Rizieq Dijerat Pasal Penghasutan, Munarman Ungkit Pembayaran Denda Prokes Rp 50 Juta
Merdeka.com - Salah satu kuasa hukum mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Syihab, Munarman meyakini ada motif lain di balik pasal-pasal disangkakan kepada kliennya. Salah satu pasal dipersoalkan Munarman yaitu Pasal 160 KUHP berisi tentang upaya penghasutan.
Menurut Munarman, penerapan pasal tersebut dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan menjerat kliennya kurang tepat. Dia mengatakan, pelanggaran protokol kesehatan itu merupakan pelanggaran bukan kejahatan seperti yang diatur Pasal 160 KUHP.
"Pasal 160 harusnya diterapkan pada peristiwa kejahatan. Sedangkan pelanggaran protkes (protokol kesehatan) itu pelanggaran. Bukan kejahatan," kata Munarman saat ditemui wartawan di PN Jaktim, Selasa (23/3).
-
Siapa yang diduga melanggar prosedur? Polres Metro Jakarta Barat telah menugaskan Propam untuk menyelidiki oknum anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang menangkap penyanyi dangdut Saipul Jamil.
-
Bagaimana Rafael Alun terbukti melanggar hukum? Pengadilan Tinggi menyatakan Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU sebagaimana yang didakwakan pada dakwaan kesatu, dua, dan tiga oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
-
Siapa yang menilai Nurul Ghufron melanggar etik? Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron telah melanggar kode etik sebagai insan KPK dengan mengintervensi proses mutasi seorang aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Pertanian.
-
Bagaimana Nurul Ghufron melanggar kode etik? Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyatakan Nurul Ghufron terbukti melakukan pelanggaran kode etik atas ikut campur proses mutasi pegawai di Kementerian Pertanian.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
Selain itu, menurutnya Pasal 160 KUHP tidak bisa diterapkan karena kata dia, kliennya sudah membayar denda sebesar Rp 50 juta kepada Pemprov DKI Jakarta. Jika Rizieq tetap dijerat pasal tersebut, maka kata dia, Rizieq telah dikenakan hukuman ganda (nebis in idem)
"Tidak pernah ada orang di Indonesia yang melanggar protkes lalu membayar denda sebesar Rp 50 juta. Jadi, kalau ini tetap diproses, ini nebis in idem namanya," ujar dia.
Munarman juga menyinggung pasal ormas yang menjerat Rizieq. Secara terang-terangan Munarman mengatakan bahwa pasal-pasal yang dikenakan kepada kliennya itu dengan sengaja ditambahkan karena adanya motif lain, yakni motif politik.
"Pasal tentang UU ormas yang diselundupkan dan ancaman hukumannya untuk menghapus hak politik Habib, maka bisa kita saksikan ini perkara politik untuk bungkam Habib," kata dia.
Poin-poin penting dalam eksepsi Rizieq lainnya, kata Munarman yaitu pesan kepada masyarakat Indonesia agar tidak mengagungkan kekuasaan yang ia anggap zalim.
“Poin penting eksepsi, pertama, kita menasehati Jangan sampai kekuasaan zolim diagung-agungkan, kezoliman harus dihentikan,” kata dia.
Yang kedua, dia mengingatkan agar masyarakat tidak tertipu karena saat ini, kata Munarman, sudah muncul penguasa-penguasa zalim seperti apa kata Rasulullah SAW.
"Kedua, pada akhir zaman ini Rasulullah SAW sudah memberi kabar bahwa akan ada penguasa-penguasa zalim atau disebut Ruwaibidoh. Itu adalah orang-orang bodoh, tapi mengurus urusan umum," ucapnya.
Yang ketiga, seharusnya kata dia, dalam pelaksanaan sidang online ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak boleh ada di satu ruangan yang sama dengan terdakwa. Munarman mengatakan, seharusnya JPU berada di kantornya sendiri ataupun berada di ruang persidangan.
Munarman juga menyinggung masalah teknis. Dia mengeluhkan audio yang sering terputus, ataupun delay. “Seringkali ada kendala audio visual. Audionya terputus, responnya butuh jeda, apalagi dari PN Jaktim ke Bareskrim Polri,” ujarnya.
“Bahkan saat JPU pembacaan surat dakwaan, tidak semua bisa didengar masyarakat,” ungkapnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Alwi divonis 10 tahun pernjara karena terbukti korupsi APD sebesar Rp24 miliar.
Baca SelengkapnyaKejati Sumut menahan dua tersangka korupsi pengadaan sarana, prasarana bahan, dan alat pendukung Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumut pada tahun anggaran 2020.
Baca SelengkapnyaPutusan tersebut dibacakan dan diputus oleh I Dewa Gede Palguna di ruang sidang MKMK
Baca SelengkapnyaJaksa sebelumnya mendakwa Achsanul Qosasi menerima uang Rp40 miliar untuk pengkondisian BPK dalam proyek menara BTS Kominfo.
Baca SelengkapnyaPerkara ini terjadi pada proyek pengadaan APD Covid-19 dengan nilai kontrak sebesar Rp39,9 miliar pada tahun 2020
Baca SelengkapnyaAlwi dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 tahun anggaran 2020.
Baca SelengkapnyaHaryono memandang, bahwa MA harus menolak PK yang diajukan oleh mantan Ketua DPD PDIP Kalsel ini.
Baca SelengkapnyaRafael bersama-sama dengan Ernie Meike didakwa melakukan TPPU ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2002 hingga 2010.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 2,5 tahun penjara terhadap Sadikin Rusli.
Baca SelengkapnyaPada permen LHK 7/2014 dibuat untuk mengatur mekanisme penyelesaian sengketa perdata lingkungan baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim panel memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk menyempurnakan permohonannya.
Baca Selengkapnya