Rekayasa 327 Kg Ganja Seolah Tak Bertuan, Polisi Nakal Lolos dari Hukuman Mati
Merdeka.com - Delapan personel Polres Padang Sidempuan, Sumut, bersama seorang sopir, dinyatakan terbukti bersalah menerima atau mengangkut 327 kilogram ganja yang kemudian direkayasa seolah-olah tidak bertuan. Dua orang dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, satu orang 13 tahun penjara dan enam orang diganjar masing-masing 10 tahun penjara.
Hukuman dijatuhkan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (12/1). Para terdakwa mengikuti persidangan melalui telekonferensi dari Mapolda Sumut.
Hukuman 20 tahun penjara dijatuhkan kepada Bripka Witno Suwito dan seorang sopir bernama Edy Anto Ritonga alias Gaya. Sementara Aiptu Martua Pandapotan Batubara, eks Kanit IV Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Sidempuan dijatuhi hukuman 13 tahun penjara. Ketiganya didenda masing-masing Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Siapa yang ditangkap polisi atas dugaan pemakaian narkoba? 'Benar (Virgoun ditangkap karena dugaan penggunaan narkoba),' kata Syahduddi kepada wartawan, Kamis (20/6).
-
Apa saja kasus polisi narkoba? 'Ada tujuh yang sudah vonis PTDH. Empat sudah keluar surat keputusan (pemecatan), tiga masih menunggu keputusan dari Polda Sulsel,' ujarnya saat rilis akhir tahun di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (30/12). Ngajib menyebut personel yang mendapatkan vonis PTDH, mayoritas karena kasus disersi atau pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi. Sementara dua kasus lainnya adalah keterlibatan anggota dalam penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
Mereka terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Terdakwa tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melawan hukum melakukan tindak pidana menerima narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 1 Kg sebagaimana dakwaan primer," kata Jarihat Simarmata salah seorang ketua majelis hakim, saat membacakan putusannya di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (12/1)
Sementara Briptu Rory Mirryam Sihite, Bripka Andi Pranata, Brigadir Dedi Azwar Anas Harahap, Bripka Rudi Hartono, Brigadir Antoni Fresdy Lubis, dan Brigadir Amdani Damanik dijatuhi hukuman masing-masing 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Mereka dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melawan hukum melakukan tindak pidana mengangkut narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 1 Kg. Mereka melanggar Pasal 115 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Putusan majelis hakim diwarnai dengan dissenting opinion. Hakim Tengku Oyong (yang menjadi ketua majelis untuk terdakwa Martua Pandapotan Batubara dan Dedi Azwar Anas Harahap) berbeda pendapat dengan dua hakim lainnya, Jarihat Simarmata dan Martua Sagala.
Oyong berpendapat perbuatan para terdakwa memindahkan ganja bukanlah suatu tindak pidana, melainkan pelanggaran administrasi dan semestinya dilepaskan dari pemidanaan. Namun, dia kalah suara, dan para terdakwa dinyatakan bersalah.
Meski dinyatakan bersalah, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar Bripka Witno Suwito dan Edy Anto Ritonga alias Gaya dijatuhi pidana mati. Aiptu Martua Pandapotan Batubara dituntut dengan pidana penjara seumur hidup.
Sementara Briptu Rory Mirryam Sihite, Bripka Andi Pranata, Brigadir Dedi Azwar Anas Harahap, Bripka Rudi Hartono, Brigadir Antoni Fresdy Lubis, dan Brigadir Amdani Damanik dituntut dengan hukuman masing-masing 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Ditanya soal sikapnya atas putusan majelis hakim, JPU Abdul Hakim Sorimuda Harahap menyatakan akan melapor dulu kepada atasannya. "Sikap kami selaku JPU. Akan kami laporkan ke pimpinan kami. Nanti biar pimpinan yang menentukan sikap," jelasnya.
