Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ruki dukung SP3 KPK, ini tanggapan Menkum HAM

Ruki dukung SP3 KPK, ini tanggapan Menkum HAM Menkumham Yasonna H Laoly. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly enggan menanggapi lebih jauh soal usulan Ketua Pelaksana tugas (Plt) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiequrachman Ruki mengenai KPK harus memiliki kewenangan untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Menurut Yasonna, sebaiknya soal SP3 KPK jangan dulu dibahas hingga DPR selesai membuat draft usulan revisi UU KPK.

"Ya nantilah itu. Jangan sekarang kita bahas, kita lihat dulu seperti apa itu barang ya kan," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (17/6).

Yasonna menambahkan, kemungkinan yang dimaksud SP3 KPK oleh Ruki adalah agar KPK dapat berhati-hati menetapkan status seseorang sebagai tersangka. Sebab, tegas Yasonna, dalam menegakkan hukum harus sesuai dengan undang-undang.

"Mungkin ada usulan yang dimaksudkan Pak Ruki supaya jangan lagi kejadian seperti yang lama. Kalau tidak ada SP3, ada juga tujuannya. Tujuannya supaya KPK itu betul-betul sebelum menetapkan tersangka, betul-betul menghargai judge process of law," jelas Yasonna.

Yasonna melanjutkan, tidak boleh menegakkan hukum tidak sesuai dengan hukum acara. Termasuk seorang yang tertangkap tangan pun harus dihargai hak-haknya.

"Itu prosesnya. Kalau tidak nanti ada kesewenang-wenangan. Itu sudah sejarah perjalanan hukum itu, sekali kita melonggarkan dalam begitu akan terjadi. Power tends corrupt, absolute power corrupt absolutly. Itu sudah adagium, dimanapun kekuasaan harus di cek, dimanapun. Itu namanya check and balances. Kekuatan KPK itu perlu di cek, DPR juga begitu," terangnya.

Beberapa orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK mengajukan praperadilan di pengadilan. Hasilnya, status tersangka yang telah ditetapkan KPK dikalahkan oleh pengadilan.

Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiequrachman Ruki setuju dengan revisi Undang-Undang (UU) KPK. Dia menilai ada beberapa hal yang mendesak UU KPK harus diubah.

Ruki mengatakan untuk saat ini KPK harus memiliki kewenangan untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). "Memberi Izin Penghentian Penyidikan kepada KPK," kata Ruki saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (17/6).

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Eks Penyidik KPK Bela Rossa Purbo yang Dilaporkan ke Dewas Buntut Periksa Hasto: Geledah hingga Penyitaan Kewenangannya
Eks Penyidik KPK Bela Rossa Purbo yang Dilaporkan ke Dewas Buntut Periksa Hasto: Geledah hingga Penyitaan Kewenangannya

Tidak perlu ada pergantian penyidik KPK karena tindakan Rossa yang sesuai prosedur tersebut.

Baca Selengkapnya
KPK Soal SYL Minta Perlindungan LPSK: Diharapkan Bukan Modus Hambat Penanganan Perkara
KPK Soal SYL Minta Perlindungan LPSK: Diharapkan Bukan Modus Hambat Penanganan Perkara

KPK akan tetap melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai ketentuan hukum berlaku.

Baca Selengkapnya
Menko Kumham Yusril Bertemu Pimpinan KPK, Bahas RUU Perampasan Aset hingga Seleksi Capim
Menko Kumham Yusril Bertemu Pimpinan KPK, Bahas RUU Perampasan Aset hingga Seleksi Capim

Tiga orang Pimpinan KPK bertukar pikiran dengan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra di kantor Menko di kawasan Kuningan, Jakarta.

Baca Selengkapnya
Eks Penyidik KPK: Hakim Ansori Harus Tolak PK Mardani Maming
Eks Penyidik KPK: Hakim Ansori Harus Tolak PK Mardani Maming

Peninjauan kembali (PK) Mardani H Maming bukan merupakan solusi bagi koruptor untuk mendapatkan keringanan hukuman.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Pesan Tegas Mahfud ke Pemerintahan Prabowo-Gibran Bikin KPK Garang Lagi
VIDEO: Pesan Tegas Mahfud ke Pemerintahan Prabowo-Gibran Bikin KPK Garang Lagi

Di pemerintahan selanjutnya, Mahfud meminta aturan terkait KPK dikembalikan lagi

Baca Selengkapnya
Yusril Minta Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan, Ini Alasannya
Yusril Minta Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan, Ini Alasannya

Dengan tidak adanya bukti yang kuat dalam kasus pemerasaan ini, seharusnya kasus Firli dihentikan.

Baca Selengkapnya
Di Depan PPATK & KPK, Ketua Komisi III Sindir Mandeknya RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Uang Kartal
Di Depan PPATK & KPK, Ketua Komisi III Sindir Mandeknya RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Uang Kartal

Komisi III meyakini, jika PPATK dan KPK tidak ada lagi kekhawatiran, maka dua RUU tersebut akan berjalan lancar.

Baca Selengkapnya