Sakit hati dipecat, dua pria curi mobil mantan majikan
Merdeka.com - Polres Padang Pariaman mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam pencurian mobil. Belakangan diketahui kedua pelaku sakit hati karena dipecat oleh majikan.
Dua pelaku berinisial DM dan RH diringkus di Kabupaten Siak, Provinsi Riau pada Senin (28/5) malam.
Kejadian berawal pada hari Minggu tanggal 27 Mei 2018 lalu, sekitar pukul 05.30 WIB di Padang Galapuang, Nagari Pasia Laweh, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.
-
Kenapa 2 polisi dipecat? 'Jadi personel yang kita PTDH itu mayoritas kasus disersi. Ada juga kasus narkoba dua personel yang sudah kita sidangkan,' tuturnya.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Siapa yang menggadaikan motor? Kasus gadai sepeda motor yang melibatkan RF, adik dari penyanyi dangdut (Pedangdut) Via Vallen berakhir damai.
-
Siapa yang menjadi korban pencurian? Mereka kemudia berbagi tugas untuk menjalankan aksi pencurian satu unit kursi roda milik kakek disabilitas itu.'Tega, dua pelaku pencuri menggondol kursi roda seorang kakek disabilitas,' tulis keterangan di dalam video tersebut.
"Korban bernama Dahman Rasyad melaporkan peristiwa hilangnya kendaraan roda enam jenis Mitsubhisi Colt Diesel miliknya dengan nomor polisi BA 8516 BU, ke Polsek Lubuk Alung," ungkap Kapolres Padang Pariaman AKBP Rizki Nugroho kepada merdeka.com, Kamis (31/5) sore.
Sebut Kapolres, DM telah mengincar keberadaan mobil truk tersebut pada hari Minggu (27/5) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
"Setelah berhasil mengambil mobil tersebut, mobil tersebut dibawa ke Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat ke salah satu peternak yang berniat membeli kendaraan curian ini," terang Rizki.
Dalam peristiwa ini RH diduga sebagai otak dari pencurian dan memerintah DM mencuri mobil tersebut. Menurut pengakuan kedua pelaku ia baru kali ini melakukan aksinya tersebut.
"Motif yang dilakukan kedua pelaku karena dendam pribadi usai diberhentikan bekerja sebagai sopir mobil majikannya sendiri," tukas Kapolres.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban adalah mantan majikan kedua pelaku, Daryanto (46), yang tinggal satu kampung.
Baca SelengkapnyaSaat ini, polisi masih melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi.
Baca SelengkapnyaTerekam CCTV, aksi 2 orang pria berhasil membawa kabur 1 motor di kos Sukabumi.
Baca SelengkapnyaPolresta Pati menjelaskan kronologi pengeroyokan yang dialami bos pemilik rental mobil.
Baca SelengkapnyaKeduanya ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Baca SelengkapnyaPelaku jambret merampok korban seusai membeli seblak.
Baca SelengkapnyaBeruntung, polisi segera datang ke lokasi dan meredam amarah warga. Usai diamankan, kedua pelaku dibawa ke Mapolsek Kota untuk diinterogasi.
Baca SelengkapnyaUang dari hasil penjualan motor hasil curian itu dikumpulkan oleh pelaku untuk kemudian digunakan membeli satu unit mobil.
Baca SelengkapnyaMobil pengisian ATM iyu dirampok di atas fly over Jalan By Pass, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Selasa (27/8).
Baca SelengkapnyaPolisi yang menerima laporan segera datang ke lokasi meredam massa dan melakukan evakuasi terhadap korban ke RSUD Kayen.
Baca SelengkapnyaKorban bersama dua rekannya diteriaki maling saat ingin menarik mobil sewaan di Kabupaten Pati, Jawa Tengah
Baca SelengkapnyaKejadian bermula ketika pemilik rental mengambil mobil sigra miliknya dengan kunci cadangan.
Baca Selengkapnya