Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Rugikan negara Rp 5,4 M, 3 terdakwa korupsi alkes Paluta diadili

Rugikan negara Rp 5,4 M, 3 terdakwa korupsi alkes Paluta diadili Sidang korupsi alkes di Medan. ©2014 Merdeka.com/yan muhardiansyah

Merdeka.com - Tiga terdakwa dugaan korupsi pengadaan alat-alat kesehatan (alkes) di RSUD Gunung Tua, Padang Lawas Utara (Paluta), Sumut mulai diadili di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (21/1). Mereka duduk di kursi pesakitan karena dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 5,4 miliar lebih.

Terdakwa yang diadili masing-masing Direktur RSUD Gunung Tua Naga Bakti Harahap, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rahmad Taufik Hasibuan; dan Rizkyvan L Tobing, rekanan. Terdakwa lainnya, Hendry Hamonangan Daulay, Bendahara RSUD Gunung Tua tidak jadi disidangkan karena sakit.

Tiga terdakwa dinilai telah melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Mereka dinilai telah memperkaya diri sendiri dan orang lain dan merugikan keuangan negara.

Naga Bakti dan Rahmad Taufik juga dikenakan dakwaan pencucian uang, yaitu Pasal 5 Ayat (1) UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Zul Fahmi, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty Silaen dan Hendri Edison menyebutkan, RSUD Gunung Tua mendapatkan alokasi dana Rp 10 miliar dari BDB-P (Bantuan Daerah Bawahan Perubahan) dan APBD-P Provinsi Sumut, untuk pengadaan alat kesehatan pada 2012.

Sebagai pengguna anggaran, Naga Bakti Harahap mengumumkan lelang proyek pengadaan alkes itu. Rahmad Taufik Hasibuan, yang diangkat sebagai PPK, membuat penetapan Harga Perkiraan Sementara (HPS). Namun, HPS ini ternyata tidak didasarkan hasil survei, melainkan disusun Ridwan Winata, pemilik PT Magnum Global Mandiri (MGM), yang telah disepakati sebagai pemenang dalam pengadaan alkes itu. Atas kecurangan itu, Ridwan menjanjikan fee dari mark-up harga kepada mereka.

Modus yang digunakan, 4 perusahaan dengan direktur berbeda-beda ikut tender proyek itu merupakan kepunyaan atau dikendalikan Ridwan Winata. Dari keempatnya panitia menetapkan PT Aditya Wiguna Kencana sebagai pemenang tender dan PT Winatindo Bratasena sebagai pemenang cadangan. Padahal tidak satu pun peserta lelang memenuhi persyaratan.

Alkes diserahkan PT Aditya Wiguna Kencana ternyata harganya jauh lebih mahal dibandingkan harga sebenarnya. JPU menyatakan, harga alkes itu sebenarnya hanya Rp 2.980.609.478. Berdasarkan audit BPKP Sumut, para terdakwa telah merugikan negara Rp5.463.790.522.

Dalam perkara ini, Ridwan Winata membagikan uang kepada Naga Bakti sebesar Rp 400 juta, Rahmad Taufik Hasibuan Rp 70 juta, Andar Harahap Rp 620 juta, dan Henry Hamonangan Daulay Rp 89 juta.

Sementara itu, terdakwa Riskyvan L Tobing mengaku hanya menerima gaji sebagai Direktur PT Aditya Wiguna Kencana bentukan Ridwan Winata. Dia hanya mendapat Rp 1.750.000 per bulan.

