RUU Ciptaker Dinilai Bakal Tingkatkan Daya Produksi & Pendapatan Pekerja
Merdeka.com - Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja dinilai bisa menambah pendapatan para pekerja. Sebab, beleid sapu jagat (omnibus law) itu membuka peluang peningkatan daya produksi.
"(RUU) Cipta Lapangan Kerja memberi peluang peningkatan daya produksi yang diasumsikan akan diikuti peningkatan upah pekerja. Meningkatnya pendapatan adalah tumpuan daya beli dan konsumsi," kata Pengamat kebijakan publik Riswanda, Sabtu (29/8).
RUU Ciptaker pun bakal menjadi salah satu solusi dalam menghadapi bonus demografi rentang 2030-2050. Berdasarkan sejumlah pertemuan ilmiah, jumlah penduduk produktif (usia rentang 15-64 tahun) ditaksir mencapai 200 juta jiwa akibat bonus demografi.
-
Bagaimana Kemnaker mendorong peningkatan produktivitas pekerja dengan aturan pengupahan? 'Penerapan struktur dan skala upah akan memotivasi peningkatan produktivitas dan kinerja pekerja/buruh karena pekerja/buruh akan dibayar upahnya berdasarkan output kerja atau produktivitasnya,' ujarnya.
-
Bagaimana Kemnaker mendorong pengusaha untuk menerapkan struktur dan skala upah? Kita terus mendorong agar sistem pengupahan yang berkeadilan melalui skema Struktur dan Skala Upah dapat diterapkan di perusahaan
-
Bagaimana Kemnaker minta APINDO bantu perusahaan terapkan aturan ketenagakerjaan? Dalam rangka peningkatan fungsi pengawasan dan pembinaan, Kami meminta agar perusahaan yang tergabung dalam APINDO bersama Pengurus Daerah APINDO untuk selalu kerja sama dengan Mediator HI dan Pengawasan Ketenagakerjaan,“ kata Ida Fauziyah.
-
Bagaimana Kemnaker mendorong sinergi antara pendidikan dan ketenagakerjaan? 'Antara dunia pendidikan dan ketenagakerjaan dibutuhkan sinergi dalam perbaikan kualitas sumber daya dalam standar kehidupan sosial yang terus berkembang di masyarakat global. Sistem pendidikan dan ketenagakerjaan yang tepat akan membawa kemajuan bagi suatu negara dan peradaban dunia, ' ujar Ida Fauziyah.
-
Kenapa Kemnaker mendorong perusahaan menerapkan struktur dan skala upah? Penerapan Struktur dan Skala Upah sangat strategis untuk menciptakan suasana yang kondusif di perusahaan. Kondusifitas tersebut akan tercermin dari nilai upah pekerja/buruh yang merupakan konversi dari bobot jabatan/pekerjaannya.
-
Kenapa Kemnaker minta APINDO bantu perusahaan terapkan aturan ketenagakerjaan? Dalam pertemuan tersebut, Ida Fauziyah meminta pengurus APINDO untuk bersinergi dengan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah, dalam mengimplementasikan aturan-aturan ketenagakerjaan dan mewujudkan hubungan industrial yang harmonis.
Melonjaknya angka kerja produktif tersebut mesti direspons dengan pembukaan lapangan pekerjaan seluas-luasnya. Hal itu dapat terealisasi melalui RUU Cipta Kerja lantaran kemudahan perizinan sekaligus perbaikan daya saing akan menjadi magnet agar investor datang.
Selain itu, akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) ini berpendapat, RUU Ciptaker menjadi "jalan keluar" atas melambatnya pertumbuhan ekonomi. "Terutama pascapandemi Covid-19 (coronavirus baru)."
Selanjutnya, RUU Cipta Kerja bakal menjadi payung perubahan struktur ekonomi dan selanjutnya menggerakkan beragam sektor. Melecut lapangan kerja berkualitas, salah satunya.
Jadi Peluang
Dirinya juga mendorong seluruh pihak memahami RUU Ciptaker sebagai peluang menciptakan harapan. Apalagi, regulasi tentang ketenagakerjaan bersifat sistemik.
"Satu aspek permasalahan bisa jadi saling mengait dengan aspek lain yang mungkin tidak terpetakan sebelumnya," paparnya.
Melalui diskusi-diskusi publik tersebut, Riswanda berkeyakinan, pembahasan isu kebijakan dilakukan mendalam dan menyeluruh karena cakrawala berpikir meluas.
"Maka, retorika wacana yang mungkin tadinya kita anggap sekadar kisruh isu publik, bisa menjadi pencipta peluang alternatif," tutupnya
Reporter: Yusron FahmiSumber : Liputan6.com (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menaker, Ida Fauziyah menyatakan, pihaknya terus mendorong pengusaha agar menyusun dan menerapkan Struktur dan Skala Upah di perusahaanya.
Baca SelengkapnyaSalah satunya dengan keliling menyerap aspirasi dari berbagai pihak
Baca SelengkapnyaPekerja diharapkan dapat mendorong perekonomian bukan menimbulkan ketidakpastian
Baca SelengkapnyaRegulasi tersebut membentuk ekosistem yang kuat untuk mendukung pertumbuhan ekonomi.
Baca Selengkapnya“PKS dan Paslon AMIN memiliki komitmen kuat untuk memperjuangkan hak-hak pekerja dan meningkatkan kesejahteraan keluarga," kata Syaikhu.
Baca SelengkapnyaBimtek ini diikuti 100 peserta yang terdiri atas Human Resources Development (HRD) Perusahaan di wilayah Kabupaten Mojokerto.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyoroti 60 ribu pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sejak awal tahun 2024.
Baca SelengkapnyaKenaikan Upah Minimum ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaMenaker mengatakan bahwa dalam menerapkan pengupahan berbasis produktivitas dibutuhkan kemauan yang kuat dari pihak perusahaan.
Baca SelengkapnyaKementerian Ketenagakerjaan meluncurkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2024 tentang Sistem Informasi Pasar Kerja (SIPK).
Baca SelengkapnyaPeningkatan produktivitas akan memberikan ruang yang lebih besar untuk menaikkan upah tanpa harus berdampak pada kenaikan harga barang.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan merevisi PP Nomor 35 Tahun 2021 soal tenaga outsourcing.
Baca Selengkapnya