Ridwan Kamil Minta Perusahaan Tak Mampu Bayar THR Buka Neraca Keuangan
Merdeka.com - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil meminta perusahaan menyiapkan diri untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) pegawai. Namun, perusahaan yang tidak sanggup menunaikan kewajiban karena alasan finansial harus menyampaikannya secara terbuka.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil meminta para pegawai bisa aktif melaporkan jika ada pelanggaran dari perusahaan mengenai THR. Pihak pemerintah akan menjadi jembatan untuk kedua belah pihak menemukan solusi.
“Sesuai arahan tolong (perusahaan) dibayarkan penuh (THR) 100 persen dan (pegawai) laporkan kalau ada pelanggaran yang tidak penuh,” ucap dia di Bandung, Senin (12/4).
-
Bagaimana cara PNS Depok mendapatkan THR? Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
Kapan THR diberikan? THR juga dikenal dengan sebutan bonus hari raya atau gaji ke-13.
-
Kenapa PNS Depok mendapatkan THR? 'Sumbernya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024,' ujarnya.
-
Kenapa pantun THR diberikan? Tujuan diberikannya THR adalah memberikan kesejahteraan kepada para karyawan agar dapat merayakan hari raya dengan senang hati dan tanpa stres keuangan.
-
Apa itu THR? THR atau Tunjangan Hari Raya adalah salah satu bentuk tunjangan khusus yang diberikan kepada seorang karyawan sebagai bentuk apresiasi dari perusahaan di momen hari raya tertentu seperti Hari Raya Idul Fitri atau Natal.
-
Kapan suami memberikan THR kepada istrinya? Istri: Pa, kapan dapat THR dari kantor? Suami: Kemarin kan dah papah kasih ke mamah Istri: Oh, yang itu? lah kalo uang yang di laci papah itu uang apaan?
“Tentu kita akan wasitkan seadil-adilnya karena kita tahu situasi ekonomi belum pulih itu aja,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsakertrans) Jawa Barat, Taufik Garsadi mengatakan aturan THR harus dilaksanakan. Namun, tetap harus ada kesepakatan antara perusahaan dan pekerja.
“kalau memang tidak mampu, harus dibuktikan dengan neraca keuangan karena memang banyak perusahaan sudah tidak bisa apa-apa karena banyak juga perusahaan yang sudah tidak bisa prduksi,” ucap dia.
“Makanya kita sudah berkoordinasi ini dengan seluruh usaha itu sesuai aturan dan perjanjian kerja bersama harusnya membayar THR. Kalau tidak bisa membayar ya terbukalah dengan kondisi sekarang, tapi kalau perusahaan besar sudah bisa lah,” kata Taufik lagi.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ida menekankan, THR harus diberikan secara penuh, tidak boleh dicicil.
Baca SelengkapnyaSetiap tahun terjadi kasus kecurangan demi tidak membayar THR karyawan.
Baca SelengkapnyaBatas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca SelengkapnyaMenteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menjelaskan syarat pemberian THR keagamaan untuk tiap-tiap perusahaan.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta menerima 149 aduan terkait pembayaran THR di perusahaan swasta.
Baca SelengkapnyaDenda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaKementerian Ketenagakerjaan menerima 1.475 pengaduan terkait THR yang diadukan pegawai perusahaan swasta.
Baca SelengkapnyaSampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.
Baca SelengkapnyaPemda diminta awasi penyaluran THR pegawai di daerah.
Baca SelengkapnyaLayanan pengaduan itu dibuka Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Baca SelengkapnyaPembayaran THR tidak boleh dicicil, juga batas akhir perusahaan membayar THR karyawan atau buruh pada H-7 Idul Fitri 1445 Hijriah.
Baca SelengkapnyaMengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.
Baca Selengkapnya