Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ratusan Perusahaan di Jateng Terindikasi Bermasalah Bayar THR Pekerja

Ratusan Perusahaan di Jateng Terindikasi Bermasalah Bayar THR Pekerja Ilustrasi. ©2020 AFP PHOTO/NOEL CELIS

Merdeka.com - Sebanyak 1.037 perusahaan di Jawa Tengah dilaporkan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja di tengah pandemi Covid-19. Bagi perusahaan yang terbukti tidak memenuhi hak pekerja akan diberi sanksi.

"Sanksinya jelas ada, kini masih diselesaikan secara bipartit antara pengusaha, para pekerja," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah Sakina Rosellasari, Jumat (15/5).

Dia menyebut dari 1.037 perusahaan yang dilaporkan ke Disnakertrans Jawa Tengah terkait bermasalah dalam pembayaran THR, sebagian besar menyanggupi pembayaran kepada pekerja.

"Ada 838 perusahaan yang mengklaim telah menyanggupi pembayaran THR secara penuh. Kemudian 60 perusahaan yang hanya menyanggupi pembayaran THR secara bertahap. Dan, masih 129 perusahaan yang ditemukan gagal bayar THR, sedangkan 10 perusahaan sedang menunggu konfirmasi pembayaran THR bagi karyawannya," jelasnya.

Sementara itu Wakil Ketua DPW Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Jateng, Slamet Kaswanto menyatakan menuntut THR dibayarkan utuh mengingat banyak buruh yang dirumahkan tanpa dibayar.

"Jumlahnya 20 ribuan lebih buruh dirumahkan dua bulan tidak kerja. Semua pembayaran THR sudah dipersiapkan dari rencana keuangan perusahaan, jadi tidak ada alasan untuk tidak dibayar," kata Slamet saat ditemui di sekretariat KSPN Jateng, Jumat (15/5).

Pihaknya keberatan dengan adanya Surat Edaran (SE) THR yang diteken Menaker Ida Fauziah. Sebab dalam kondisi pandemi dan banyak pengurangan karyawan, justru pemerintah menerbitkan surat edaran yang mengatur pembayaran THR selama pandemi corona.

"Jelas kami sangat keberatan, situasi memperparah keadaan para buruh yang awalnya sepakat dapat THR penuh justru dengan SE dari menteri terancam dapat nilai nominal yang tidak tentu," jelasnya.

Dengan kondisi pandemi covid-19, hanya bisa menyepakati pembayaran THR dengan dicicil. Selain itu, ada pula pabrik-pabrik yang ditutup oleh pemiliknya dengan dalih tidak kuat menanggung beban biaya operasional yang tinggi selama wabah virus corona.

"Ada perusahaan di Semarang mengancam akan tutup setelah bayar THR kepada pekerjannya. Mereka alasannya situasinya serba sulit, penjualan berhenti. Makanya pemerintah harus membantu menormalkan situasinya, bukan malah memperburuk," ungkapnya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemprov DKI Terima 149 Aduan Terkait THR, Paling Banyak dari Perusahaan di Jakarta Selatan
Pemprov DKI Terima 149 Aduan Terkait THR, Paling Banyak dari Perusahaan di Jakarta Selatan

Pemprov DKI Jakarta menerima 149 aduan terkait pembayaran THR di perusahaan swasta.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ada Ratusan Perusahaan di Jakarta Belum Bayar THR 2024 ke Karyawan
Ternyata, Ada Ratusan Perusahaan di Jakarta Belum Bayar THR 2024 ke Karyawan

Hari menyebut, ada beberapa alasan mengapa perusahaan belum dapat melaksanakan kewajibannya untuk membayar THR Lebaran 2024 kepada pekerja.

Baca Selengkapnya
Ribuan Buruh Terancam Tidak Mendapat THR, Ini Modus yang Digunakan Perusahaan Nakal
Ribuan Buruh Terancam Tidak Mendapat THR, Ini Modus yang Digunakan Perusahaan Nakal

Setiap tahun terjadi kasus kecurangan demi tidak membayar THR karyawan.

Baca Selengkapnya
Kemnaker Terima 1.475 Laporan Terkait THR yang Melibatkan 930 Perusahaan
Kemnaker Terima 1.475 Laporan Terkait THR yang Melibatkan 930 Perusahaan

Kementerian Ketenagakerjaan menerima 1.475 pengaduan terkait THR yang diadukan pegawai perusahaan swasta.

Baca Selengkapnya
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda

Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kemnaker Beri Sanksi Tegas Perusahaan Tak Beri THR
VIDEO: Kemnaker Beri Sanksi Tegas Perusahaan Tak Beri THR "Pemberhentian hingga Pembekuan Usaha"

Kementerian Ketenagakerjaan memberu sanksi tegas bagi perusahaan yang telat dan tidak membayar THR untuk pekerja.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Menaker Blak-blakan Soal THR Pekerja Swasta
VIDEO: Menaker Blak-blakan Soal THR Pekerja Swasta "Wajib Dibayar H-7 & Harus Penuh!"

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menjelaskan syarat pemberian THR keagamaan untuk tiap-tiap perusahaan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Menaker Ida Fauziyah Blak-blakan Soal THR Ojek Online dan Kurir di Lebaran 2024
VIDEO: Menaker Ida Fauziyah Blak-blakan Soal THR Ojek Online dan Kurir di Lebaran 2024

Menaker mengatakan, mempertimbangkan untuk merevisi aturan tentang pemberian THR ini. Dia mengapresiasi perusahaan ojol selama ini telah memberikan santunan leb

Baca Selengkapnya
Menaker Ida Minta Pemda Awasi Penyaluran THR di Daerah
Menaker Ida Minta Pemda Awasi Penyaluran THR di Daerah

Pemda diminta awasi penyaluran THR pegawai di daerah.

Baca Selengkapnya
Buruh di-PHK dan THR Tidak Dibayar Jelang Lebaran, Ayo Laporkan ke Sini
Buruh di-PHK dan THR Tidak Dibayar Jelang Lebaran, Ayo Laporkan ke Sini

Layanan pengaduan itu dibuka Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini

Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.

Baca Selengkapnya
Menaker Ingatkan Pengusaha Bayar THR Paling Lama H-7 Lebaran: Tak Boleh Dicicil
Menaker Ingatkan Pengusaha Bayar THR Paling Lama H-7 Lebaran: Tak Boleh Dicicil

Ida menekankan, THR harus diberikan secara penuh, tidak boleh dicicil.

Baca Selengkapnya