Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Rekayasa 327 Kg Ganja Seolah Tak Bertuan, Polisi Nakal Lolos dari Hukuman Mati

Rekayasa 327 Kg Ganja Seolah Tak Bertuan, Polisi Nakal Lolos dari Hukuman Mati Sidang 8 Personel Polres Padang Sidempuan Terkait Kasus Ganja. ©2021 Merdeka.com/Yan Muhardiansyah

Merdeka.com - Delapan personel Polres Padang Sidempuan, Sumut, bersama seorang sopir, dinyatakan terbukti bersalah menerima atau mengangkut 327 kilogram ganja yang kemudian direkayasa seolah-olah tidak bertuan. Dua orang dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, satu orang 13 tahun penjara dan enam orang diganjar masing-masing 10 tahun penjara.

Hukuman dijatuhkan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (12/1). Para terdakwa mengikuti persidangan melalui telekonferensi dari Mapolda Sumut.

Hukuman 20 tahun penjara dijatuhkan kepada Bripka Witno Suwito dan seorang sopir bernama Edy Anto Ritonga alias Gaya. Sementara Aiptu Martua Pandapotan Batubara, eks Kanit IV Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Sidempuan dijatuhi hukuman 13 tahun penjara. Ketiganya didenda masing-masing Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Orang lain juga bertanya?

Mereka terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Terdakwa tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melawan hukum melakukan tindak pidana menerima narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 1 Kg sebagaimana dakwaan primer," kata Jarihat Simarmata salah seorang ketua majelis hakim, saat membacakan putusannya di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (12/1)

Sementara Briptu Rory Mirryam Sihite, Bripka Andi Pranata, Brigadir Dedi Azwar Anas Harahap, Bripka Rudi Hartono, Brigadir Antoni Fresdy Lubis, dan Brigadir Amdani Damanik dijatuhi hukuman masing-masing 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Mereka dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melawan hukum melakukan tindak pidana mengangkut narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 1 Kg. Mereka melanggar Pasal 115 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Putusan majelis hakim diwarnai dengan dissenting opinion. Hakim Tengku Oyong (yang menjadi ketua majelis untuk terdakwa Martua Pandapotan Batubara dan Dedi Azwar Anas Harahap) berbeda pendapat dengan dua hakim lainnya, Jarihat Simarmata dan Martua Sagala.

Oyong berpendapat perbuatan para terdakwa memindahkan ganja bukanlah suatu tindak pidana, melainkan pelanggaran administrasi dan semestinya dilepaskan dari pemidanaan. Namun, dia kalah suara, dan para terdakwa dinyatakan bersalah.

Meski dinyatakan bersalah, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar Bripka Witno Suwito dan Edy Anto Ritonga alias Gaya dijatuhi pidana mati. Aiptu Martua Pandapotan Batubara dituntut dengan pidana penjara seumur hidup.

Sementara Briptu Rory Mirryam Sihite, Bripka Andi Pranata, Brigadir Dedi Azwar Anas Harahap, Bripka Rudi Hartono, Brigadir Antoni Fresdy Lubis, dan Brigadir Amdani Damanik dituntut dengan hukuman masing-masing 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Ditanya soal sikapnya atas putusan majelis hakim, JPU Abdul Hakim Sorimuda Harahap menyatakan akan melapor dulu kepada atasannya. "Sikap kami selaku JPU. Akan kami laporkan ke pimpinan kami. Nanti biar pimpinan yang menentukan sikap," jelasnya.

Kronologi Kasus

Berdasarkan dakwaan, perkara ini berawal dari saat Edi Anto Ritonga alias Gaya menerima pekerjaan dari Mulia (DPO) pada awal Februari 2020. Mulia menyerahkan 15 karung ganja dan menyebut harga modal Rp1.600.000 per Kg sehingga total modalnya Rp400.000.000.

Narkotika itu kemudian dibawa dan disimpan di gudang samping rumahnya di Jalan Alboin Hutabarat Gang Dame Kampung Darek Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padang Sidempuan Selatan, Kota Padang Sidempuan.

Kamis (27/2), Kampung Darek digerebek Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Selatan. Lokasi yang digerebek sekitar 500 meter dari rumah Edi Anto Ritonga. Pria yang berprofesi sebagai sopir ini mulai waswas. Keesokan harinya dia menghubungi Mulia dan memintanya mengambil 15 karung ganja dari rumahnya.

"Angkat dari sini ganja ini, kalau enggak aku buang," katanya. Mulia menjawab: Jangan, nanti ada yang jemput."

Sementara hari itu juga, Edi Santoso alias Edi Ramos (DPO) menghubungi Bripka Witno Suwito. Dia menyatakan mau menyerahkan ganja miliknya yang ada di Kampung Darek, syaratnya dia dan Edi Anto Ritonga tidak ditangkap.

Singkat cerita, Bripka Witno Suwito, bersama 7 rekan satu unitnya bertemu dengan Edi Anto Ritonga dan Kucok (DPO). Mereka memasukkan sejumlah karung plastik berisi narkotika jenis ganja ke mobil Daihatsu Terios putih mobil Honda Jazz putih yang digunakan aparat kepolisian.

