Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ribuan narapidana di Jabar mengajukan remisi Lebaran

Ribuan narapidana di Jabar mengajukan remisi Lebaran Ilustrasi Narapidana. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Kanwil Kemenkum HAM Jabar pada H-9 Lebaran sudah menerima ribuan daftar narapidana yang mengajukan remisi. Jumlah tersebut berasal dari 31 Lembaga Pemasyarakatan (lapas) dan Rumah Tahanan (rutan) di Jabar.

Napi yang menyampaikan permohonan memperoleh remisi itu merupakan napi perkara pidana umum (pidum) dan pidana khusus (pidsus).

"Sudah ada ribuan napi yang mengusulkan, memohon memperoleh remisi. Sekarang sedang kami susun dulu datanya. Angkanya belum dapat kami pastikan," Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kanwil Jawa Barat Agus Toyib di Bandung, Senin (27/6).

Remisi hanya akan diberikan kepada mereka yang berstatus sebagai napi. Nantinya, di Lebaran kali ini akan ada napi yang menerima remisi khusus kategori I, yaitu yang setelah menerima masa potongan tahanan, kembali ke jeruji besi untuk menjalankan masa sisa hukuman.

Selain itu, ada juga yang mendapatkan remisi khusus II yaitu mendapatkan potongan tahanan sekaligus setelah Lebaran. Mereka bebas karena masa hukuman penjara telah habis.

"Jumat (1 Juli) nanti kemungkinan sudah ada angka pastinya. Yang pasti kami sedang proses usulan yang masuk," tambahnya.

Menurut dia, saat ini jumlah orang yang mendekam di balik jeruji besi mencapai 18 ribu orang. Mereka terdiri atas napi serta tahanan yang tengah mengikuti proses hukum.

Sedangkan untuk napi kasus pidana khusus seperti korupsi, remisi diberikan sesuai yang diatur PP nomor 99/2012 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah nomor 32/1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga Binaan Masyarakat. Aturan itu menjelaskan bahwa terpidana bisa mengajukan apabila sudah membayar denda dan uang pengganti.

"Itu memang dikhususkan untuk narapidana khusus seperti korupsi dan sebagainya. Jadi napi kasus pidsus apalagi tipikor, minimal sudah dihukum 9 bulan serta sudah membayar denda dan uang pengganti. Dan yang pasti, napi yang bisa mengajukan remisi lebaran adalah yang beragama Islam, agama lain tidak bisa," ungkapnya. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
1.553 Napi di Bali dapat Remisi Hari Raya Idulfitri, 9 Orang Langsung Bebas
1.553 Napi di Bali dapat Remisi Hari Raya Idulfitri, 9 Orang Langsung Bebas

Remisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan

Baca Selengkapnya
Ada Nama Setya Novanto di Antara Ribuan Napi Jabar Dapat Remisi HUT RI
Ada Nama Setya Novanto di Antara Ribuan Napi Jabar Dapat Remisi HUT RI

Meski mendapat remisi, tidak ada satupun narapidana yang langsung berstatus bebas.

Baca Selengkapnya
159.557 Narapidana Terima Remisi Lebaran, 977 Langsung Bebas
159.557 Narapidana Terima Remisi Lebaran, 977 Langsung Bebas

Negara menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp81,2 miliar

Baca Selengkapnya
32 Narapida di Bali Terima Remisi Khusus di Hari Raya Waisak 2024
32 Narapida di Bali Terima Remisi Khusus di Hari Raya Waisak 2024

Remisi diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.

Baca Selengkapnya
175 Ribu Narapidana Dapat Remisi HUT RI, Ada yang Langsung Bebas
175 Ribu Narapidana Dapat Remisi HUT RI, Ada yang Langsung Bebas

Remisi diberikan kepada narapidana yang tersebar di berbagai daerah

Baca Selengkapnya
HUT ke-79 RI, Kemenkumham Beri Remisi 176.984 Narapidana
HUT ke-79 RI, Kemenkumham Beri Remisi 176.984 Narapidana

Yasonna mengatakan bahwa dirinya sejak awal memimpin Kemenkumham, memiliki keyakinan bahwa setiap warga binaan memiliki hak atas pengurangan hukuman.

Baca Selengkapnya
122 Koruptor di Sulsel Terima Remisi HUT RI
122 Koruptor di Sulsel Terima Remisi HUT RI

Hanya narapidana kasus teroris yang tidak mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI.

Baca Selengkapnya
Eks Mensos Juliari Batubara Terima Remisi Natal Selama Satu Bulan
Eks Mensos Juliari Batubara Terima Remisi Natal Selama Satu Bulan

Juliari Batubara merupakan politikus PDIP yang terjerat korupsi dana Bansos Covid-19

Baca Selengkapnya
Beri Remisi Natal ke 15.922 Narapidana, Kemenkumham Hemat Rp7,95 Miliar
Beri Remisi Natal ke 15.922 Narapidana, Kemenkumham Hemat Rp7,95 Miliar

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menerangkan pengurangan masa pidana ini sebagai penghargaan bagi narapidana yang berkelakuan baik.

Baca Selengkapnya
Ribuan Narapidana Hindu Dapat Remisi Nyepi 2024, 6 Orang Langsung Bebas
Ribuan Narapidana Hindu Dapat Remisi Nyepi 2024, 6 Orang Langsung Bebas

Kanwil Kemenkumhan Bali menyumbang narapidana penerima remisi Nyepi 2024 terbanyak dengan jumlah 1.193 orang

Baca Selengkapnya
Terima Kado Remisi 17 Agustus, 16 Napi Koruptor Ini Langsung Bebas
Terima Kado Remisi 17 Agustus, 16 Napi Koruptor Ini Langsung Bebas

Pemberian Remisi sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya