Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Rizieq Dijerat Pasal Penghasutan, Munarman Ungkit Pembayaran Denda Prokes Rp 50 Juta

Rizieq Dijerat Pasal Penghasutan, Munarman Ungkit Pembayaran Denda Prokes Rp 50 Juta Munarman. ©telagahati.files.wordpress.com

Merdeka.com - Salah satu kuasa hukum mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Syihab, Munarman meyakini ada motif lain di balik pasal-pasal disangkakan kepada kliennya. Salah satu pasal dipersoalkan Munarman yaitu Pasal 160 KUHP berisi tentang upaya penghasutan.

Menurut Munarman, penerapan pasal tersebut dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan menjerat kliennya kurang tepat. Dia mengatakan, pelanggaran protokol kesehatan itu merupakan pelanggaran bukan kejahatan seperti yang diatur Pasal 160 KUHP.

"Pasal 160 harusnya diterapkan pada peristiwa kejahatan. Sedangkan pelanggaran protkes (protokol kesehatan) itu pelanggaran. Bukan kejahatan," kata Munarman saat ditemui wartawan di PN Jaktim, Selasa (23/3).

Selain itu, menurutnya Pasal 160 KUHP tidak bisa diterapkan karena kata dia, kliennya sudah membayar denda sebesar Rp 50 juta kepada Pemprov DKI Jakarta. Jika Rizieq tetap dijerat pasal tersebut, maka kata dia, Rizieq telah dikenakan hukuman ganda (nebis in idem)

"Tidak pernah ada orang di Indonesia yang melanggar protkes lalu membayar denda sebesar Rp 50 juta. Jadi, kalau ini tetap diproses, ini nebis in idem namanya," ujar dia.

Munarman juga menyinggung pasal ormas yang menjerat Rizieq. Secara terang-terangan Munarman mengatakan bahwa pasal-pasal yang dikenakan kepada kliennya itu dengan sengaja ditambahkan karena adanya motif lain, yakni motif politik.

"Pasal tentang UU ormas yang diselundupkan dan ancaman hukumannya untuk menghapus hak politik Habib, maka bisa kita saksikan ini perkara politik untuk bungkam Habib," kata dia.

Poin-poin penting dalam eksepsi Rizieq lainnya, kata Munarman yaitu pesan kepada masyarakat Indonesia agar tidak mengagungkan kekuasaan yang ia anggap zalim.

“Poin penting eksepsi, pertama, kita menasehati Jangan sampai kekuasaan zolim diagung-agungkan, kezoliman harus dihentikan,” kata dia.

Yang kedua, dia mengingatkan agar masyarakat tidak tertipu karena saat ini, kata Munarman, sudah muncul penguasa-penguasa zalim seperti apa kata Rasulullah SAW.

"Kedua, pada akhir zaman ini Rasulullah SAW sudah memberi kabar bahwa akan ada penguasa-penguasa zalim atau disebut Ruwaibidoh. Itu adalah orang-orang bodoh, tapi mengurus urusan umum," ucapnya.

Yang ketiga, seharusnya kata dia, dalam pelaksanaan sidang online ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak boleh ada di satu ruangan yang sama dengan terdakwa. Munarman mengatakan, seharusnya JPU berada di kantornya sendiri ataupun berada di ruang persidangan.

Munarman juga menyinggung masalah teknis. Dia mengeluhkan audio yang sering terputus, ataupun delay. “Seringkali ada kendala audio visual. Audionya terputus, responnya butuh jeda, apalagi dari PN Jaktim ke Bareskrim Polri,” ujarnya.

“Bahkan saat JPU pembacaan surat dakwaan, tidak semua bisa didengar masyarakat,” ungkapnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Korupsi APD Covid-19, Eks Kadinkes Sumut Ajukan Banding Ngaku Tak Bersalah
Kasus Korupsi APD Covid-19, Eks Kadinkes Sumut Ajukan Banding Ngaku Tak Bersalah

Alwi divonis 10 tahun pernjara karena terbukti korupsi APD sebesar Rp24 miliar.