Setelah mendengarkan dakwaan JPU, majelis hakim menunda sidang. Persidangan akan dilanjutkan dua pekan lagi dengan agenda pembacaan eksepsi. (mdk/has)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Gelembungkan Harga dan Potong Upah Pekerja Jaringan Gas,4 Petinggi BUMD di Palembang jadi Tersangka Korupsi
Gelembungkan Harga dan Potong Upah Pekerja Jaringan Gas,4 Petinggi BUMD di Palembang jadi Tersangka Korupsi

Perbuatan korupsi para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,9 miliar.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Peran 3 Tersangka dalam Korupsi Proyek Tol MBZ, Negara Rugi Rp1,5 Triliun
VIDEO: Peran 3 Tersangka dalam Korupsi Proyek Tol MBZ, Negara Rugi Rp1,5 Triliun

Korupsi tol MBZ merugikan negara diperkirakam hingga Rp1,5 triliun.

Baca Selengkapnya
Anggota DPRD Sumut Ditangkap, Diduga Terlibat Korupsi Proyek Jalan di Toba
Anggota DPRD Sumut Ditangkap, Diduga Terlibat Korupsi Proyek Jalan di Toba

Penahanan terhadap Jubel dilakukan usai penyidik dari Kejati Sumut memeriksa berbagai saksi dan beberapa orang tersangka lainnya.

Baca Selengkapnya
3 Petinggi Waskita Jadi Tersangka Korupsi Proyek LRT Sumsel Rp 1,3 Triliun
3 Petinggi Waskita Jadi Tersangka Korupsi Proyek LRT Sumsel Rp 1,3 Triliun

Selain itu, ditemukan adanya aliran dana baik berupa suap atau gratifikasi ke beberapa pihak sejumlah Rp 25,6 miliar.

Baca Selengkapnya
Dirut Perentjana Djaja Jadi Tersangka Kasus Korupsi Proyek LRT Sumsel
Dirut Perentjana Djaja Jadi Tersangka Kasus Korupsi Proyek LRT Sumsel

Status BHW naik menjadi tersangka usai menjalani sejumlah pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek LRT Sumsel itu.

Baca Selengkapnya
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Tol MBZ Dituntut 4 hingga 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Tol MBZ Dituntut 4 hingga 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Jaksa meyakini para terdakwa bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
Diduga Mark Up Dana Bantuan Pemprov DKI, 3 Pejabat Bekasi dan Kontraktor Ditahan
Diduga Mark Up Dana Bantuan Pemprov DKI, 3 Pejabat Bekasi dan Kontraktor Ditahan

Masih Yadi, kerugian negara sekitar Rp5 miliar sudah dikembalikan oleh tersangka.

Baca Selengkapnya
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi BTS 4G Divonis 3 Sampai 6 Tahun Penjara
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi BTS 4G Divonis 3 Sampai 6 Tahun Penjara

PN Jakarta Pusat menjatuhkan pidana terhadap tiga terdakwa atas kasus korupsi proyek pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo

Baca Selengkapnya
KPK Setor Rp40,5 Miliar Hasil Korupsi Rafael Alun ke Negara
KPK Setor Rp40,5 Miliar Hasil Korupsi Rafael Alun ke Negara

Sebelumnya, Rafael telah divonis pidana 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Baca Selengkapnya
Persekongkolan Jahat Tender Proyek Tol MBZ Rugikan Negara Rp1,5 Triliun
Persekongkolan Jahat Tender Proyek Tol MBZ Rugikan Negara Rp1,5 Triliun

Kejagung juga mendalami dampak dari modus pengurangan volume proyek dalam proses pembangunan.

Baca Selengkapnya
Eks Bupati Meranti M Adil Dituntut 9 Tahun Penjara Terkait 3 Kasus Korupsi
Eks Bupati Meranti M Adil Dituntut 9 Tahun Penjara Terkait 3 Kasus Korupsi

Jaksa menilai M Adil bersalah melakukan tiga dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp19 miliar lebih.

Baca Selengkapnya
Pencucian Uang Hasil Korupsi Rafael Alun Ternyata Capai Ratusan Miliar, Ini Rinciannya
Pencucian Uang Hasil Korupsi Rafael Alun Ternyata Capai Ratusan Miliar, Ini Rinciannya

Rafael Alun mencuci uang hasil korupsi dilakukan sejak 2002-2023

Baca Selengkapnya