Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

RUU Ciptaker Dinilai Bakal Tingkatkan Daya Produksi & Pendapatan Pekerja

RUU Ciptaker Dinilai Bakal Tingkatkan Daya Produksi & Pendapatan Pekerja Proyek LRT di Jembatan 66 Kuningan. ©2020 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja dinilai bisa menambah pendapatan para pekerja. Sebab, beleid sapu jagat (omnibus law) itu membuka peluang peningkatan daya produksi.

"(RUU) Cipta Lapangan Kerja memberi peluang peningkatan daya produksi yang diasumsikan akan diikuti peningkatan upah pekerja. Meningkatnya pendapatan adalah tumpuan daya beli dan konsumsi," kata Pengamat kebijakan publik Riswanda, Sabtu (29/8).

RUU Ciptaker pun bakal menjadi salah satu solusi dalam menghadapi bonus demografi rentang 2030-2050. Berdasarkan sejumlah pertemuan ilmiah, jumlah penduduk produktif (usia rentang 15-64 tahun) ditaksir mencapai 200 juta jiwa akibat bonus demografi.

Orang lain juga bertanya?

Melonjaknya angka kerja produktif tersebut mesti direspons dengan pembukaan lapangan pekerjaan seluas-luasnya. Hal itu dapat terealisasi melalui RUU Cipta Kerja lantaran kemudahan perizinan sekaligus perbaikan daya saing akan menjadi magnet agar investor datang.

Selain itu, akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) ini berpendapat, RUU Ciptaker menjadi "jalan keluar" atas melambatnya pertumbuhan ekonomi. "Terutama pascapandemi Covid-19 (coronavirus baru)."

Selanjutnya, RUU Cipta Kerja bakal menjadi payung perubahan struktur ekonomi dan selanjutnya menggerakkan beragam sektor. Melecut lapangan kerja berkualitas, salah satunya.

Jadi Peluang

Dirinya juga mendorong seluruh pihak memahami RUU Ciptaker sebagai peluang menciptakan harapan. Apalagi, regulasi tentang ketenagakerjaan bersifat sistemik.

"Satu aspek permasalahan bisa jadi saling mengait dengan aspek lain yang mungkin tidak terpetakan sebelumnya," paparnya.

Melalui diskusi-diskusi publik tersebut, Riswanda berkeyakinan, pembahasan isu kebijakan dilakukan mendalam dan menyeluruh karena cakrawala berpikir meluas.

"Maka, retorika wacana yang mungkin tadinya kita anggap sekadar kisruh isu publik, bisa menjadi pencipta peluang alternatif," tutupnya

Reporter: Yusron FahmiSumber : Liputan6.com (mdk/rhm)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kemnaker Terus Dorong Pengusaha Terapkan Struktur dan Skala Upah
Kemnaker Terus Dorong Pengusaha Terapkan Struktur dan Skala Upah

Menaker, Ida Fauziyah menyatakan, pihaknya terus mendorong pengusaha agar menyusun dan menerapkan Struktur dan Skala Upah di perusahaanya.

Baca Selengkapnya
Cara Satgas Menampung Pro Kontra UU Cipta Kerja
Cara Satgas Menampung Pro Kontra UU Cipta Kerja

Salah satunya dengan keliling menyerap aspirasi dari berbagai pihak

Baca Selengkapnya
Satgas UU Cipta Kerja bersama Kemnaker dan Pengusaha Rapat Bahas Upah Minimum, Apa Hasilnya?
Satgas UU Cipta Kerja bersama Kemnaker dan Pengusaha Rapat Bahas Upah Minimum, Apa Hasilnya?

Pekerja diharapkan dapat mendorong perekonomian bukan menimbulkan ketidakpastian

Baca Selengkapnya
Sekjen Kemnaker Sampaikan Regulasi dalam Membangun Sistem Informasi Pasar Kerja
Sekjen Kemnaker Sampaikan Regulasi dalam Membangun Sistem Informasi Pasar Kerja

Regulasi tersebut membentuk ekosistem yang kuat untuk mendukung pertumbuhan ekonomi.

Baca Selengkapnya
Ahmad Syaikhu: PKS dan Paslon AMIN Berkomitmen Kuat untuk Memperjuangkan Hak Pekerja
Ahmad Syaikhu: PKS dan Paslon AMIN Berkomitmen Kuat untuk Memperjuangkan Hak Pekerja

“PKS dan Paslon AMIN memiliki komitmen kuat untuk memperjuangkan hak-hak pekerja dan meningkatkan kesejahteraan keluarga," kata Syaikhu.

Baca Selengkapnya
Dorong Perusahaan Terapkan Sistem Pengupahan Berbasis Produktivitas, Kemnaker Gelar Bimtek
Dorong Perusahaan Terapkan Sistem Pengupahan Berbasis Produktivitas, Kemnaker Gelar Bimtek

Bimtek ini diikuti 100 peserta yang terdiri atas Human Resources Development (HRD) Perusahaan di wilayah Kabupaten Mojokerto.

Baca Selengkapnya
60 Ribu Pekerja Kena PHK Sejak Awal 2024, DPR Minta Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Dijalankan
60 Ribu Pekerja Kena PHK Sejak Awal 2024, DPR Minta Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Dijalankan

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyoroti 60 ribu pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sejak awal tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Gubernur Diminta Segera Umumkan Kenaikan UMP 2023, Paling Lambat 21 November 2023
Gubernur Diminta Segera Umumkan Kenaikan UMP 2023, Paling Lambat 21 November 2023

Kenaikan Upah Minimum ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Menaker Sebut Penerapan Upah Berbasis Produktivitas Ciptakan Keadilan bagi Pekerja & Pengusaha
Menaker Sebut Penerapan Upah Berbasis Produktivitas Ciptakan Keadilan bagi Pekerja & Pengusaha

Menaker mengatakan bahwa dalam menerapkan pengupahan berbasis produktivitas dibutuhkan kemauan yang kuat dari pihak perusahaan.

Baca Selengkapnya
Kemnaker Luncurkan Permenaker 5 Tahun 2024, Wujudkan Link and Match Pasar Kerja yang Andal
Kemnaker Luncurkan Permenaker 5 Tahun 2024, Wujudkan Link and Match Pasar Kerja yang Andal

Kementerian Ketenagakerjaan meluncurkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2024 tentang Sistem Informasi Pasar Kerja (SIPK).

Baca Selengkapnya
Tanggapi Rencana Kenaikan UMP 2025, Pengusaha: Separuh Tenaga Kerja Kita Pendidikannya di Bawah SMP
Tanggapi Rencana Kenaikan UMP 2025, Pengusaha: Separuh Tenaga Kerja Kita Pendidikannya di Bawah SMP

Peningkatan produktivitas akan memberikan ruang yang lebih besar untuk menaikkan upah tanpa harus berdampak pada kenaikan harga barang.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Jamin Revisi Aturan Soal Outsourcing Tak Rugikan Buruh dan Pengusaha
Pemerintah Jamin Revisi Aturan Soal Outsourcing Tak Rugikan Buruh dan Pengusaha

Pemerintah akan merevisi PP Nomor 35 Tahun 2021 soal tenaga outsourcing.

Baca Selengkapnya