Ratusan Perusahaan di Jateng Terindikasi Bermasalah Bayar THR Pekerja
Merdeka.com - Sebanyak 1.037 perusahaan di Jawa Tengah dilaporkan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja di tengah pandemi Covid-19. Bagi perusahaan yang terbukti tidak memenuhi hak pekerja akan diberi sanksi.
"Sanksinya jelas ada, kini masih diselesaikan secara bipartit antara pengusaha, para pekerja," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah Sakina Rosellasari, Jumat (15/5).
Dia menyebut dari 1.037 perusahaan yang dilaporkan ke Disnakertrans Jawa Tengah terkait bermasalah dalam pembayaran THR, sebagian besar menyanggupi pembayaran kepada pekerja.
-
Apa yang terjadi pada karyawan yang di PHK? Berdasarkan data dari pelacak independen Layoffs.fyi, hingga 30 Agustus 2024, sebanyak 422 perusahaan teknologi telah memberhentikan 136.782 karyawan.
-
Bagaimana cara PNS Depok mendapatkan THR? Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
Kenapa PNS Depok mendapatkan THR? 'Sumbernya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024,' ujarnya.
-
Di mana pekerja Indonesia bekerja? Haygrove, sebuah perkebunan di Hereford yang memasok buah beri ke supermarket Inggris, memberikan surat peringatan kepada pria tersebut dan empat pekerja Indonesia lainnya tentang kecepatan mereka memetik buah sebelum memecat mereka lima dan enam pekan setelah mereka mulai bekerja.
-
Siapa yang mengalami tunggakan gaji? Melalui unggahan terbarunya, ia menyatakan adanya tunggakan gaji dari klub kepada dirinya dan beberapa rekan setimnya.
-
Siapa saja yang terkena PHK massal di perusahaan teknologi? Beberapa nama besar seperti Tesla, Toshiba, Dell, Xerox, Paypal seakan berlomba-lomba melakukan PHK dalam jumlah besar sejak awal tahun.
"Ada 838 perusahaan yang mengklaim telah menyanggupi pembayaran THR secara penuh. Kemudian 60 perusahaan yang hanya menyanggupi pembayaran THR secara bertahap. Dan, masih 129 perusahaan yang ditemukan gagal bayar THR, sedangkan 10 perusahaan sedang menunggu konfirmasi pembayaran THR bagi karyawannya," jelasnya.
Sementara itu Wakil Ketua DPW Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Jateng, Slamet Kaswanto menyatakan menuntut THR dibayarkan utuh mengingat banyak buruh yang dirumahkan tanpa dibayar.
"Jumlahnya 20 ribuan lebih buruh dirumahkan dua bulan tidak kerja. Semua pembayaran THR sudah dipersiapkan dari rencana keuangan perusahaan, jadi tidak ada alasan untuk tidak dibayar," kata Slamet saat ditemui di sekretariat KSPN Jateng, Jumat (15/5).
Pihaknya keberatan dengan adanya Surat Edaran (SE) THR yang diteken Menaker Ida Fauziah. Sebab dalam kondisi pandemi dan banyak pengurangan karyawan, justru pemerintah menerbitkan surat edaran yang mengatur pembayaran THR selama pandemi corona.
"Jelas kami sangat keberatan, situasi memperparah keadaan para buruh yang awalnya sepakat dapat THR penuh justru dengan SE dari menteri terancam dapat nilai nominal yang tidak tentu," jelasnya.
Dengan kondisi pandemi covid-19, hanya bisa menyepakati pembayaran THR dengan dicicil. Selain itu, ada pula pabrik-pabrik yang ditutup oleh pemiliknya dengan dalih tidak kuat menanggung beban biaya operasional yang tinggi selama wabah virus corona.
"Ada perusahaan di Semarang mengancam akan tutup setelah bayar THR kepada pekerjannya. Mereka alasannya situasinya serba sulit, penjualan berhenti. Makanya pemerintah harus membantu menormalkan situasinya, bukan malah memperburuk," ungkapnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemprov DKI Jakarta menerima 149 aduan terkait pembayaran THR di perusahaan swasta.
Baca SelengkapnyaHari menyebut, ada beberapa alasan mengapa perusahaan belum dapat melaksanakan kewajibannya untuk membayar THR Lebaran 2024 kepada pekerja.
Baca SelengkapnyaSetiap tahun terjadi kasus kecurangan demi tidak membayar THR karyawan.
Baca SelengkapnyaKementerian Ketenagakerjaan menerima 1.475 pengaduan terkait THR yang diadukan pegawai perusahaan swasta.
Baca SelengkapnyaDenda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaKementerian Ketenagakerjaan memberu sanksi tegas bagi perusahaan yang telat dan tidak membayar THR untuk pekerja.
Baca SelengkapnyaMenteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menjelaskan syarat pemberian THR keagamaan untuk tiap-tiap perusahaan.
Baca SelengkapnyaMenaker mengatakan, mempertimbangkan untuk merevisi aturan tentang pemberian THR ini. Dia mengapresiasi perusahaan ojol selama ini telah memberikan santunan leb
Baca SelengkapnyaPemda diminta awasi penyaluran THR pegawai di daerah.
Baca SelengkapnyaLayanan pengaduan itu dibuka Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Baca SelengkapnyaBatas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca SelengkapnyaIda menekankan, THR harus diberikan secara penuh, tidak boleh dicicil.
Baca Selengkapnya