Rohadi sebut Rp 50 juta dari Saipul Jamil untuk jalan-jalan hakim
Merdeka.com - Mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi blak-blakan mengakui ada empat nama yang terlibat dalam kasus korupsinya. Dia mengatakan, empat orang tersebut harus ikut bertanggung jawab dalam tindak pidana pencucian uang yang menjeratnya.
Rohadi hari ini datang ke Gedung KPK merah putih guna diperiksa. Rohadi saat ini masih tersangka dan diperiksa untuk banyak kasus. Untuk yang empat orang yang telah ia sebutkan terlibat dalam pembangunan estate di Indramayu. Rohadi sangat optimis jika keempat itu akan dipanggil ke persidangan.
"Iya dong. Harus. Karena mereka lah yang membuat saya seperti ini. Harus dimintakan pertanggungjawaban," kata Rohadi di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (19/6).
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang melaporkan dugaan korupsi? Aktivis koalisi masyarakat sipil dari Reformasi Kepolisian melaporkan dugaan adanya korupsi pada institusi Polri.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
Terkait kasus dugaan suap perkara Saipul Jamil, Rohadi menegaskan mengenai rekaman CCTV itu harus dibuka. Rohadi diminta hakim Karel Tuppu untuk tidak menyebutkan hakim-hakim termasuk Ifa Sudewi atau lainnya, katanya cukup sampai di Rohadi saja.
Rohadi secara tegas mengatakan jika harus dibuka untuk CCTV. CCTV KPK yang di kunjungan dan di ruangan saat Hari Raya Idul Fitri.
"CCTV KPK. Di kunjungan dan di ruangan waktu Hari Raya Idul Fitri waktu itu, ada saya ditarik dua kali. Diminta agar saya tidak membuka hakim-hakim yang terkait dengan Saipul Jamil," kata Rohadi.
Rohadi menegaskan jika uang yang Rp 50 juta awal dari Saipul Jamil itu untuk jalan-jalan hakim dan keluarga besar PN Jakarta Utara. Untuk ke acara nikahan di Solo, Pak Gun Maryoso. kemudian ia serahkan pada ibu Rina Pertiwi sebagai Panitera Sekretaris PN Jakut.
"Bahkan ada uang yg Rp 50 juta awal dari Saipul Jamil itu untuk jalan2 hakim dan keluarga besar PN Jakarta Utara ke acara pak Gun Maryoso, nikahan di Solo," ucap Rohadi.
Rohadi menegaskan jika dirinya tidak terlibat dalam kasus yang disangkakanya.
"Jadi saya tidak satu sen pun menikmati hasil kejahatan itu. Dan saya harus rela dihukum 7 tahun. Maka supaya terang-benderang masalah Saipul Jamil, biar siapa pun yang menikmati dan terlibat, harus merasakan," ucap Rohadi.
Sebelumnya, Rohadi diperiksa untuk tindak pidana pencucian uang yang menyangkut lahan untuk perumahan yang sebenarnya tanggung jawab ada pada Prof Adji Husodo selaku Dirut PT Resya Permata Cikedung. Rohadi mengaku tak terima hanya hanya seorang diri bertanggung jawab di kasus itu. Di mana, Rohadi saat ini sedang menjalani pidana selama 7 tahun penjara di kasus suap perkara Saipul Jamil.
"Namun mereka sekarang masih enak-enak. Kiranya diminta pertanggungjawaban demi keadilan," ujar Rohadi.
Rohadi lalu menyebut 4 nama di kasus itu yaitu Prof Adi, Sanan, Ervan dan Ibu Komariah. "Mereka yang paling bertanggungjawab atas proyek-proyek rumah estate di Indramayu. Doakan ya," pungkas Rohadi sambil bergegas ke dalam gedung KPK.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Sahroni, tiga hakim tersebut telah menjatuhkan vonis yang tidak masuk akal.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 2,5 tahun penjara terhadap Sadikin Rusli.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung (Kejagung) mendalami pemberi suap terhadap tiga hakim PN Surabaya.
Baca SelengkapnyaPungutan liar (pungli) atau pemerasan kepada tahanan senilai Rp6,38 miliar pada rentang waktu 2019-2023.
Baca SelengkapnyaTim dari Kejagung juga membawa seorang wanita dan satu kotak peti plastik yang diduga merupakan sejumlah barang bukti.
Baca SelengkapnyaHal itu terungkap pada sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/7)
Baca SelengkapnyaHakim mempersilakan jaksa memeriksa Ahmad Riyadh terkait kasus Gazalba Saleh.
Baca SelengkapnyaSahat juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar.
Baca SelengkapnyaPolisi butuh waktu untuk memilah korban dari masing-masing pelaku karena banyaknya barang bukti
Baca SelengkapnyaIbunda Ronald Tannur meminta kuasa hukum melobi hakim agar beri vonis bebas.
Baca SelengkapnyaDalam kasus korupsi pengadaan BBM dan sewa sarana mobilitas darat ini, negara rugi Rp6,28 miliar
Baca SelengkapnyaSaat menangkap Rohidin, KPK menyita uang Rp7 miliar dalam mata uang rupiah, dolar Amerika, dan dolar Singapura.
Baca Selengkapnya