Kronologi Kasus
Berdasarkan dakwaan, perkara ini berawal dari saat Edi Anto Ritonga alias Gaya menerima pekerjaan dari Mulia (DPO) pada awal Februari 2020. Mulia menyerahkan 15 karung ganja dan menyebut harga modal Rp1.600.000 per Kg sehingga total modalnya Rp400.000.000.
Narkotika itu kemudian dibawa dan disimpan di gudang samping rumahnya di Jalan Alboin Hutabarat Gang Dame Kampung Darek Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padang Sidempuan Selatan, Kota Padang Sidempuan.
Kamis (27/2), Kampung Darek digerebek Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Selatan. Lokasi yang digerebek sekitar 500 meter dari rumah Edi Anto Ritonga. Pria yang berprofesi sebagai sopir ini mulai waswas. Keesokan harinya dia menghubungi Mulia dan memintanya mengambil 15 karung ganja dari rumahnya.
"Angkat dari sini ganja ini, kalau enggak aku buang," katanya. Mulia menjawab: Jangan, nanti ada yang jemput."
Sementara hari itu juga, Edi Santoso alias Edi Ramos (DPO) menghubungi Bripka Witno Suwito. Dia menyatakan mau menyerahkan ganja miliknya yang ada di Kampung Darek, syaratnya dia dan Edi Anto Ritonga tidak ditangkap.
Singkat cerita, Bripka Witno Suwito, bersama 7 rekan satu unitnya bertemu dengan Edi Anto Ritonga dan Kucok (DPO). Mereka memasukkan sejumlah karung plastik berisi narkotika jenis ganja ke mobil Daihatsu Terios putih mobil Honda Jazz putih yang digunakan aparat kepolisian.
Para personel kepolisian ini akhirnya menyepakati ganja itu diletakkan di areal perkebunan PTPN-III Desa Tarutung Baru, Kecamatan Padang Sidempuan Tenggara, Kota Padang Sidempuan. Mereka kemudian melapor ke atasannya telah menemukan narkotika tak bertuan. Total ganja yang ditemukan seberat 327 Kg.
Namun, rekayasa ini terbongkar. Kedelapan personel Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Sidempuan itu pun diamankan. Edi Anto Ritonga juga ditangkap. Mereka diadili dan dinyatakan bersalah.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kelima anggota polisi yang menyelewengkan barang bukti itu merupakan anggota Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaGanja tersebut diseludupkan dari daerah Aceh Gayo Lues untuk disebarluaskan di wilayah Sumatera Barat.
Baca SelengkapnyaCara ini dilakukan diduga untuk menghindari kecurigaan polisi, dan melancarkan aksi penjualan barang ilegal tersebut.
Baca SelengkapnyaPenangkapan terhadap Murtala Cs ini bersamaan dengan enam anak buahnya
Baca SelengkapnyaTerkait siapa temannya A, Ikhlas belum bisa memberikan keterangan lebih jauh, karena perkaranya masih dilakukan pendalaman.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim PN Tanjungkarang, Lampung menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami terkait perkara peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama.
Baca SelengkapnyaSeorang staf Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Brebes, AN kedapatan memakai dan mengedarkan ganja. Dia diringkus BNNP Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaPraktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca SelengkapnyaSebanyak 1.897,09 gram dan 5.934 butir pil ekstasi dimusnahkan di Aula BNNP Sumbar, Jumat (21/7). Narkotika itu diblender lalu dibuang ke dalam kloset.
Baca Selengkapnyandri telah delapan kali melakukan pengawalan sehingga 150 kg sabu dan 2.000 butir pil ekstasi lolos beredar.
Baca SelengkapnyaEks Kasat Narkoba Polres Lampung, AKP Andri Gustami jadi perantara peredaran narkotika jenis sabu milik jaringan Fredy Pratama.
Baca SelengkapnyaTeddy Minihasa divonis hukuman seumur hidup atas kasus narkoba.
Baca Selengkapnya