Rusak Gunung Liman, 5 Penambang Liar Jadi Tersangka
Merdeka.com - Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Banten menetapkan lima penambang emas tanpa izin (PETI) atau gurandil di Gunung Liman, Lebak, Banten, sebagai tersangka. Mereka diduga telah melakukan aktivitas ilegal di kawasan yang dianggap sakral bagi masyarakat Baduy setempat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Banten Kombes Pol Joko Sumarno mengatakan, penetapan tersangka itu berdasarkan hasil penyelidikan dan investigasi terkait perusakan Gunung Liman, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak yang dilakukan para gurandil.
Para gurandil itu telah melakukan aktivitas penambangan emas sejak Januari 2021 di Gunung Liman. Kawasan ini tempat sakral bagi masyarakat Baduy di pedalaman Kabupaten Lebak.
-
Siapa yang disebut sebagai tersangka dalam kasus pertambangan? Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
-
Apa yang dilakukan penambang timah ilegal? Agung menjelaskan penambangan timah ilegal berkelompok di wilayah IUP PT Timah terjadi secara masif pada tahun 2020.
-
Siapa yang menambang emas di Lebong Tandai? Mengutip ANTARA, kegiatan penambangan di Desa Lebong Tandai dimulai sekitar tahun 1908 oleh sebuah perusahaan Belanda bernama Mijnbouw Maatschappij Simau.
-
Siapa pemilik tambang ilegal? 'Tersangka sudah kami amankan setelah buron, dia adalah pemilik tambang batubara ilegal yang kami buru,' ungkap Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto, Senin (21/10).
-
Kenapa tambang emas ilegal diduga ada TPPU? Terkait keberadaan tambang ilegal ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng menduga ada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di baliknya.
-
Dimana tambang emas ilegal itu berada? Kasus tambang emas ilegal di Banyumas begitu menggemparkan publik setelah ada delapan pekerja yang terjebak di sana.
Saat ini Polda Banten telah memproses dan menetapkan lima warga sebagai tersangka gurandil perusak Gunung Liman. Kelimanya merupakan satu jaringan, mulai dari pelaku penambangan, pengolah hingga pemasok merkuri.
"Jadi sudah kami lakukan penindakan dengan lima warga menjadi tersangka. Kelima tersangka masih satu kaitan. Ada juga yang masih dalam proses penyidikan dan ada juga yang masih tahap penelitian kejaksaan," kata Kombes Joko Sumarno dalam siaran pers diterima Antara, Jumat (23/4),.
Selain penindakan, kata dia, pihaknya juga melakukan langkah persuasif dengan menemui masyarakat sekitar Gunung Liman agar menghentikan aktivitas gurandil. Mereka diminta bersama-sama menjaga kelestarian gunung dan hutan larangan yang disebut-sebut sebagai daerah sakral dan tidak boleh sembarangan dikunjungi.
"Kami dua minggu lalu menemui para tokoh dan masyarakat di sekitaran Gunung Liman, agar menjaga bersama-sama pelestarian gunung dan tidak merusaknya," ucapnya.
Sebelumnya, video berisikan ungkapan keluh kesah warga Baduy lantaran tanah larangan Gunung Liman diduga dirusak penambang emas liar atau gurandil tersebar di media sosial. Dalam video tersebut terlihat dua orang suku Baduy sedih karena kondisi hutan larangan yang diamanatkan leluhur mengalami kerusakan.
"Kami geus ka seseul ku karuhun, kami diamanatkeun ku laluhur kami tah eta, bisi ada gunung ka lebur, lebak karusak, adat karobah. Ayeuna nyatana gunung liman ayeuna nu rusak iyeu. (Kami sudah mendapatkan amanat dari leluhur bahwa jika ada gunung di lebur, lembah terusak, adat terubah. Sekarang kerusakan terjadi pada Gunung Liman," ujar salah satu orang warga Baduy dalam video tersebut.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tiga orang di antaranya untuk kepentingan penyidikan langsung dilakukan penahanan.
Baca Selengkapnya30 penambang batubara ilegal terancam lima tahun penjara.
Baca SelengkapnyaKelima tersangka tersebut terdiri atas tiga orang pihak swasta dan dua orang mantan direktur di PT Timah Tbk
Baca SelengkapnyaTerdakwa tidak melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).
Baca SelengkapnyaKejagung Tetapkan 6 Eks General Manager Antam jadi Tersangka Korupsi Pemalsuan 109 Ton Emas
Baca SelengkapnyaJadi, kata dia, emas 109 ton yang distempel oleh Antam tersebut adalah emas asli yang perolehannya dengan cara ilegal.
Baca SelengkapnyaKejagung menetapkan 6 tersangka terdiri dari petinggi PT Antam kasus pemelasuan 109 ton emas
Baca SelengkapnyaKejaksaan menetapkan dua tersangka baru terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel.
Baca SelengkapnyaPenyidik kembali memanggil sejumlah pejabat PT Antam Tbk untuk menggali lebih dalam perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaKasus tambang emas ilegal di Banyumas begitu menggemparkan publik setelah ada delapan pekerja yang terjebak di sana.
Baca SelengkapnyaTersangka ditahan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Baca Selengkapnya