Ruki dukung SP3 KPK, ini tanggapan Menkum HAM
Merdeka.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly enggan menanggapi lebih jauh soal usulan Ketua Pelaksana tugas (Plt) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiequrachman Ruki mengenai KPK harus memiliki kewenangan untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Menurut Yasonna, sebaiknya soal SP3 KPK jangan dulu dibahas hingga DPR selesai membuat draft usulan revisi UU KPK.
"Ya nantilah itu. Jangan sekarang kita bahas, kita lihat dulu seperti apa itu barang ya kan," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (17/6).
Yasonna menambahkan, kemungkinan yang dimaksud SP3 KPK oleh Ruki adalah agar KPK dapat berhati-hati menetapkan status seseorang sebagai tersangka. Sebab, tegas Yasonna, dalam menegakkan hukum harus sesuai dengan undang-undang.
-
Apa usulan Kerto Pengalasan? Punya Usulan Nyentrik Setelah menyerahkan diri kepada pihak lawan, Kerto Pengalasan diperlakukan sebagai teman oleh Belanda. Saat itu ia menawarkan perundingan antara Belanda dengan Pangeran Diponegoro.
-
Apa saja yang diusulkan ke Kemenpan-RB? Anas menyebut proses pengumuman sempat tertunda karena beberapa kementerian dan lembaga belum menyampaikan formasi yang diperlukan.
-
Bagaimana cara mencegah kejadian serupa? 'Jangan kasus seperti ini udah kejadian, terus selesai begitu saja. Harus ada langkah pencegahan untuk ke depannya,' tutup Sahroni.
-
Apa yang dilakukan LKPP untuk pelaku UMKK? Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) terus mengupayakan kesejahteraan untuk para pelaku Usaha Kecil Mikro dan Koperasi (UMKK). Kali ini, LKPP mendorong pelaku UMKK untuk masuk dalam Katalog Elektronik agar produk mereka bisa dibeli oleh pemerintah melalui Kementerian, Lembaga, hingga Pemda.
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Apa yang diusulkan Cak Imin terkait IKN? Cak Imin mengusulkan membangun 40 kota lain untuk ditingkatkan levelnya agar menyamai Jakarta.
"Mungkin ada usulan yang dimaksudkan Pak Ruki supaya jangan lagi kejadian seperti yang lama. Kalau tidak ada SP3, ada juga tujuannya. Tujuannya supaya KPK itu betul-betul sebelum menetapkan tersangka, betul-betul menghargai judge process of law," jelas Yasonna.
Yasonna melanjutkan, tidak boleh menegakkan hukum tidak sesuai dengan hukum acara. Termasuk seorang yang tertangkap tangan pun harus dihargai hak-haknya.
"Itu prosesnya. Kalau tidak nanti ada kesewenang-wenangan. Itu sudah sejarah perjalanan hukum itu, sekali kita melonggarkan dalam begitu akan terjadi. Power tends corrupt, absolute power corrupt absolutly. Itu sudah adagium, dimanapun kekuasaan harus di cek, dimanapun. Itu namanya check and balances. Kekuatan KPK itu perlu di cek, DPR juga begitu," terangnya.
Beberapa orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK mengajukan praperadilan di pengadilan. Hasilnya, status tersangka yang telah ditetapkan KPK dikalahkan oleh pengadilan.
Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiequrachman Ruki setuju dengan revisi Undang-Undang (UU) KPK. Dia menilai ada beberapa hal yang mendesak UU KPK harus diubah.
Ruki mengatakan untuk saat ini KPK harus memiliki kewenangan untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). "Memberi Izin Penghentian Penyidikan kepada KPK," kata Ruki saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (17/6).
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tidak perlu ada pergantian penyidik KPK karena tindakan Rossa yang sesuai prosedur tersebut.
Baca SelengkapnyaKPK akan tetap melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai ketentuan hukum berlaku.
Baca SelengkapnyaTiga orang Pimpinan KPK bertukar pikiran dengan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra di kantor Menko di kawasan Kuningan, Jakarta.
Baca SelengkapnyaPeninjauan kembali (PK) Mardani H Maming bukan merupakan solusi bagi koruptor untuk mendapatkan keringanan hukuman.
Baca SelengkapnyaDi pemerintahan selanjutnya, Mahfud meminta aturan terkait KPK dikembalikan lagi
Baca SelengkapnyaDengan tidak adanya bukti yang kuat dalam kasus pemerasaan ini, seharusnya kasus Firli dihentikan.
Baca SelengkapnyaKomisi III meyakini, jika PPATK dan KPK tidak ada lagi kekhawatiran, maka dua RUU tersebut akan berjalan lancar.
Baca Selengkapnya