RUU Kekerasan Seksual Fokus Pelanggaran Pidana, Bisa Jadi Rujukan Penegak Hukum
Merdeka.com - Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menegaskan, RUU ini disusun sebagai undang-undang tindak pidana khusus dengan fokus pelanggaran pidana kekerasan seksual. RUU ini dibuat menjadi rujuk implementasi bagi penegak hukum. Serta juga mengatur mengenai pencegahan kekerasan seksual.
"RUU TPKS disusun menjadi RUU tindak pidana khusus dengan pertimbangan agar lebih fokus pada pelanggaran pidana kekerasan seksual sehingga memudahkan penegak hukum dalam rujukan implementasi, namun tanpa mengabaikan pengaturan terkait pencegahan," ujar Tim Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Raisah Suarni, saat rapat Panja RUU TPKS, Selasa (16/11).
RUU TPKS sebelumnya bernama RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). RUU ini menjawab aspirasi masyarakat yang kesulitan memperoleh keadilan terhadap kasus kekerasan seksual, bahkan mengalami kekerasan seksual berikutnya dan stigma.
-
Siapa yang menyoroti ketidakadilan dalam pembuatan RPMK? 'Hal tersebut menunjukkan adanya ketidakadilan dalam proses pembuatan peraturan, yang seharusnya melibatkan semua pihak, termasuk kementerian/lembaga terkait, tanpa adanya unsur diskriminatif,' kata Firman, Selasa (24/9).
-
Apa usulan Kerto Pengalasan? Punya Usulan Nyentrik Setelah menyerahkan diri kepada pihak lawan, Kerto Pengalasan diperlakukan sebagai teman oleh Belanda. Saat itu ia menawarkan perundingan antara Belanda dengan Pangeran Diponegoro.
-
Bagaimana DPR RI ingin polisi menangani kasus pelecehan anak? Ke depan polisi juga diminta bisa lebih memprioritaskan kasus-kasus pelecehan terhadap anak. Polisi Diminta Dampingi Psikologis Anak dan Istri korban Pencabulan Oknum Petugas Damkar Polisi menangkap SN, pria yang tega melakukan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anaknya sendiri yang berusia 5 tahun. Tidak hanya diminta menghukum berat pelaku, polisi diminta juga mendampingi psikologis korban dan ibunya. 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4). Di sisi lain, Sahroni juga memberi beberapa catatan kepada pihak kepolisian, khususnya terkait lama waktu pengungkapan kasus. Ke depan Sahroni ingin polisi bisa lebih memprioritaskan kasus-kasus pelecehan terhadap anak.'Dari yang saya lihat, rentang pelaporan hingga pengungkapan masih memakan waktu yang cukup lama, ini harus menjadi catatan tersendiri bagi kepolisian. Ke depan harus bisa lebih dimaksimalkan lagi, diprioritaskan untuk kasus-kasus keji seperti ini. Karena korban tidak akan merasa aman selama pelaku masih berkeliaran,' tambah Sahroni.
-
Bagaimana proses pembuatan UU KIP? “Dulu ada tiga draf, draf dari DPR, draf dari LIN, draf dari masyarakat. Karena ini inisiatif oleh Baleg, UU inisiatif itu dulu sangat mahal, inilah kemenangan dari reformasi. apapun Undang-Undang yang bersangkutan demokratisasi kita akan dahulukan,“ katanya.
-
Apa saja perubahan krusial di RUU Desa yang disahkan? 'RUU Desa yang disepakati terdiri 26 angka perubahan. Secara garis besar, sejumlah perubahan krusial dalam RUU Desa yang disahkan ini yaitu ihwal ketentuan Pasal 39 terkait masa jabatan Kepala Desa yang menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan,' kata Supratman.
-
Bagaimana DPR ingin cegah pelecehan? 'KemenPAN-RB harus segera membuat aturan spesifik demi menghadirkan ruang kerja yang aman bagi para ASN. Aturan-aturan ini penting agar pelecehan yang sebelumnya seringkali dianggap lazim, bisa diberantas dan dicegah. Kita tidak mau lagi ada ruang abu-abu dalam kasus pelecehan ini,' ujar Sahroni dalam keterangan, Senin (25/3).
"RUU TPKS yang tadinya bernama RUU PKS ini merupakan inisiatif Baleg DPR RI untuk menjawab aspirasi masyarakat karena banyak korban KS yang kesulitan memperoleh keadilan dan malah mengalami kekerasan berikutnya bahkan stigma yang seharusnya tidak perlu mereka alami," ujar Raisah.
Undang-Undang yang ada saat ini terbatas mengatur kekerasan seksual. Serta banyak jenis kekerasan seksual tidak dapat diproses penegak hukum. Sehingga korban sulit mengakses keadilan.
Selain itu, hukum acara yang ada tidak berpihak kepada korban. Yang terjadi justru korban menjadi trauma saat proses penyidikan dan pemeriksaan.
"Fakta empiris yang ditemukan, sering sekali terjadi viktimisasi berikutnya dalam proses penyidikan dan pemeriksaan, serta pembuktian yang menyulitkan korban yang sejatinya menderita dan mengalami trauma," ujar Raisah.
RUU TPKS diharapkan menjadi payung hukum pelanggaran kekerasan seksual yang diupayakan semaksimal mungkin melindungi korban. Secara khusus RUU TPKS mengatur hak atas penanganan, perlindungan dan pemulihan korban.
"Jadi RUU ini menjadi payung hukum pelanggaran kekerasan seksual yang diupayakan semaksimal mungkin melindungi korban," ujar Raisah.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tujuan akhir yang ingin kita capai melalui UU TPKS ini adalah memberikan kepentingan terbaik untuk korban.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luluk Nur Hamidah yang juga menjadi pembicara webinar ini meminta semua pihak meningkatkan waspada.
Baca SelengkapnyaKetua DPR RI Puan Maharani menyebut DPR RI Periode 2019-2024 telah mengesahkan 225 RUU menjadi undang-undang.
Baca SelengkapnyaKUHP baru yang akan berlaku 2026 lebih mengedepankan penegakan hukum dengan cara keadilan restorasi atau restorative justice.
Baca SelengkapnyaKasus kekerasan seksual di Indonesia hingga saat ini masih marak di lingkungan masyarakat maupun lingkungan pendidikan
Baca SelengkapnyaKetua DPR RI Puan Maharani menyoroti masih banyaknya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi yang masih diabaikan pihak kampus
Baca SelengkapnyaPuan pun mengingatkan, Indonesia memiliki berbagai regulasi hukum melindungi masyarakat dari tindak kekerasan seksual.
Baca SelengkapnyaKomnas Perempuan menyebut, dengan disahkan RUU PPRT dapat menciptakan kenyamanan dan keamanan bagi para pekerja rumah tangga di tanah air.
Baca SelengkapnyaDeretan kasus di atas hanya segelintir. Tentu kondisi tersebut sungguh miris. Pelajar seorang tak lagi menunjukkan sikap sebagai seorang anak terpelajar.
Baca SelengkapnyaKesadaran rakyat perlu dibangun bahwa perilaku KDRT tidak bisa dinormalisasikan dan harus segera dilaporkan.
Baca SelengkapnyaIni mempertimbangkan kerugian dan dampak negatif yang dialami korban dan tidak jarang bersifat permanen.
Baca SelengkapnyaPolitisi Rieke DIah Pitaloka bahas soal korban KDRT yang memutuskan kembali ke pasangannya.
Baca Selengkapnya