Rugikan negara Rp 4 M dana LPDB, ketua koperasi di Makassar ditahan
Merdeka.com - Ketua Koperasi Mayora Raya Mandiri berinisial MN, (44) ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka di kantor Kejati Sulsel, Kamis, (3/7). MN menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana bergulir dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada program Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) sebesar Rp 4 miliar yang tidak mampu dikembalikannya.
Sebelumnya, tersangka MN yang didampingi pengacaranya pernah diperiksa penyidik Kejati Sulsel tapi dalam kapasitasnya sebagai saksi. Dan hari ini dia diperiksa sebagai tersangka.
Setelah kurang lebih 7 jam diperiksa, akhirnya oleh penyidik, dia ditetapkan untuk ditahan dan langsung digiring ke Lapas Kelas I Makassar. Penahanannya hingga 20 hari ke depan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
Kepala seksi penerangan dan hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Salahuddin menjelaskan, tersangka MN ini ditetapkan sebagai tersangka dan akhirnya ditahan dalam kapasitasnya sebagai ketua koperasi, orang yang paling bertanggungjawab mengenai pinjaman dana Rp 4 miliar yang diterima Koperasi Mayora Raya Mandiri.
"Tersangka telah menyalahgunakan uang koperasi berupa dana bergulir program LPDB dari Kementerian Koperasi dan UKM untuk kepentingan pribadi di luar peruntukannya sebesar Rp 4 miliar," urai Salahuddin.
Sementara itu, Buyung Harjana Hamna selaku pengacara yang mendampingi tersangka dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan, koperasi yang dikelola kliennya itu bukan koperasi fiktif. Dokumen-dokumen resmi berkaitan koperasi Mario Raya Mandiri yang dipimpin kliennya itu telah disampaikan ke hadapan penyidik. Hanya saja memang, kata Buyung, kliennya ini korban dari kerugian bisnis akibat tidak mampunya para nasabah mengembalikan dana bergulir yang dipinjamnya.
Menurut Buyung, nilai kerugian hanya Rp 2,5 miliar yang berasal karena tidak mampu dikembalikan nasabah dari total dana bergulir yang dipinjamkan Kementerian Koperasi dan UKM sebanyak Rp 4 miliar.
"Koperasi Mario Raya ini berdiri tahun 2010. Setelah dua tahun beroperasi atau tepatnya di tahun 2012, ajukan proposal pinjaman uang dari proyek LPDB itu dan diberi Rp 4 miliar. Rp 2,5 miliar di antaranya tidak mampu dikembalikan oleh nasabah meskipun telah diupayakan. Kita sudah sampaikan ke penyidik duduk soalnya namun penyidik telah berketetapan menahan klien kami. Jadi sementara ini kita ikuti saja dulu proses sesuai prosedur," ujar Buyung. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK menetapkan sekaligus menahan Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengajuan dana PEN.
Baca SelengkapnyaDokumen yang diamankan penyidik KPK dari tempat penggeledahan sedang dianalisis.
Baca SelengkapnyaTim penyidik KPK memeriksa Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba hari ini. Dia diperiksa sebagai tersangka korupsi pengurusan pinjaman dana PEN Daerah.
Baca SelengkapnyaDia buron setelah kasusnya dinyatakan inkracht pada 2019 lalu. Saat kasus terjadi, F masih menjabat sebagai Dirut PT Sasana Agung Eglesia.
Baca SelengkapnyaAksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535
Baca SelengkapnyaTersangka melakukan korupsi dana seratusan juta rupiah
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, polisi menangkap Y selaku Kepala Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan periode 2019-2022.
Baca SelengkapnyaHingga pukul 14.35 WITA, terlihat penyidik KPK berkomunikasi dengan beberapa pejabat Pemprov Kalsel yang berada di ruangan tersebut.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Aceh, diketahui bahwa terdapat kerugian negara sebesar Rp1 miliar lebih dalam perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaMantan Kepala Sekolah di Sumatera Utara MM (52) ditangkap tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis.
Baca SelengkapnyaKeempatnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada sekretariat DPRD Kabupaten Bantaeng sejak 2019-2024.
Baca SelengkapnyaKPK menggeledah ruang kerja Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor usai menangkap empat pejabat Dinas PUPR Kalsel.
Baca Selengkapnya