Rizieq minta kasus disetop, Kapolda bilang 'ajarkan cara ketiknya'
Merdeka.com - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Syihab, meminta kasus logo palu arit di lembaran uang baru yang melibatkan dirinya dihentikan. Lalu apa reaksi Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan.
Dia mengaku heran bagaimana ada permintaan kasus itu dihentikan. Bahkan, Iriawan meminta diajarkan cara mengetik surat penghentian tersebut.
"Sekarang saya tanya caranya menghentikan bagaimana caranya. Ajarin saya," kata Iriawan di Polda Metro Jaya, Rabu (22/2).
-
Bagaimana Khalifah berinteraksi dengan Kapolri? Bahkan beberapa kali, Khalifah nampak terlibat perbincangan singkat yang akrab dengan sang Polri-1 itu.
-
Bagaimana Rizky Irmansyah membantu Rizal? Rizky Irmansyah dikenal memiliki jiwa sosial yang tinggi. Ia membantu seorang korban bullying bernama Rizal dari Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, dengan memberikan bantuan biaya sekolah hingga Rizal lulus SMA.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Apa yang Ramzi lakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur? Ramzi menyatakan niatnya untuk pergi ke Cianjur pada hari Sabtu, 30 Agustus 2024, sebagai bagian dari langkah-langkah pencalonannya. Salah satu kegiatan utama yang akan dilakukannya adalah melakukan pemeriksaan kesehatan di Bandung. 'Ramzi menyatakan, 'Insya Allah, besok tanggal 30 saya akan berangkat kembali ke Cianjur untuk melanjutkan perjalanan ke Bandung guna melakukan pemeriksaan kesehatan bagi calon bupati dan calon wakil bupati.''
-
Siapa yang memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP? Effendi Simbolon memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait ucapannya mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
"Saya tidak mengerti gimana mengetiknya, penyidik ada, tanya penyidiknya langsung coba. Gimana cara menghentikannya, ajarkan saya," sambungnya.
Dia tak ambil pusing apapun yang dikatakan kubu Rizieq. Termasuk tudingan penyidik tak menemukan unsur pidana dalam kasus itu.
"Itu tugas pengacara memang membela kliennya, pasti begitu. Enggak mungkin begini, pak ini bisa dikirim kejaksaan, kagak mungkin dia ngomong gitu," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Anggota tim advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF), Kapitra Ampera mendesak polisi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap sejumlah kasus yang dituduhkan kepada Rizieq. Sebab, pihaknya menilai polisi tidak bisa menemukan unsur tindak pidana seperti yang dituduhkan kepada Rizieq dan Munarman.
"Kami desak agar kasusnya di SP3 kan. (Karena) Tak ada unsur pidana yang dilanggar," kata Kapitra saat dihubungi Selasa (21/2) kemarin.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polda Metro Jaya menaikkan kasus Aiman Witjaksono terkait tudingan 'Polisi Tidak Netral' ke tahap penyidikan.
Baca SelengkapnyaAiman tidak menyerang institusi atau individu Polri.
Baca SelengkapnyaPolri menambahkan, dari hasil pemeriksaan yang dilaporkan oleh Divpropam, tidak ada masalah dari aksi penguntitan yang dilakukan Bripda IM kepada Jampidsus.
Baca SelengkapnyaIptu Rudiana akhirnya buka suara terkait tuduhan rekayasa kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaDini menyampaikan selama 10 tahun masa pemerintahan Presiden Jokowi, tidak lepas dari kelebihan dan kekurangan.
Baca SelengkapnyaIptu Rudiana dituding ‘menghilang’ usai Pegi Setiawan dibebaskan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Baca SelengkapnyaPraktisi hukum Razman Arif Nasution merespons sindiran pedas Toni RM selaku pengacara Pegi Setiawan usai menang praperadilan.
Baca Selengkapnya