Rumitnya Menjaga Pasien Gangguan Jiwa Ikuti Pemilu 2019
Merdeka.com - Pasien di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kota Kendari memiliki hak suara pada Pemilu 2019, Rabu (17/4). Tercatat, ada enam orang pasien yang namanya masuk dalam Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) pada TPS 16 yang terletak di samping kompleks rumah sakit di Kelurahan Tobuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
Dari jumlah sebanyak ini, terungkap hanya satu orang pasien saja yang diberi kesempatan memilih. Sementara, 6 orang lainnya batal mencoblos karena pertimbangan mendadak yang dikeluarkan pihak rumah sakit.
Tiba-tiba, sesaat sebelum pencoblosan dalam Pemilu 2019, keenam pasien terlihat gelisah. Malah, salah seorang diantaranya mengatakan hendak membakar rumah.
-
Siapa saja yang masuk kategori pemilih khusus? Terdapat juga kategori khusus pemilih, yaitu pemilih yang berusia lanjut, pemilih difabel, dan pemilih yang sedang berada di luar negeri.
-
Bagaimana jika calon tunggal tak raih 50%? 'Sekiranya pasangan calon tunggal tidak memenuhi syarat ketentuan untuk dinyatakan terpilih, yaitu dengan ketentuan memperoleh suara sah lebih dari 50 persen, ternyata tidak melampaui batas ketentuan tersebut sebagaimana yang diatur dalam Pasal 54 D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, maka akan diadakan pemilihan pada pemilihan selanjutnya. Kapan pemilihan selanjutnya? Yaitu pada 2029,' kata Idham menjawab pertanyaan wartawan saat dia ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (31/8).
-
Siapa yang berhak memilih? KPU sudah menentukan siapa saja yang bisa menjadi pemilih dalam pemilu.hal itu tertuang dalam peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 sebagai berikut: 1. Genap berusia 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
-
Siapa saja yang dipilih dalam Pilkada? Pilkada memilih beberapa posisi penting yang mencakup: 1. Gubernur dan Wakil Gubernur, 2. Bupati dan Wakil Bupati, 3. Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
-
Siapa yang dipilih di Pilkada? Pilkada adalah proses pemilihan demokratis untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah.
-
Siapa yang memiliki hak untuk memilih dalam pemilu? Dengan adanya Pemilu, setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk ikut serta dalam mengambil keputusan politik yang akan memengaruhi masa depan mereka.
Dokter Ahli Jiwa RSJ Kota Kendari, Junuda membenarkan hal itu. Dia menarik kembali rekomendasi karena keenamnya dirasakan berpotensi mengganggu jalannya Pemilu 2019.
"Kita batalkan, hanya 1 yang dibolehkan. Sebenarnya lebih dari 7 yang memilih, tapi sebagian sudah dibolehkan pulang ke rumah," katanya, Kamis (18/4).
Dia menjelaskan, salah satu alasan dia membatalkan rekomendasi menjadi pemilih untuk pasiennya karena ada pasien yang menyatakan akan membakar rumah sesaat sebelum masuk ke dalam tenda pemilihan. Sehingga, mereka hanya dibolehkan menyoblos jika ada surat keterangan dokter.
Pasien tersebut, masuk di rumah sakit karena memiliki riwayat membakar rumah miliknya. Tak ingin mengambil risiko, pasien kembali dimasukkan ke dalam ruangan RSJ.
"Pasien itu kuat-kuat. Mereka itu, jendela dan pintu besi saja mereka bisa kasih rusak, apalagi cuma tenda dan kardus," ujar Junuda.
Pada TPS 04 yang berada di kompleks RSJ Kendari, pasangan Prabowo-Sandiaga jauh mengungguli pasangan Jokowi-Ma'ruf. Penghitungan suara selesai dilakukan pada Rabu (17/4) sekitar pukul 15.00 Wita.
Sejak awal pemilihan, beberapa pemilih malah secara terbuka di luar tenda TPS 04 di RSJ Kendari mengatakan hendak memilih pasangan Prabowo-Sandiaga. Terbukti, saat penghitungan suara, nama Prabowo terus disebut panitia KPPS.
Hasil akhirnya, suara Prabowo unggul 125 suara. Sementara, pasangan Jokowi-Ma'ruf hanya memperoleh 54 suara. Hanya ada satu suara batal karena tidak tercoblos.
Informasi dari KPU, tidak ada data pemilih yang berasal dari RSJ Kendari pada TPS 04 yang terletak di dalam kompleks rumah sakit. Enam orang pemilih dengan gangguan jiwa, terdaftar di TPS 16, yang berlokasi di samping rumah sakit.
Sumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan kelompok penyandang disabilitas mental atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) memiliki hak suara dalam Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali memberikan kesempatan kepada orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) atau disabilitas mental sebagai pemilih pada Pemilu 202
Baca SelengkapnyaRSKD Dadi Makassar merupakan rumah sakit khusus untuk penanganan pasien dengan gangguan kejiwaan.
Baca SelengkapnyaTPS khusus yang pertama berlokasi di Panti Bina Laras Harapan Sentosa 1, Cengkareng, Jakarta Barat.
Baca SelengkapnyaDi Rumah Sakit Jiwa Amino Gondohutomo Semarang memiliki fasilitas 10-20 kamar tidur. Sementara untuk jumlah dokter spesialis kejiwaannya sebanyak 11 orang.
Baca SelengkapnyaPada dasarnya, rumah sakit ini siap menerima pasien dari latarbelakang apapun. Termasuk para politisi stres.
Baca SelengkapnyaJateng Siapkan Tujuh Rumah Sakit buat Tampung Caleg Stres Gagal Nyalon
Baca Selengkapnya2.384 orang yang terlibat dalam proses Pemilu 2024 mendapatkan perawatan.
Baca SelengkapnyaPelayanan kepada caleg yang mengalami ganguan kejiwaan pasca gagal dalam pemilu sama dengan pasien lainnya.
Baca SelengkapnyaKeikutsertaan ODGJ dalam pemilu sempat menimbulkan polemik.
Baca SelengkapnyaLima Petugas Pemilu di Depok Jatuh Sakit akibat Kelelahan
Baca SelengkapnyaKPU mendata ODGJ yang berdasarkan rekomendasi dokter dapat menggunakan hak pilihnya.
Baca Selengkapnya