Rudi Rubiandini memelas agar tak dituntut pasal suap & cuci uang
Merdeka.com - Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, Rudi Rubiandini, menyampaikan permintaan aneh usai menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, hari ini. Dia memelas kepada jaksa penuntut umum tidak ingin dituntut dalam delik tindak pidana suap dan pencucian uang.
Rudi tetap bersikeras tidak pernah menerima suap dari pemilik Kernel Oil Pte. Ltd., Widodo Ratanachaitong, dan melakukan pencucian uang dari duit sogokan itu. Tetapi anehnya, dia ikhlas menerima dakwaan terkait penerimaan dan pemberian (gratifikasi) uang kepada mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Waryono Karno, petinggi SKK Migas seperti Yohannes Widjanarko, Iwan Ratman, dan Gerhard Maarten Rumeser, serta kepada anggota Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana dan Tri Yulianto.
"Saya berharap dalam tuntutan besok dari jaksa, pasal suap sudah tidak ada dan pasal pencucian uang seharusnya juga tidak ada. Hanya pasal gratifikasi di mana saya memindahkan uang dari saudara Deviardi kepada stakeholder. Mudah-mudahan saja itu yang akan keluar dalam tuntutan besok," katya Rudi kepada awak media, di Jakarta, Selasa (1/4).
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Kenapa Sadikin Rusli dituntut di kasus korupsi BTS Kominfo? Tuntutan Jaksa 'Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sadikin Rusli oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan,' kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (21/5).
-
Apa tuntutan hukuman untuk Sadikin Rusli dalam korupsi BTS Kominfo? Jaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 butir ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum.. Tuntutan Jaksa 'Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sadikin Rusli oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan,' kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (21/5).
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Siapa yang dituntut? Seorang pria Inggris dihukum hampir 20 tahun penjara karena menggunakan kecerdasan buatan untuk mengubah foto asli anak-anak menjadi gambar pelecehan seksual yang menjijikkan.
-
Apa saja bentuk pungli Rutan KPK? Ada beberapa upaya uang yang masuk ke kantong Ristanta, salah satunya dengan uang tersebut dimasukkan ke dalam kantong dan ditaruh di jok mobil terperiksa.Upaya lainnya yakni via transfer, yang diterima oleh 'Lurah' Hengki yang merupakan otak pungli. Diketahui, Ristanta dapat setoran dari Hengki rutin tiap bulannya.
Jika permintaannya dipenuhi, Rudi berkilah ikhlas menerima tuntutan itu. Dia malah memberi wejangan supaya apa yang dialaminya menjadi pelajaran bagi orang lain.
"Saya Insya Allah ikhlas akan menerima apa hasil daripada kesilapan saya itu. Mudah-mudahan itu jadi pelajaran bagi saya, bagi keluarga saya, bagi bangsa Indonesia dan lainnya. Dan kepada pemimpin-pemimpin lainnya, hati-hati. Jangan sampai tergelincir seperti saya," ujar Rudi.
Sidang kali ini berlangsung sangat singkat. Sebabnya adalah Rudi meminta jaksa dan majelis hakim mencukupkan pemeriksaannya sebagai terdakwa, lantaran dalam sidang sebelumnya dia mengaku sudah panjang lebar membeberkan ihwal keterlibatannya dan pihak lain dalam rentetan perkara itu. Permintaan itu pun disetujui oleh jaksa dan Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto. Hakim Ketua Amin menjadwalkan sidang Rudi dilanjutkan Kamis pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan. (mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Saya klarifikasi di tempat yang baik. Gue enggak pernah mau punya musuh, gue mau santai saja," kata Raffi.
Baca SelengkapnyaRafael bersama-sama dengan Ernie Meike didakwa melakukan TPPU ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2002 hingga 2010.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaPejabat itu mengungkap wajib setor ke Bupati Garut Rp2,5 juta per bulan
Baca SelengkapnyaRuben Onsu tak terima saat isu perselingkuhan Sarwendah dan Betrand kembali diungkit. Soalnya, isu tersebut tak benar.
Baca SelengkapnyaRudy menegaskan saat ini pihaknya lebih fokus untuk pemenangan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaIa pernah menolak perintah Presiden Soeharto dan menjelaskan kesalahan sang kepala negara memberi perintah tersebut
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar kembali sidang prapredilan Firli Bahuri
Baca Selengkapnya"Minta tolong kalau berita yang menyesatkan seperti ini atau merugikan seperti ini janganlah apalagi kita sadar kalau ini tahunnya pemilu," kata Raffi
Baca SelengkapnyaRafael Alun meminta hakim membebaskannya dalam kasus gratifikasi dan TPPU.
Baca SelengkapnyaSarwendah bantah kalau sudah mendaftarkan cerai terhadap Ruben Onsu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Baca SelengkapnyaRudy menambahkan, agar permasalahan tidak berlarut larut, ia berniat untuk menemui Gibran.
Baca Selengkapnya