Reaksi KPK anggarannya mau disandera DPR
Merdeka.com - Hubungan KPK dengan DPR belakangan terus memanas. Panasnya hubungan KPK dengan DPR diawali dari pembentukan Pansus Angket KPK oleh DPR.
Setelah terbentuk, Pansus KPK mengagendakan pemanggilan Miryam S Haryani. Politikus Hanura itu adalah tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang e-KTP. Namun, KPK enggan memenuhinya.
Pansus lantas meminta Polri menjemput paksa Miryam yang saat ini tengah ditahan KPK. Namun Polri ogah melakukannya.
-
Kenapa pansel Capim KPK dibentuk di periode sebelumnya? 'Salah satu alasan, bahwa untuk menjaga independensi pimpinan KPK adalah dengan cara setiap periode pimpinan KPK diusulkan dan diproses oleh Presiden yang berbeda. Untuk apa? Supaya keterikatan relasinya itu tidak dua kali, tidak berlanjut,' ujarnya.
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Apa yang diminta DPR untuk KPK dan Polri? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi 'Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,' tambah Sahroni.
-
Mengapa DPR menggunakan hak angket? Tujuan dari hak angket ini adalah untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan akurat, sehingga hasilnya dapat digunakan sebagai dasar untuk mengambil keputusan terkait kebijakan pemerintah.
-
Bagaimana DPR melakukan penyelidikan hak angket? Proses dari hak angket ini dimulai dengan pembentukan tim angket yang terdiri dari anggota DPR. Tim angket kemudian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti terkait kebijakan atau masalah yang sedang diselidiki.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
Wacana memboikot anggaran KPK dan Polri pun digulirkan anggota Pansus angket KPK Muhammad Misbakhun. Politikus Golkar itu mengusulkan agar Badan Anggaran (Banggar) DPR tidak membahas anggaran untuk Polri dan KPK dalam pembahasan RAPBN 2018 mengenai pagu indikatif mengenai kementerian lembaga. Langkah itu bisa digunakan apabila KPK dan Polri tidak menjalankan amanat UU MD3 untuk menghadirkan Miryam ke rapat Pansus angket.
Hal itu sontak semakin memanaskan hubungan KPK dengan DPR. KPK pun tak tinggal diam. Para petinggi lembaga ad hoc yang bertugas memberangus korupsi itu pun bersuara di media.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menegaskan, apa yang dilakukan KPK saat ini adalah bentuk penegakan hukum. Dia menegaskan kasus korupsi e-KTP yang melibatkan mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani tidak ada hubungannya dengan anggaran KPK. Proses penegakan hukum dengan pengusutan kasus adalah dua hal yang berbeda.
Laode mengingatkan kerja KPK bersifat independen. Jika ada pihak lain yang melakukan intervensi dalam proses penegakan hukum maka masuk kategori mengganggu penyelesaian kasus.
"Itu bisa dikategorikan sebagai obstruction of justice sebagaimana yang ditulis dalam surat (yang dikirim KPK ke DPR tentang penolakan menghadirkan Miryam S Haryani dalam rapat Panitia Khusus Pansus Angket KPK)," katanya, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/6).
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan ancaman memboikot anggara KPK tersebut justru menjadi bumerang bagi DPR. Menurutnya, bukan tidak mungkin masyarakat bereaksi atas boikot tersebut.
Dia tidak memungkiri jika pemboikotan itu terjadi akan berdampak terhadap kinerja KPK. Namun hal itu bisa diakali dengan penggunaan anggaran sebelumnya. Dia juga tidak risau atas ancaman boikot anggaran tersebut. Sebab, dia yakin masyarakat akan melakukan upaya apapun demi kelangsungan KPK.
"Mungkin rakyat Indonesia mau gotong royong patungan untuk membiayai operasional KPK. Dulu kan rakyat iuran untuk membangun gedung KPK," katanya, Selasa.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan KPK belum mengetahui apakah ancaman boikot anggaran itu merupakan pendapat pribadi Misbakhun atau pendapat DPR secara lembaga. Namun demikian, pihaknya menegaskan tetap menolak menghadirkan Miryam.
