Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Rio Capella: Saya menyatakan berhenti dari DPR, partai, dan sekjen

Rio Capella: Saya menyatakan berhenti dari DPR, partai, dan sekjen Patrice Rio Capella. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Sekjen Partai Nasional Demokrat (NasDem) Patrice Rio Capella menyatakan mundur dari partai setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Bansos Sumatera Utara. Dia juga menyatakan mundur sebagai anggota DPR.

"Saya sudah lapor dengan Pak Surya Paloh dengan status saya yang ditetapkan KPK hari ini sebagai tersangka, saya mengundurkan diri dari jabatan saya sebagai sekretaris jenderal dan anggota partai ini. Selain itu sebagai anggota DPR RI," ucap Patrice dalam jumpa pers di DPP NasDem, Jakarta, Kamis (15/10).

"Saya yakin partai ini tetap berjalan," imbuhnya.

Mengenai proses hukum dan kejelasan kasusnya, Patrice menyatakan pengacaranya yang akan menjelaskan.

"Saya belum tahu, itu nanti, pengacara akan menjelaskan dari sisi hukum," ujarnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella sebagai tersangka. Patrice ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus bansos, tunggakan dana bagi hasil dan penyertaan modal BUMD Provinsi Sumatera Utara. Dalam kasus ini KPK kembali menetapkan Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka.

"Dalam kasus yang sama penyidik juga telah menemukan dua bukti permulaan yang cukup menetapkan PRC (Patrice Rio Capella)sebagai tersangka selaku anggota DPR dugaan pasal yang diduga dilanggar adalah pasal 12 huruf a, huruf b atau pasal 11 uu no 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Wakil Ketua KPK Johan Budi di Gedung KPK, Kamis (15/10).

KPK telah melakukan gelar perkara untuk mengungkap kasus tersebut. Termasuk meminta sejumlah keterangan saksi terkait. KPK juga menetapkan Gubernur Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka kasus bansos.

"Penyidik menyimpulkan dua bukti permulaan yang cukup disimpulkan terjadi dugaan tipikor yang diduga dilakukan GPN (Gatot Pujo Nugroho)selaku Gubernur sumut beserta ES (Evy Susanti) ini adalah pihak swasta. Sangkaan pasal baik kepada GPN dan ES diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a, huruf b atau pasal 13 uu 31/1999 sebagaimana diubah uu 20/2001 tentang tipikor," tutur dia.

Johan menjelaskan, KPK memang tidak menangani kasus bansos. Namun ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena suap yang terjadi. "Kami tidak menangani perkara bansos, itu ditangani pihak kejaksaan, ini soal penerimaan dan pemberian. PRC diduga menerima hadiah atau janji," imbuhnya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Maju Pilkada Jakarta, Rano 'Si Doel' Karno Mundur dari Anggota DPR
Maju Pilkada Jakarta, Rano 'Si Doel' Karno Mundur dari Anggota DPR

Rano Karno yang kembali terpilih dari anggota DPR dari Dapil Banten 3 harus mengundurkan diri sejak terdaftar sebagai Cawagub Jakarta.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Daftar Jabatan Dilepas Arsul Sani Usai Resmi Jadi Hakim MK
VIDEO: Daftar Jabatan Dilepas Arsul Sani Usai Resmi Jadi Hakim MK

Arsul Sani melepas berbagai jabatannya sebelum dilantik menjadi Hakim MK.

Baca Selengkapnya
VIDEO: KUMPULAN Ketegasan Arteria Dahlan saat di DPR, Kini Mundur Digantikan Cucu Soekarno
VIDEO: KUMPULAN Ketegasan Arteria Dahlan saat di DPR, Kini Mundur Digantikan Cucu Soekarno

Arteria dengan legowo memberikan kursi DPR kepada cucu Soekarno, Romy Soekarno.

