Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Respons KPK soal Koruptor Berhak Menerima Remisi

Respons KPK soal Koruptor Berhak Menerima Remisi Wakil ketua kpk Alexander Marwata. ©2018 Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kewenangan pemberian remisi terhadap terpidana kasus korupsi merupakan kewenangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).

"Kewenangan melakukan pembinaan itu sudah beralih ke Kemenkum HAM dan ini Ditjen Pemasyarakatan nah itu," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Jumat (1/10).

Pernyataan Alex ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan seluruh narapidana, termasuk terpidana kasus korupsi, berhak mendapat remisi. Hal itu disampaikan saat membacakan putusan uji materi pasal 34A, 36A, 43A, dan 43B PP Nomor 99 Tahun 2012 yang diajukan OC Kaligis.

MK berpendapat aturan teknis pemasyarakatan harus mengusung konsep keadilan yang memperbaiki (restorative justice). Dengan demikian, hak remisi berlaku sama untuk setiap warga binaan pemasyarakatan.

Alex mengatakan, terkait pemberian remisi kepada koruptor, pihaknya hanya bisa memberikan rekomendasi. Rekomendasi yang diberikan KPK yakni pemberian status justice collaborator (JC) terhadap terpidana korupsi.

"Surat rekomendasi JC itu biasanya untuk mendapatkan remisi tadi," kata Alex.

Pemberian JC hanya bisa diberikan kepada mereka yang mau bekerja sama dengan penegak hukum dan kooperatif dalam persidangan. Alex memastikan KPK tak akan sembarangan memberikan JC kepada terpidana korupsi.

"Ketika mereka meminta rekomendasi (JC) ke KPK kita akan sampaikan apa adanya. Apakah bersangkutan itu statusnya JC, apakah yang bersangkutan misalnya denda atau pun uang pengganti kerugian negara itu sudah dikembalikan semuanya atau belum, nah itu, hal seperti itu yang mudah kita sampaikan kepada kepala Lapas tersebut," ucap Alex.

Namun, Alex memastikan rekomendasi itu tidak mempengaruhi pemberian remisi dari Kemenkumham. Menurut Alex, Kemenkumham memiliki kewenangan sendiri untuk menilai apakah terpidana bisa mendapat remisi atau tidak.

"Itu sudah di luar kewenangan KPK. KPK tidak bisa juga melarang, jangan dikasih remisi, karena itu bukan domain dari aparat penegak hukum lagi," kata Alex.

Reporter: Fachrur Rozie

Sumber: Liputan6.com

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terima Kado Remisi 17 Agustus, 16 Napi Koruptor Ini Langsung Bebas
Terima Kado Remisi 17 Agustus, 16 Napi Koruptor Ini Langsung Bebas

Pemberian Remisi sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Ditjen PAS Kemenkum HAM Soal 16 Narapidana Korupsi Terima Remisi 17 Agustus 2023
Penjelasan Ditjen PAS Kemenkum HAM Soal 16 Narapidana Korupsi Terima Remisi 17 Agustus 2023

Para narapidana tersebar di seluruh Indonesia tersebut berhak mendapatkan remisi karena dianggap telah memenuhi persyaratan.

Baca Selengkapnya
Tahan 15 Pegawai Terlibat Skandal Pungli di Rutan KPK, Nurul Ghufron Tegaskan Zero Tolerance Kepada Tersangka
Tahan 15 Pegawai Terlibat Skandal Pungli di Rutan KPK, Nurul Ghufron Tegaskan Zero Tolerance Kepada Tersangka

Dalam kasus ini, sedikitnya 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
122 Koruptor di Sulsel Terima Remisi HUT RI
122 Koruptor di Sulsel Terima Remisi HUT RI

Hanya narapidana kasus teroris yang tidak mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI.

Baca Selengkapnya
Kasasi Ditolak, Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Ajukan PK
Kasasi Ditolak, Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Ajukan PK

Alex Noerdin sebelumnya memohon kasasi setelah Pengadilan Tinggi Palembang memangkas hukumannya dari 12 tahun penjara menjadi 9 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Kejagung Setuju Putusan MA 'Anulir' Hukuman Mati Ferdy Sambo
Kejagung Setuju Putusan MA 'Anulir' Hukuman Mati Ferdy Sambo

Kini hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal lebih rendah dari sebelumnya.

Baca Selengkapnya
Ketua KPK Ingatkan Caleg Eks Napi Korupsi Umumkan Statusnya ke Publik
Ketua KPK Ingatkan Caleg Eks Napi Korupsi Umumkan Statusnya ke Publik

Peringatan Firli ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 87/PUU-XX/2022.

Baca Selengkapnya
Eks Mensos Juliari Batubara Terima Remisi Natal Selama Satu Bulan
Eks Mensos Juliari Batubara Terima Remisi Natal Selama Satu Bulan

Juliari Batubara merupakan politikus PDIP yang terjerat korupsi dana Bansos Covid-19

Baca Selengkapnya
24 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin dapat Remisi Natal
24 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin dapat Remisi Natal

Lapas Sukamiskin memastikan tahun ini tidak ada remisi khusus II atau bebas.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Putusan MA Minta Harta Istri Rafael Alun Dikembalikan & Tak Dirampas, KPK Bereaksi Tegas
VIDEO: Putusan MA Minta Harta Istri Rafael Alun Dikembalikan & Tak Dirampas, KPK Bereaksi Tegas

MA menyatakan menolak kasasi KPK terkait mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael dalam kasus kasus gratifikasi dan TPPU

Baca Selengkapnya
HUT ke-79 RI, Kemenkumham Beri Remisi 176.984 Narapidana
HUT ke-79 RI, Kemenkumham Beri Remisi 176.984 Narapidana

Yasonna mengatakan bahwa dirinya sejak awal memimpin Kemenkumham, memiliki keyakinan bahwa setiap warga binaan memiliki hak atas pengurangan hukuman.

Baca Selengkapnya
KPK Masih Belum Nyatakan Sikap Usai Hakim MA Perintah Kembalikan Aset Rafael Alun, Ini Alasannya
KPK Masih Belum Nyatakan Sikap Usai Hakim MA Perintah Kembalikan Aset Rafael Alun, Ini Alasannya

KPK juga akan mempelajari putusan MA yang justru berpihak kepada Rafael untuk mengembalikan sejumlah aset.

Baca Selengkapnya