Rugikan negara Rp 5,4 M, 3 terdakwa korupsi alkes Paluta diadili
Merdeka.com - Tiga terdakwa dugaan korupsi pengadaan alat-alat kesehatan (alkes) di RSUD Gunung Tua, Padang Lawas Utara (Paluta), Sumut mulai diadili di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (21/1). Mereka duduk di kursi pesakitan karena dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 5,4 miliar lebih.
Terdakwa yang diadili masing-masing Direktur RSUD Gunung Tua Naga Bakti Harahap, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rahmad Taufik Hasibuan; dan Rizkyvan L Tobing, rekanan. Terdakwa lainnya, Hendry Hamonangan Daulay, Bendahara RSUD Gunung Tua tidak jadi disidangkan karena sakit.
Tiga terdakwa dinilai telah melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Mereka dinilai telah memperkaya diri sendiri dan orang lain dan merugikan keuangan negara.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Bagaimana modus korupsi menteri Jokowi? Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham terjerat kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
Naga Bakti dan Rahmad Taufik juga dikenakan dakwaan pencucian uang, yaitu Pasal 5 Ayat (1) UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Zul Fahmi, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty Silaen dan Hendri Edison menyebutkan, RSUD Gunung Tua mendapatkan alokasi dana Rp 10 miliar dari BDB-P (Bantuan Daerah Bawahan Perubahan) dan APBD-P Provinsi Sumut, untuk pengadaan alat kesehatan pada 2012.
Sebagai pengguna anggaran, Naga Bakti Harahap mengumumkan lelang proyek pengadaan alkes itu. Rahmad Taufik Hasibuan, yang diangkat sebagai PPK, membuat penetapan Harga Perkiraan Sementara (HPS). Namun, HPS ini ternyata tidak didasarkan hasil survei, melainkan disusun Ridwan Winata, pemilik PT Magnum Global Mandiri (MGM), yang telah disepakati sebagai pemenang dalam pengadaan alkes itu. Atas kecurangan itu, Ridwan menjanjikan fee dari mark-up harga kepada mereka.
Modus yang digunakan, 4 perusahaan dengan direktur berbeda-beda ikut tender proyek itu merupakan kepunyaan atau dikendalikan Ridwan Winata. Dari keempatnya panitia menetapkan PT Aditya Wiguna Kencana sebagai pemenang tender dan PT Winatindo Bratasena sebagai pemenang cadangan. Padahal tidak satu pun peserta lelang memenuhi persyaratan.
Alkes diserahkan PT Aditya Wiguna Kencana ternyata harganya jauh lebih mahal dibandingkan harga sebenarnya. JPU menyatakan, harga alkes itu sebenarnya hanya Rp 2.980.609.478. Berdasarkan audit BPKP Sumut, para terdakwa telah merugikan negara Rp5.463.790.522.
Dalam perkara ini, Ridwan Winata membagikan uang kepada Naga Bakti sebesar Rp 400 juta, Rahmad Taufik Hasibuan Rp 70 juta, Andar Harahap Rp 620 juta, dan Henry Hamonangan Daulay Rp 89 juta.
Sementara itu, terdakwa Riskyvan L Tobing mengaku hanya menerima gaji sebagai Direktur PT Aditya Wiguna Kencana bentukan Ridwan Winata. Dia hanya mendapat Rp 1.750.000 per bulan.
Setelah mendengarkan dakwaan JPU, majelis hakim menunda sidang. Persidangan akan dilanjutkan dua pekan lagi dengan agenda pembacaan eksepsi. (mdk/has)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perbuatan korupsi para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,9 miliar.
Baca SelengkapnyaKorupsi tol MBZ merugikan negara diperkirakam hingga Rp1,5 triliun.
Baca SelengkapnyaPenahanan terhadap Jubel dilakukan usai penyidik dari Kejati Sumut memeriksa berbagai saksi dan beberapa orang tersangka lainnya.
Baca SelengkapnyaSelain itu, ditemukan adanya aliran dana baik berupa suap atau gratifikasi ke beberapa pihak sejumlah Rp 25,6 miliar.
Baca SelengkapnyaStatus BHW naik menjadi tersangka usai menjalani sejumlah pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek LRT Sumsel itu.
Baca SelengkapnyaJaksa meyakini para terdakwa bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaMasih Yadi, kerugian negara sekitar Rp5 miliar sudah dikembalikan oleh tersangka.
Baca SelengkapnyaPN Jakarta Pusat menjatuhkan pidana terhadap tiga terdakwa atas kasus korupsi proyek pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Rafael telah divonis pidana 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaKejagung juga mendalami dampak dari modus pengurangan volume proyek dalam proses pembangunan.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai M Adil bersalah melakukan tiga dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp19 miliar lebih.
Baca SelengkapnyaRafael Alun mencuci uang hasil korupsi dilakukan sejak 2002-2023
Baca Selengkapnya