Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

RUU Kekerasan Seksual Fokus Pelanggaran Pidana, Bisa Jadi Rujukan Penegak Hukum

RUU Kekerasan Seksual Fokus Pelanggaran Pidana, Bisa Jadi Rujukan Penegak Hukum Aksi Demo Sahkan RUU PKS. ©2020 Liputan6.com/JohanTallo

Merdeka.com - Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menegaskan, RUU ini disusun sebagai undang-undang tindak pidana khusus dengan fokus pelanggaran pidana kekerasan seksual. RUU ini dibuat menjadi rujuk implementasi bagi penegak hukum. Serta juga mengatur mengenai pencegahan kekerasan seksual.

"RUU TPKS disusun menjadi RUU tindak pidana khusus dengan pertimbangan agar lebih fokus pada pelanggaran pidana kekerasan seksual sehingga memudahkan penegak hukum dalam rujukan implementasi, namun tanpa mengabaikan pengaturan terkait pencegahan," ujar Tim Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Raisah Suarni, saat rapat Panja RUU TPKS, Selasa (16/11).

RUU TPKS sebelumnya bernama RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). RUU ini menjawab aspirasi masyarakat yang kesulitan memperoleh keadilan terhadap kasus kekerasan seksual, bahkan mengalami kekerasan seksual berikutnya dan stigma.

Orang lain juga bertanya?

"RUU TPKS yang tadinya bernama RUU PKS ini merupakan inisiatif Baleg DPR RI untuk menjawab aspirasi masyarakat karena banyak korban KS yang kesulitan memperoleh keadilan dan malah mengalami kekerasan berikutnya bahkan stigma yang seharusnya tidak perlu mereka alami," ujar Raisah.

Undang-Undang yang ada saat ini terbatas mengatur kekerasan seksual. Serta banyak jenis kekerasan seksual tidak dapat diproses penegak hukum. Sehingga korban sulit mengakses keadilan.

Selain itu, hukum acara yang ada tidak berpihak kepada korban. Yang terjadi justru korban menjadi trauma saat proses penyidikan dan pemeriksaan.

"Fakta empiris yang ditemukan, sering sekali terjadi viktimisasi berikutnya dalam proses penyidikan dan pemeriksaan, serta pembuktian yang menyulitkan korban yang sejatinya menderita dan mengalami trauma," ujar Raisah.

RUU TPKS diharapkan menjadi payung hukum pelanggaran kekerasan seksual yang diupayakan semaksimal mungkin melindungi korban. Secara khusus RUU TPKS mengatur hak atas penanganan, perlindungan dan pemulihan korban.

"Jadi RUU ini menjadi payung hukum pelanggaran kekerasan seksual yang diupayakan semaksimal mungkin melindungi korban," ujar Raisah.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mengupas Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan, Ciptakan Ruang Intelektual yang Aman
Mengupas Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan, Ciptakan Ruang Intelektual yang Aman

Tujuan akhir yang ingin kita capai melalui UU TPKS ini adalah memberikan kepentingan terbaik untuk korban.

Baca Selengkapnya
UU TPKS Dorong Korban Kekerasan Seksual Berani Bicara Lewat SAPA 129
UU TPKS Dorong Korban Kekerasan Seksual Berani Bicara Lewat SAPA 129

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luluk Nur Hamidah yang juga menjadi pembicara webinar ini meminta semua pihak meningkatkan waspada.

Baca Selengkapnya
Sahkan 225 RUU jadi Undang Undang, Puan Banggakan Kinerja Anggota DPR 2019-2024
Sahkan 225 RUU jadi Undang Undang, Puan Banggakan Kinerja Anggota DPR 2019-2024

Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut DPR RI Periode 2019-2024 telah mengesahkan 225 RUU menjadi undang-undang.

Baca Selengkapnya
Yusril: KUHP Baru Tidak Lagi Bersifat Penjara Seperti Sistem Hukum Kolonial
Yusril: KUHP Baru Tidak Lagi Bersifat Penjara Seperti Sistem Hukum Kolonial

KUHP baru yang akan berlaku 2026 lebih mengedepankan penegakan hukum dengan cara keadilan restorasi atau restorative justice.

Baca Selengkapnya
Ketua DPR: Korban Kekerasan Seksual Tidak Perlu Takut Speak Up
Ketua DPR: Korban Kekerasan Seksual Tidak Perlu Takut Speak Up

Kasus kekerasan seksual di Indonesia hingga saat ini masih marak di lingkungan masyarakat maupun lingkungan pendidikan

Baca Selengkapnya
Catatan Ketua DPR pada Kasus Kekerasan Seksual di Kampus Harus Jadi Peringatan
Catatan Ketua DPR pada Kasus Kekerasan Seksual di Kampus Harus Jadi Peringatan

Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti masih banyaknya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi yang masih diabaikan pihak kampus

Baca Selengkapnya
Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus Masih Minim, Puan Soroti Kebijakan Pro-Perempuan
Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus Masih Minim, Puan Soroti Kebijakan Pro-Perempuan

Puan pun mengingatkan, Indonesia memiliki berbagai regulasi hukum melindungi masyarakat dari tindak kekerasan seksual.

Baca Selengkapnya
Komnas Perempuan Desak DPR Percepat Pembahasan RUU PPRT: 2 Periode Masuk Prolegnas Prioritas, Belum Disahkan
Komnas Perempuan Desak DPR Percepat Pembahasan RUU PPRT: 2 Periode Masuk Prolegnas Prioritas, Belum Disahkan

Komnas Perempuan menyebut, dengan disahkan RUU PPRT dapat menciptakan kenyamanan dan keamanan bagi para pekerja rumah tangga di tanah air.

Baca Selengkapnya
Perundungan Kian Mengerikan, Ini Deratan Kekerasan Libatkan Pelajar yang Bikin Geger
Perundungan Kian Mengerikan, Ini Deratan Kekerasan Libatkan Pelajar yang Bikin Geger

Deretan kasus di atas hanya segelintir. Tentu kondisi tersebut sungguh miris. Pelajar seorang tak lagi menunjukkan sikap sebagai seorang anak terpelajar.

Baca Selengkapnya
Puan Maharani Imbau Masyarakat ‘Berani Bersuara’ Tentang KDRT
Puan Maharani Imbau Masyarakat ‘Berani Bersuara’ Tentang KDRT

Kesadaran rakyat perlu dibangun bahwa perilaku KDRT tidak bisa dinormalisasikan dan harus segera dilaporkan.

Baca Selengkapnya
Komnas Perempuan: Tidak Ada Keadilan Restoratif Bagi Pelaku Kekerasan Seksual
Komnas Perempuan: Tidak Ada Keadilan Restoratif Bagi Pelaku Kekerasan Seksual

Ini mempertimbangkan kerugian dan dampak negatif yang dialami korban dan tidak jarang bersifat permanen.

Baca Selengkapnya
Marak Kasus KDRT, Rieke 'Oneng' Gemas Sudah Dibantu 'Eh Malah Balikan Lagi Sama Lakinya'
Marak Kasus KDRT, Rieke 'Oneng' Gemas Sudah Dibantu 'Eh Malah Balikan Lagi Sama Lakinya'

Politisi Rieke DIah Pitaloka bahas soal korban KDRT yang memutuskan kembali ke pasangannya.

Baca Selengkapnya