Baca Selengkapnya
Jejak Ratu Wulla, Caleg NasDem yang Mundur Usai Kalahkan Viktor Laiskodat di NTT
Jejak Ratu Wulla, Caleg NasDem yang Mundur Usai Kalahkan Viktor Laiskodat di NTT

Pengunduran diri Ratu Wulla ini memantik sorotan publik. Masyarakat di Dapil NTT II ramai-ramai menolak pengunduran diri Ratu Wulla.

Baca Selengkapnya
KPU Minta Rano Karno Lengkapi Syarat Maju Pilkada dengan Surat Pengunduran Diri dari DPR
KPU Minta Rano Karno Lengkapi Syarat Maju Pilkada dengan Surat Pengunduran Diri dari DPR

KPU meminta bakal calon wakil gubernur Jakarta 2024 Rano Karno untuk melengkapi surat keterangan pengunduran diri dari DPR.

Baca Selengkapnya
NasDem Ungkap Isi Surat Pengunduran Diri Ratu Wulla Usai Raih Suara Terbanyak di Dapil NTT
NasDem Ungkap Isi Surat Pengunduran Diri Ratu Wulla Usai Raih Suara Terbanyak di Dapil NTT

NasDem telah membuat surat pengantar kepada KPU yang telah dikirimkan bersama surat pengunduran diri Ratu Wulla sebagai calon anggota DPR RI dapil NTT.

Baca Selengkapnya
Tia Rahmania Belum Lapor Pencemaran Nama ke Polisi, Tunggu Proses Gugatan di PN Jakpus
Tia Rahmania Belum Lapor Pencemaran Nama ke Polisi, Tunggu Proses Gugatan di PN Jakpus

Diketahui, Gugatan Tia telah terdaftar dengan nomor perkara 603/Pdt.Sus-Parpol/2024/Pn Jkt.Pst. Dia menggugat perihal pemecatan dan batalnya menjadi Caleg DPR t

Baca Selengkapnya
PDIP Beberkan Alasan Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo Dipecat, Gagal Jadi Anggota DPR Baru
PDIP Beberkan Alasan Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo Dipecat, Gagal Jadi Anggota DPR Baru

omarudin menjelaskan, kasus pemecatan terjadi tak hanya kepada mereka berdua. Akan tetapi, terjadi pula di berbagai wilayah kabupaten/kota.

Baca Selengkapnya
Karir 'Juru Gertak' komisi III Arteria Dahlan usai Berikan Kursi DPR ke Cucu Soekarno
Karir 'Juru Gertak' komisi III Arteria Dahlan usai Berikan Kursi DPR ke Cucu Soekarno

Politikus Arteria Dahlan mengungkapkan kegiatannya setelah tidak lagi menjadi anggota DPR

Baca Selengkapnya
Dipecat PDIP karena Diduga Gelembungkan Suara di Pileg 2024, Tia Rahmania Datangi Bareskrim Polri
Dipecat PDIP karena Diduga Gelembungkan Suara di Pileg 2024, Tia Rahmania Datangi Bareskrim Polri

Tia merasa sangat kecewa dengan keputusan KPU RI yang mengakomodir Putusan Mahkamah Partai PDIP yang secara sepihak menuduhnya melakukan penggelembungan suara.

Baca Selengkapnya
Anggota DPRD Maju Pilkada Harus Mundur dari Jabatannya, Ini Penjelasannya
Anggota DPRD Maju Pilkada Harus Mundur dari Jabatannya, Ini Penjelasannya

Kebijakan ini menimbulkan berbagai pandangan dan diskusi.

Baca Selengkapnya
Kubu Tia Rahmania Bongkar Kejanggalan Tudingan Gelembungkan Suara, Sebut Keputusan Mahkamah PDIP Langgar Prosedur
Kubu Tia Rahmania Bongkar Kejanggalan Tudingan Gelembungkan Suara, Sebut Keputusan Mahkamah PDIP Langgar Prosedur

Kubu Tia menilai tudingan menggelembungkan suara saat Pemilu 2024 yang menjadi dalih pemecatan janggal.

Baca Selengkapnya