Rugikan negara Rp 7 M, mantan pejabat Pemkot Bandung divonis 4 tahun
Merdeka.com - Didi Rismunadi, mantan Kepala Bagian Aset di Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung, divonis empat tahun penjara. Terdakwa pembebasan lahan SMAN 22 Bandung tersebut dinilai telah merugikan negara Rp 7 miliar.
Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa dari Kejari Bandung yakni dua tahun penjara. Hal tersebut terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Kamis (20/8).
"Mengadili, terdakwa dinyatakan melakukan korupsi dan dihukum empat tahun penjara dengan denda Rp 200 juta dan subsider 6 bulan penjara," kata majelis hakim Endang Makmun dalam amar putusannya.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka oleh KPK? Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus Harun Masiku.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka TPPU? Dalam perkara ini, SYL juga telah ditetapkan menjadi tersangka TPPU lantaran diduga menikmati hasil uang haram yang didapat SYL dari 'malak' ke bawahannya di Kementerian Pertanian (Kementan).
-
Siapa yang terlibat dalam kasus ini? Terdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (28/8).
Selain kurungan penjara naik dari tuntutan jaksa, majelis hakim juga menaikkan denda, dari sebelumnya tuntutan jaksa denda hanya Rp 100 juta dan subsider 2 bulan penjara, naik menjadi Rp 200 juta dan subsider menjadi 6 bulan penjara.
Naiknya vonis hakim itu, karena terjadinya perbedaan penerapan pasal. Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah melanggar pasal 2 Undang Undang Tipikor, sementara jaksa menyatakan terdakwa melanggar pasal 3 Undang Undang Tipikor.
Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi dan menyebabkan hilangnya aset negara. Sementara hal yang meringankan terdakwa tidak menikmati hasil korupsi dan belum pernah dihukum dan masih mempunyai tanggungan keluarga.
"Menyatakan Didi bersalah melanggar pasal 2 UU Tipikor sebagaimana yang didakwakan primer," ujarnya.
Didi yang mengenakan kemeja putih usai divonis bersalah langsung terlihat menunduk. Atas vonis tersebut Didi dan jaksa penuntut umum mengaku pikir-pikir.
Selain Didi dalam kasus ini juga ditetapkan tersangka, Wakil Sekretaris PN Bandung Alex Tachsin. Alex diduga menerima aliran dana tersebut sebesar Rp 400 juta. Alex sendiri kini sudah menjadi terdakwa dan kasusnya sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Majelis Hakim dipimpin Suparman Nyompa memvonis Rafael Alun 14 tahun penjara
Baca SelengkapnyaPengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan bahwa Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU.
Baca SelengkapnyaPN Jakarta Pusat menjatuhkan pidana terhadap tiga terdakwa atas kasus korupsi proyek pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo
Baca SelengkapnyaPara terpidana diberikan waktu selama sepekan untuk menerima putusan atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Baca SelengkapnyaMantan pejabat di DLH Kabupaten Bekasi, Dody Agus Suprianto dijebloskan ke penjara karena melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat berat.
Baca SelengkapnyaPutusannya telah Inkracht atau berkekuatan hukum tetap pada 5 Oktober 2023
Baca SelengkapnyaAnang terbukti korupsi yang merugikan negara sebesar Rp8 miliar.
Baca SelengkapnyaMochamad Ardian Noervianto divonis 4 tahun 6 bulan penjara
Baca SelengkapnyaDwi memastikan, DJP akan terus menjaga integritas dan kode etik yang berlaku.
Baca SelengkapnyaMantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih
Baca SelengkapnyaDikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, kasus itu bermula pada tahun 2018 dan 2019.
Baca Selengkapnya