Ribuan narapidana di Jabar mengajukan remisi Lebaran
Merdeka.com - Kanwil Kemenkum HAM Jabar pada H-9 Lebaran sudah menerima ribuan daftar narapidana yang mengajukan remisi. Jumlah tersebut berasal dari 31 Lembaga Pemasyarakatan (lapas) dan Rumah Tahanan (rutan) di Jabar.
Napi yang menyampaikan permohonan memperoleh remisi itu merupakan napi perkara pidana umum (pidum) dan pidana khusus (pidsus).
"Sudah ada ribuan napi yang mengusulkan, memohon memperoleh remisi. Sekarang sedang kami susun dulu datanya. Angkanya belum dapat kami pastikan," Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kanwil Jawa Barat Agus Toyib di Bandung, Senin (27/6).
-
Apa yang dilakukan narapidana di Lapas Sijunjung? Berada di rumah tahanan tidak membuat para narapidana di Lapas Sijunjung Sumatera Barat berdiam diri meratapi nasib buruk. Mereka pun tidak berhenti berkreasi, salah satunya menyulap limbah kayu menjadi aneka barang bernilai ekonomi.
-
Di mana penjara over kapasitas di Jawa Tengah? Berbagai cara untuk menanggulanginya mulai pendistribusian narapidana ke tempat-tempat yang masih longgar hingga program asimilasi.
-
Apa yang dibuat oleh warga binaan Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang? Berbekal limbah koran bekas, sebuah karakter kartun lucu nan cantik berhasil diciptakan.
-
Apa itu Kilangan di Banten? Konon, saat itu sudah ada pabrik gula dengan teknologi sederhana di wilayah Banten Lama bernama Kilangan. Kilangan ini merupakan tempat untuk menggiling tebu, dengan menggunakan batu besar serta tenaga hewan kerbau.
-
Dimana penjara ditemukan? Arkeolog mengumumkan penemuan penjara dalam toko roti di reruntuhan kota kuno Pompeii di Italia.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
Remisi hanya akan diberikan kepada mereka yang berstatus sebagai napi. Nantinya, di Lebaran kali ini akan ada napi yang menerima remisi khusus kategori I, yaitu yang setelah menerima masa potongan tahanan, kembali ke jeruji besi untuk menjalankan masa sisa hukuman.
Selain itu, ada juga yang mendapatkan remisi khusus II yaitu mendapatkan potongan tahanan sekaligus setelah Lebaran. Mereka bebas karena masa hukuman penjara telah habis.
"Jumat (1 Juli) nanti kemungkinan sudah ada angka pastinya. Yang pasti kami sedang proses usulan yang masuk," tambahnya.
Menurut dia, saat ini jumlah orang yang mendekam di balik jeruji besi mencapai 18 ribu orang. Mereka terdiri atas napi serta tahanan yang tengah mengikuti proses hukum.
Sedangkan untuk napi kasus pidana khusus seperti korupsi, remisi diberikan sesuai yang diatur PP nomor 99/2012 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah nomor 32/1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga Binaan Masyarakat. Aturan itu menjelaskan bahwa terpidana bisa mengajukan apabila sudah membayar denda dan uang pengganti.
"Itu memang dikhususkan untuk narapidana khusus seperti korupsi dan sebagainya. Jadi napi kasus pidsus apalagi tipikor, minimal sudah dihukum 9 bulan serta sudah membayar denda dan uang pengganti. Dan yang pasti, napi yang bisa mengajukan remisi lebaran adalah yang beragama Islam, agama lain tidak bisa," ungkapnya. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Remisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan
Baca SelengkapnyaMeski mendapat remisi, tidak ada satupun narapidana yang langsung berstatus bebas.
Baca SelengkapnyaNegara menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp81,2 miliar
Baca SelengkapnyaRemisi diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
Baca SelengkapnyaRemisi diberikan kepada narapidana yang tersebar di berbagai daerah
Baca SelengkapnyaYasonna mengatakan bahwa dirinya sejak awal memimpin Kemenkumham, memiliki keyakinan bahwa setiap warga binaan memiliki hak atas pengurangan hukuman.
Baca SelengkapnyaHanya narapidana kasus teroris yang tidak mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI.
Baca SelengkapnyaJuliari Batubara merupakan politikus PDIP yang terjerat korupsi dana Bansos Covid-19
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menerangkan pengurangan masa pidana ini sebagai penghargaan bagi narapidana yang berkelakuan baik.
Baca SelengkapnyaKanwil Kemenkumhan Bali menyumbang narapidana penerima remisi Nyepi 2024 terbanyak dengan jumlah 1.193 orang
Baca SelengkapnyaPemberian Remisi sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Selengkapnya