Hari Lebaran? Napi yang memenuhi syarat akan mendapatkan remisi. Bahkan ada yang langsung bebas setelah mendapatkan potongan hukuman itu.
-
Apa yang dilakukan narapidana di Lapas Sijunjung? Berada di rumah tahanan tidak membuat para narapidana di Lapas Sijunjung Sumatera Barat berdiam diri meratapi nasib buruk. Mereka pun tidak berhenti berkreasi, salah satunya menyulap limbah kayu menjadi aneka barang bernilai ekonomi.
-
Siapa yang memasak di Lapas? Para koki adalah warga binaan yang telah dilatih Makanan Bergizi Ruangan daur tempat memasaknya bersih dan rapi, nasi yang dimasak berasal dari beras medium.
-
Siapa yang direhabilitasi? Jadi proses asesmen, dan juga rekomendasi asesmen ini tidak datang dari penyidik Polres Metro Jakarta Barat. Tetapi berdasarkan dari rekomendasi asesmen terpadu BNNP DKI Jakarta,' kata Syahduddi saat jumpa pers, Selasa (25/6/2024).
-
Apa yang dilakukan napi di Lapas Malang selama Ramadan? Tadarus Alquran di Lapas Kelas IA Malang "Pagi itu pondok pesantren, setelah selesai dilanjutkan pembacaan tadarus Alquran. Banyak yang saya dapatkan, saya dulu tidak dapat membaca Alquran, sekarang lancar membaca Alquran."
-
Siapa yang ikut membantu Kapolresta Pekanbaru mensosialisasikan Pemilu Damai? Jeki menjelaskan Bawaslu yang hadir turut menjelaskan soal proses singkat tentang persiapan Pemilu.
Dia menjelaskan, ada dua kategori dari remisi yang diberikan. Remisi khusus I adalah napi masih harus menjalani sisa pidana meski telah mendapat remisi sedangkan remisi II langsung bebas.
Mereka pun harus memenuhi syarat yang ditentukan, yakni napi menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan
"Usulan pemberian remisi ini paling banyak berlaku bagi napi kasus narkotika," jelas Abdul.
Sementara itu, sebanyak 36 narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) di Lapas Sukamiskin pun diusulkan mendapat remisi lebaran sebanyak 15 hari hingga 2 bulan.
Kalapas Sukamiskin Tejo Harwanto menjelaskan, di Lapas yang berasa di bawah kepemimpinannya ada 128 yang diusulkan mendapat remisi lebaran.
"Ada 36 napi tipikor, ada 92 orang napi pidana umum lainnya yang juga mendapat usulan yang sama," ucapnya.
Tejo tak bisa merinci nama-nama napi tipikor yang diusulkan mendapat remisi, namun yang pasti merek sudah memenuhi persyaratan.
"Mereka sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Administratifnya memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan. Substantifnya adalah selama menjalankan pidana berperilaku baik," pungkasnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hanya narapidana kasus teroris yang tidak mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI.
Baca Selengkapnya240 narapidana yang mendapatkan remisi pada Lebaran
Baca SelengkapnyaPemberian Remisi sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaLapas Sukamiskin memastikan tahun ini tidak ada remisi khusus II atau bebas.
Baca SelengkapnyaRemisi diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
Baca SelengkapnyaPara narapidana tersebar di seluruh Indonesia tersebut berhak mendapatkan remisi karena dianggap telah memenuhi persyaratan.
Baca SelengkapnyaRemisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan
Baca SelengkapnyaMeski mendapat remisi, tidak ada satupun narapidana yang langsung berstatus bebas.
Baca SelengkapnyaJuliari Batubara merupakan politikus PDIP yang terjerat korupsi dana Bansos Covid-19
Baca SelengkapnyaKanwil Kemenkumhan Bali menyumbang narapidana penerima remisi Nyepi 2024 terbanyak dengan jumlah 1.193 orang
Baca SelengkapnyaNarapidana yang akan diberikan amnesti adalah yang ditahan terkait politik, persoalan UU ITE, pengidap penyakit berkepanjangan dan gangguan jiwa.
Baca SelengkapnyaNegara menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp81,2 miliar
Baca Selengkapnya