Reklamasi Batam diduga bermasalah, lingkungan terancam hancur
Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam mendesak Pemerintah Kota Batam dan BP Batam menutup total aktivitas reklamasi, di sejumlah tempat di Batam.
"Sementara ditutup dulu supaya clear dulu semua soal perizinan, dan berapa PAD yang masuk ke pemerintah," kata Ketua Komisi II DPRD Batam Yudi Kurnain saat dihubungi merdeka.com, Kamis (14/4).
Yudi mengendus ada hal yang salah dalam proses perizinan serta retribusi dari reklamasi tersebut ke kas daerah.
-
Siapa yang diduga melanggar prosedur? Polres Metro Jakarta Barat telah menugaskan Propam untuk menyelidiki oknum anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang menangkap penyanyi dangdut Saipul Jamil.
-
Apa yang digugat dari Waskita Karya? Dalam gugatan tersebut terdapat tiga lembaga berbeda yang mereka gugat, yaitu PT Waskita Karya (Tergugat I), Kedutaan Besar India (Tergugat II) dan PT Bita Enarcon Engineering (Tergugat III).
-
Mengapa eksekusi lahan itu ricuh? Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira membenarkan anggotanya mengalami luka akibat sabetan sajam saat PN Jambi melakukan eksekusi.
-
Kenapa proyek restorasi menuai kecaman? Mereka takut proyek tersebut akan menjadi rekonstruksi besar-besaran atas monumen terkenal tersebut dan merugikan pelestarian struktur bersejarahnya.
-
Mengapa surat pernyataan kesalahan dibuat? Surat pernyataan kesalahan merupakan bentuk tanggung jawab seseorang atas tindakan atau kesalahan yang telah dilakukan.
-
Apa isi surat pernyataan kesalahan? Surat pernyataan kesalahan biasanya berisi pengakuan secara terbuka atas kesalahan yang telah dilakukan, diikuti dengan penjelasan mengenai alasan atau faktor yang mendorong terjadinya kesalahan tersebut.
Selama ini, lanjut Yudi bercerita, kedua belah pihak, baik Pemkot maupun BP Batam sengaja menutup-nutupi soal reklamasi ini.
Masih menurut Yudi, Pemkot Batam hanya kebagian PAD sekitar Rp 1 miliar per tahun. Tidak itu saja, kerusakan lingkungan sudah di depan mata, kehancuran tinggal menunggu waktu.
Yudi juga mengungkit retribusi serta pajak galian C dari aktivitas reklamasi di Batam sangat besar.
"Hancur Batam kalau dibiarkan reklamasi, lingkungan juga hancur," ujar Ketua DPD PAN Batam ini dengan nada meninggi.
Selain itu pihak Badan Pengendali Dampak Lingkungan (Bapedal) Kota Batam juga disentilnya. Menurut Yudi Bapedal, Dinas Kelautan Kehutanan dan Perikanan Kota Batam, serta BP Batam dan harus proaktif menutup.
"Pejabat terkait jangan pura-pura lugu semua, dan jangan lari. Meski saya sendiri, saya akan tetap teriak," katanya.
Sejumlah bibir pantai di Batam ditimbun tanpa mengindahkan aturan dari Perpres No 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir.
Selain itu diperkirakan, dalam beberapa tahun terakhir ada belasan ribu hektare pantai direklamasi tanpa ada kejelasan mengenai aturan dan retribusi serta pajak dari galian C.
Yudi mengaku tak main-main mengawal kasus reklamasi itu. Dia pun telah mendatangi Polresta Barelang untuk melakukan konsultasi dan koordinasi beberapa hari lalu.
Menurutnya, proses reklamasi yang sudah berlangsung beberapa tahun ini, kental aroma korupsi baik terkait penerbitan izin maupun PAD.
Kabarnya, proyek reklamasi ini melibatkan sejumlah pengusaha dan pejabat di Batam.
"Izinnya cukup bayar ke oknum pejabat dan preman," pungkasnya. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ombudsman mendesak pemerintah segera memperbaiki kesalahan prosedur yang terjadi.
Baca SelengkapnyaPada permen LHK 7/2014 dibuat untuk mengatur mekanisme penyelesaian sengketa perdata lingkungan baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Baca SelengkapnyaKejati Sulsel menemukan dugaan mafia tanah dalam pembangunan Bendungan Passeloreng di Kabupaten Wajo yang merugikan negara hingga Rp75,6 miliar.
Baca SelengkapnyaAda pembayaran biji timah ilegal kepada para mitra dengan total biaya sebesar Rp26,649 triliun.
Baca SelengkapnyaSigit mengimbau dalam menyelesaikan masalah ini pihaknya juga akan mendorong adanya musyawarah. Sehingga kejadian bentrokan, seperti hari ini bisa dicegah.
Baca SelengkapnyaHadi Tjahjanto mengungkapkan, lahan tinggal sebagai pemicu kericuhan di Pulau Rempang, Kepulauan Riau, tidak memiliki sertifikat.
Baca SelengkapnyaRK percaya, selama reklamai tidak merusak lingkungan, maka hal itu menjadi sesuatu yang baik seperti dicontohkan negara maju lainnya.
Baca SelengkapnyaMahfud mengatakan warga Rempang sudah sepakat untuk direlokasi sebelum peristiwa bentrokan
Baca SelengkapnyaWarga asli Pulau Rempang menolak keras relokasi dan penggusuran rumah yang sudah mereka tinggali.
Baca SelengkapnyaAtas transaksi tersebut, penyidik Kejati Jatim pun menemukan beberapa indikasi penyimpangan.
Baca SelengkapnyaKedua perusahaan tersebut beroperasi di Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaBatam sudah dijadikan daerah industri di era Presiden Kedua Indonesia, Soeharto melalui Keputusan Presiden No. 74 tahun 1971.
Baca Selengkapnya