"Sebagai bentuk dari salah satu hasil kajian kami, kemarin kami merespons surat yang dikirimkan DPR tersebut dan kami katakan kami tidak bisa menghadirkan Miryam ke sana. Menurut kami itu sudah sesuai aturan hukum. Jadi kalau ada perbedaan pendapat akan lebih baik diselesaikan secara hukum," kata Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Selang sehari kemudian, Febri kembali angkat bicara soal ancaman boikot anggaran KPK. Dia mengingatkan anggota DPR untuk tetap menggunakan kewenangannya sebagai lembaga negara sesuai ketentuan yang berlaku.
"Lebih baik kita sama-sama menghormati aturan hukum yang berlaku. Jangan sampai kemudian jika ada pemangkasan aliran dana dapat berdampak pada pemberantasan korupsi," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/6) kemarin.
Dia mengatakan, jika ancaman boikot anggaran itu benar-benar direalisasikan, maka kinerja KPK sebagai lembaga penegak hukum akan melemah.
"Kalau anggaran KPK dibekukan tentu kami tidak bisa bekerja secara maksimal dan yang diuntungkan adalah para pelaku korupsi," katanya.
Hal yang sama juga berlaku pada Polri. Jika anggaran dibekukan, kata Febri, maka dampaknya sangat besar yaitu penegakan hukum dan keamanan akan terhambat.
"Kalau anggaran di kepolisian dibekukan atau dipotong akan ada risiko yang lebih besar di seluruh Indonesia, para petugas keamanan ada tugas pemberantasan terorisme dan juga kasus-kasus tindak pidana yang lain," jelasnya.
Karena itu, dia meminta agar usulan yang diungkapkan Misbakhun dipertimbangkan secara matang-matang. Sebab usulan tersebut dapat melemahkan kinerja penegak hukum.
"Karena kita sedang serius secara bersama-sama melakukan penegakan hukum dan saya rasa masyarakat yang akan dirugikan jika hukum itu berhenti bekerja atau menjadi lebih lambat kerjanya. Tapi saya kira secara kelembagaan di DPR tentu harapannya akan concern pada penguatan pemberantasan tindak pidana korupsi," tandasnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Puan Maharani enggan menjelaskan lebih lanjut kapan pembahasan itu akan dimulai.
Baca SelengkapnyaKomisi X DPR RI menggelar rapat kerja dengan Mendikbudristek RI pada Rabu (6/5).
Baca SelengkapnyaSeluruh pimpinan dan anggota DPD yang menyetujui pembentukan pansus itu kecurangan pemilu harus diproses Badan Kehormatan DPD RI.
Baca SelengkapnyaDjarot menyebut komunikasi tersebut bertujuan untuk mencegah penyelundupan Pasal-Pasal di RUU MK.
Baca SelengkapnyaHingga berita ini ditulis, penggeledahan masih berlangsung
Baca SelengkapnyaKPK menyatakan data tersebut tak bisa sembarangan disampaikan karena masuk dalam kategori data intelijen.
Baca SelengkapnyaKomisi III meyakini, jika PPATK dan KPK tidak ada lagi kekhawatiran, maka dua RUU tersebut akan berjalan lancar.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR menggelar rapat dengan KPK dan PPATK.
Baca SelengkapnyaAnas mengatakan, Kementerian PAN-RB akan menyiapkan pengadaan ASN di kementerian baru tersebut untuk berbagai kelas jabatan.
Baca SelengkapnyaDokumen-dokumen tersebut disita dari Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR RI 2019-2022 Hiphi Hidupati (HH) dan karyawan swasta bernama Purwadi (P).
Baca SelengkapnyaLaporan tersebut dalam kurun waktu 1 Januari hingga 28 Juni 2024.
Baca SelengkapnyaKubu Anies dan Ganjar akan menggulirkan hak angket di DPR dugaan kecurangan Pemilu
Baca Selengkapnya