Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ringkus Musisi Band Lokal, BNN Bali Amankan 1,5 Kilogram Ganja

Ringkus Musisi Band Lokal, BNN Bali Amankan 1,5 Kilogram Ganja Pemilik ganja ditangkap BNNP Bali. ©2021 Merdeka.com/Kadafi

Merdeka.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali menangkap seorang musisi band lokal Bali, berinisial RS (27) karena diketahui memiliki dan mengedarkan ganja. Pelaku diketahui mengedarkan ganja dengan alasan sedang sepi manggung selama pandemi Covid-19.

"Dia mengedarkan di Bali dan kelompok pemusik, di Bali sekarang pandemi beralih edarkan ganja. Ini, kasus ganja jaringan Medan, ini dikirim ke Bali," kata Kabid Brantas BNNP Bali, Putu Agus Arjaya di Kantor BNNP Bali, Selasa (26/1).

RS kerap manggung di kafe-kafe di wilayah Bali. Pelaku ditangkap saat menerima paket ganja seberat 1,5 kilogram yang dikirim dari Medan, Sumatera Utara.

Penangkapan pelaku, berawal dari informasi Posko Interdiksi Udara Soekarno-Hatta, pada Kamis (24/12) lalu. Petugas, menemukan ada dua paket mencurigakan yang dibungkus bersamaan dengan pakaian.

Paket tersebut dikirim dari Medan ke Bali dan akan diambil di sebuah kantor perusahaan jasa pengiriman di Jalan Tukad Balian, Denpasar. Setelah itu, petugas menuju ke alamat kantor jasa pengiriman pada Sabtu (23/1).

Selanjutnya, datang pengendara ojek online untuk mengambil paket yang dipesan oleh RS. Lalu, petugas mendatangi pemesan, saat diperiksa ditemukan barang bukti berupa ganja. Pelaku mengaku sebagai pengedar bersama seorang musisi lain dengan inisial F yang saat ini berlibur di Medan.

Agus mengatakan, dari hasil pendalaman dicurigai ada kelompok pemusik lain yang menggunakan jenis ganja ini.

"Sudah mengedarkan beberapa kali. Sudah ada beberapa kelompok sesama pemain musik ini mengedarkan semua rata-rata orang muda. Sebelumnya di kafe-kafe sekarang masa pandemi Covid-19 jarang mendapatkan order," ungkapnya.

Sejauh ini sebanyak tiga orang sesama pemusik diperiksa sebagai saksi. "Baru satu ditangkap, yang lain masih kita periksa sebagai saksi," ujar Agus.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ternyata Narkoba Jenis Ini yang Bikin Bule di Bali Ketagihan, Ada Ganja dan Hasis
Ternyata Narkoba Jenis Ini yang Bikin Bule di Bali Ketagihan, Ada Ganja dan Hasis

Sementara, turis asing yang menkonsumsi barang haram tersebut mengaku untuk mencari ketenangan

Baca Selengkapnya
Pemuda 21 Tahun Batal Pesta Tahun Baru di Bali Usai Ganja Seberat 5,5 Kg Dibongkar BNN
Pemuda 21 Tahun Batal Pesta Tahun Baru di Bali Usai Ganja Seberat 5,5 Kg Dibongkar BNN

Kabid Pemberantasan BNNP Bali Kombespol I Made Sinar Subawa mengatakan pengungkapan tersebut

Baca Selengkapnya
BNN Gerebek Tempat Karaoke di Bali, Satu Anggota Polisi Diduga Ikut Ditangkap
BNN Gerebek Tempat Karaoke di Bali, Satu Anggota Polisi Diduga Ikut Ditangkap

Dari penggerebekan itu, diduga ada 12 orang ditangkap BNN. Salah satunya diduga anggota kepolisian.

Baca Selengkapnya
Andrew Andika dan Lima Temannya Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkotika
Andrew Andika dan Lima Temannya Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

Lima rekan Andrew diamankan di salah satu hotel Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Andrew Andika Ditangkap Kasus Narkoba, Ini Penampakannya Usai jadi Tersangka
Detik-Detik Andrew Andika Ditangkap Kasus Narkoba, Ini Penampakannya Usai jadi Tersangka

Andrew ditangkap seusai menggelar pesta narkoba bersama rekan wanita dan empat orang lainnya usai menyaksikan konser.

Baca Selengkapnya
Mobil Pikap Digerebek Tengah Malam di Pati, Saat Dibongkar Ternyata Bawa Pita Cukai Palsu
Mobil Pikap Digerebek Tengah Malam di Pati, Saat Dibongkar Ternyata Bawa Pita Cukai Palsu

Dalam kasus ini Bea Cukai menindak ratusan pita cukai palsu, puluhan karung tembakau dan tiga orang tersangka yang merupakan pembeli, penjual, dan penyedia.

Baca Selengkapnya
Pemasok Narkoba Sabu ke Virgoun Masuk DPO
Pemasok Narkoba Sabu ke Virgoun Masuk DPO

Polisi masih menyembunyikan inisial dari bandar yang sudah masuk dalam DPO.

Baca Selengkapnya
Polisi Temukan 4.338 Tanaman Ganja di Lereng Semeru
Polisi Temukan 4.338 Tanaman Ganja di Lereng Semeru

Selain menemukan ribuan tanaman ganja, polisi juga kembali menetapka tersangka baru.

Baca Selengkapnya
Polisi Ini Disuruh Napi Lapas Padang Bawa 141 Kilogram Ganja, Berakhir Tragis
Polisi Ini Disuruh Napi Lapas Padang Bawa 141 Kilogram Ganja, Berakhir Tragis

Terkait siapa temannya A, Ikhlas belum bisa memberikan keterangan lebih jauh, karena perkaranya masih dilakukan pendalaman.

Baca Selengkapnya
Bawa 9 Kg Ganja, WNA Papua Nugini Ditangkap Polisi Saat Makan di Warung
Bawa 9 Kg Ganja, WNA Papua Nugini Ditangkap Polisi Saat Makan di Warung

Penangkapan WNA yang membawa ganja ini berawal dari laporan masyarakat.

Baca Selengkapnya
Virgoun dan Teman Perempuannya Jadi Tersangka Narkoba, Bakal Direhab?
Virgoun dan Teman Perempuannya Jadi Tersangka Narkoba, Bakal Direhab?

Polisi masih melakukan koordinasi dengan BNNP, apakah asesmen rehabilitasi akan dikabulkan atau tidak.

Baca Selengkapnya
Bareskrim Gerebek Pabrik Narkoba di Bali
Bareskrim Gerebek Pabrik Narkoba di Bali

Dari informasi dihimpun, sejumlah Warga Negara Asing (WNA) diamankan polisi saat penggerebekan tersebut.

Baca Selengkapnya