Baca Selengkapnya
Diduga Mark Up Anggaran APD Covid-19, Kadis Kesehatan Sumut Alwi Mujahit Hasibuan Ditahan
Diduga Mark Up Anggaran APD Covid-19, Kadis Kesehatan Sumut Alwi Mujahit Hasibuan Ditahan

Kejati Sumut menahan dua tersangka korupsi pengadaan sarana, prasarana bahan, dan alat pendukung Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumut pada tahun anggaran 2020.

Baca Selengkapnya
MKMK Putuskan Anwar Usman Langgar Kode Etik karena Konpres Tak Terima Dicopot dan Intervensi Suhartoyo
MKMK Putuskan Anwar Usman Langgar Kode Etik karena Konpres Tak Terima Dicopot dan Intervensi Suhartoyo

Putusan tersebut dibacakan dan diputus oleh I Dewa Gede Palguna di ruang sidang MKMK

Baca Selengkapnya
Blak-blakan Achsanul Qosasi Baca Pleidoi, Klaim Tak Pernah Peras Kominfo untuk Pengkondisian BPK Dalam Proyek BTS
Blak-blakan Achsanul Qosasi Baca Pleidoi, Klaim Tak Pernah Peras Kominfo untuk Pengkondisian BPK Dalam Proyek BTS

Jaksa sebelumnya mendakwa Achsanul Qosasi menerima uang Rp40 miliar untuk pengkondisian BPK dalam proyek menara BTS Kominfo.

Baca Selengkapnya
Perkara Dugaan Korupsi APD Covid-19, Eks Kadis Kesehatan Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara
Perkara Dugaan Korupsi APD Covid-19, Eks Kadis Kesehatan Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara

Perkara ini terjadi pada proyek pengadaan APD Covid-19 dengan nilai kontrak sebesar Rp39,9 miliar pada tahun 2020

Baca Selengkapnya
Korupsi APD Covid-19, Mantan Kadis Kesehatan Sumut Dihukum 10 Tahun Penjara
Korupsi APD Covid-19, Mantan Kadis Kesehatan Sumut Dihukum 10 Tahun Penjara

Alwi dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 tahun anggaran 2020.

Baca Selengkapnya
Eks Komisioner KPK soal PK Mardani H Maming: Koruptor Harus Dihukum Berat Karena Rugikan Rakyat
Eks Komisioner KPK soal PK Mardani H Maming: Koruptor Harus Dihukum Berat Karena Rugikan Rakyat

Haryono memandang, bahwa MA harus menolak PK yang diajukan oleh mantan Ketua DPD PDIP Kalsel ini.

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Eksepsi Rafael Alun
Hakim Tolak Eksepsi Rafael Alun

Rafael bersama-sama dengan Ernie Meike didakwa melakukan TPPU ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2002 hingga 2010.

Baca Selengkapnya
Jadi Perantara Uang Korupsi BTS Kominfo ke BPK, Sadikin Rusli Divonis 2,5 Tahun Penjara
Jadi Perantara Uang Korupsi BTS Kominfo ke BPK, Sadikin Rusli Divonis 2,5 Tahun Penjara

Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 2,5 tahun penjara terhadap Sadikin Rusli.

Baca Selengkapnya
Anggap Peraturan Menteri LHK Tidak Tepat Hitung Kerugian Ekologis, Kubu Tersangka Kasus Korupsi Timah Beberkan Alasannya
Anggap Peraturan Menteri LHK Tidak Tepat Hitung Kerugian Ekologis, Kubu Tersangka Kasus Korupsi Timah Beberkan Alasannya

Pada permen LHK 7/2014 dibuat untuk mengatur mekanisme penyelesaian sengketa perdata lingkungan baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Baca Selengkapnya
Aturan Sanksi Pejabat Daerah dan TNI/Polri Tak Netral di Pilkada Digugat ke MK
Aturan Sanksi Pejabat Daerah dan TNI/Polri Tak Netral di Pilkada Digugat ke MK

Majelis hakim panel memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk menyempurnakan permohonannya.

Baca Selengkapnya