Para personel kepolisian ini akhirnya menyepakati ganja itu diletakkan di areal perkebunan PTPN-III Desa Tarutung Baru, Kecamatan Padang Sidempuan Tenggara, Kota Padang Sidempuan. Mereka kemudian melapor ke atasannya telah menemukan narkotika tak bertuan. Total ganja yang ditemukan seberat 327 Kg.

Namun, rekayasa ini terbongkar. Kedelapan personel Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Sidempuan itu pun diamankan. Edi Anto Ritonga juga ditangkap. Mereka diadili dan dinyatakan bersalah.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
5 Polisi di Jateng Diduga Selewengkan Narkoba 250 Gram, Modus Kurangi Berat Barang Bukti
5 Polisi di Jateng Diduga Selewengkan Narkoba 250 Gram, Modus Kurangi Berat Barang Bukti

Kelima anggota polisi yang menyelewengkan barang bukti itu merupakan anggota Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya
Kronologi Ganja Nyaris 1 Ton Diselundupkan dari Aceh ke Sumbar, 7 Orang Ditangkap
Kronologi Ganja Nyaris 1 Ton Diselundupkan dari Aceh ke Sumbar, 7 Orang Ditangkap

Ganja tersebut diseludupkan dari daerah Aceh Gayo Lues untuk disebarluaskan di wilayah Sumatera Barat.

Baca Selengkapnya
Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Lewat Jasa Ekspedisi di Garut, Begini Modusnya
Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Lewat Jasa Ekspedisi di Garut, Begini Modusnya

Cara ini dilakukan diduga untuk menghindari kecurigaan polisi, dan melancarkan aksi penjualan barang ilegal tersebut.

Baca Selengkapnya
Polisi Tangkap Bandar Narkoba asal Aceh Murtala Ilyas, Sita 110 Kg Sabu dalam 100 Paket
Polisi Tangkap Bandar Narkoba asal Aceh Murtala Ilyas, Sita 110 Kg Sabu dalam 100 Paket

Penangkapan terhadap Murtala Cs ini bersamaan dengan enam anak buahnya

Baca Selengkapnya
Polisi Ini Disuruh Napi Lapas Padang Bawa 141 Kilogram Ganja, Berakhir Tragis
Polisi Ini Disuruh Napi Lapas Padang Bawa 141 Kilogram Ganja, Berakhir Tragis

Terkait siapa temannya A, Ikhlas belum bisa memberikan keterangan lebih jauh, karena perkaranya masih dilakukan pendalaman.

Baca Selengkapnya
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Dijatuhi Hukuman Mati karena Loloskan Sabu Jaringan Fredy Pratama
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Dijatuhi Hukuman Mati karena Loloskan Sabu Jaringan Fredy Pratama

Majelis hakim PN Tanjungkarang, Lampung menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami terkait perkara peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya
Konsumsi dan Edarkan Ganja, Staf Satpol PP Brebes Ditangkap BNNP Jateng
Konsumsi dan Edarkan Ganja, Staf Satpol PP Brebes Ditangkap BNNP Jateng

Seorang staf Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Brebes, AN kedapatan memakai dan mengedarkan ganja. Dia diringkus BNNP Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya
Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh
Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh

Praktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.

Baca Selengkapnya
5.934 Butir Pil Ektasi dan 1,8 Kg Sabu Diblender Lalu Dibuang ke Kloset Kantor BNNP Sumbar
5.934 Butir Pil Ektasi dan 1,8 Kg Sabu Diblender Lalu Dibuang ke Kloset Kantor BNNP Sumbar

Sebanyak 1.897,09 gram dan 5.934 butir pil ekstasi dimusnahkan di Aula BNNP Sumbar, Jumat (21/7). Narkotika itu diblender lalu dibuang ke dalam kloset.

Baca Selengkapnya
Divonis Mati Kasus Narkoba Jaringan Fredy Pratama, Ini Profil dan Kekayaan AKP Andri Gustami
Divonis Mati Kasus Narkoba Jaringan Fredy Pratama, Ini Profil dan Kekayaan AKP Andri Gustami

ndri telah delapan kali melakukan pengawalan sehingga 150 kg sabu dan 2.000 butir pil ekstasi lolos beredar.

Baca Selengkapnya
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung AKP Andri Gustami Dituntut Hukuman Mati atas Kasus Narkoba Fredy Pratama
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung AKP Andri Gustami Dituntut Hukuman Mati atas Kasus Narkoba Fredy Pratama

Eks Kasat Narkoba Polres Lampung, AKP Andri Gustami jadi perantara peredaran narkotika jenis sabu milik jaringan Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya
Banding Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Dipenjara Seumur Hidup
Banding Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Dipenjara Seumur Hidup

Teddy Minihasa divonis hukuman seumur hidup atas kasus narkoba.

Baca Selengkapnya