Sakit Hati, Pasutri Curi Mobil Milik Majikan
Merdeka.com - Polresta Surakarta mengamankan pasangan suami istri (pasutri) berinisial BS alias Gomok (45) Gomok dan P (39) yang melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Kedua pasutri sehari-hari bekerja di usaha air isi ulang milik LM. Mereka nekat mencuri mobil pikap sang juragan dipicu kekecewaan dengan perlakuan LM.
Untuk diketahui BS alias Gomok merupakan warga Dukuh Pakis, Surabaya sedangkan istrinya warga Desa Bangsri, Kecamatan Geyer Kabupaten Grobogan.
Kapolresta Surakarta Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, aksi di Jalan Mataram 2 RT 03 RW 10 Banjarsari Surakarta, Kamis (10/3) malam dan baru diketahui korban pada pagi hari sekitar pukul 06.00.
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Kapan Serangan Umum Surakarta terjadi? Pada Agustus 1949, Gubernur Militer mengeluarkan instruksi untuk bertempur 4 hari di Kota Solo.
-
Dimana Serangan Umum Surakarta berlangsung? Pertempuran yang berlangsung selama 4 hari berturut-turut di Solo ini berhasil menyatukan seluruh elemen masyarakat melawan gempuran pasukan penjajah.
-
Siapa yang menjadi korban pencurian? Mereka kemudia berbagi tugas untuk menjalankan aksi pencurian satu unit kursi roda milik kakek disabilitas itu.'Tega, dua pelaku pencuri menggondol kursi roda seorang kakek disabilitas,' tulis keterangan di dalam video tersebut.
-
Kapan korban ditemukan? Korban tergantung tali nilon warna biru yang ikatkan ke tiang penahan atap tenda terbuat dari besi ukuran 2x4 cm, Kamis (3/10) dini hari.
-
Kenapa Serangan Umum Surakarta terjadi? Pertempuran 4 hari 4 malam ini untuk melawan adanya Agresi Militer Belanda II.
"Jadi kedua tersangka ini berstatus suami istri. Sekarang kita amankan di rutan Polresta Surakarta," ujar Ade saat konferensi pers, Senin (14/3).
Kejadian bermula ketika pagi hari korban melihat mobil pikap yang diparkir di depan rumahnya raib. Korban pun kemudian melaporkannya ke Polresta Surakarta. Berdasarkan hasil penyelidikan dan dokumen elektronik, pencurian diduga dilakukan pada pukul 00.15 WIB.
"Jadi tersangka BS ini diantar istrinya dengan menggunakan sepeda motor. Jadi sudah kita sita. Dengan menggunakan kunci duplikat, tersangka berhasil membawa mobil pikap dijual ke penadah," terangnya.
Mantan Kapolres Karanganyar mengatakan, pihaknya juga akan menyelidiki lebih lanjut keterlibatan penadah. Saat ini seorang penadah tersebut sedang menjalani pemeriksaan, apakah merupakan jaringan atau hanya dalam satu kasus saja.
Selain kedua tersangka, lanjut Ade, pihaknya juga berhasil menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya 1 unit mobil Daihatsu Grandmax jenis Pick Up warna biru metalik tahun 2015 dan 1 unit sepeda motor Honda Vario warna merah.
"Kedua tersangka ini sempat selama 2 tahun menjadi karyawan korban. Mereka kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," tandasnya.
Kepada wartawan, BS mengaku kecewa dengan perlakuan majikannya. Menurutnya, gaji yang ia terima sebesar Rp. 300 ribu per minggu dirasa sangat kecil. Pasalnya merasa ikut merintis usaha LM dan bekerja dari pukil 09.00 - 22.00 WIB.
Namun, saat meminta kenaikan upah justru ditolak. LM enggan menaikkan gajinya, padahal, lanjut BS, penghasilan yang ia dapat mencapai Rp 800 ribu per hari.
"Saat minta kenaikan gaji, bos malah marah-marah dan menjelek-jelekkan saya. Kalau gak mau kerja ya sudah," katanya.
LM pun semakin marah ketika anak buahnya itu memanfaatkan mobilnya untuk mengangkut barang-barang lain saat mengantar air isi ulang.
"Saya setiap hari saat kerja merasa tidak hargai. Setiap hari cuma dikasih makan tempe sama biskuit. Tapi saya diam," paparnya.
Kesabaran pria yang sudah bekerja menjadi tukang antar air isi ulang selama dua tahun itu pun habis saat dirinya dipecat oleh LM seminggu sebelum kejadian pencurian. Rasa kecewanya makin memuncak setelah dengan kabar yang menyebut kalau LM sering menjelek-jelekkannya.
"Dari situ saya niatkan untuk mengambil mobil itu," ucapnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi yang menerima laporan segera datang ke lokasi meredam massa dan melakukan evakuasi terhadap korban ke RSUD Kayen.
Baca SelengkapnyaTerekam CCTV, aksi 2 orang pria berhasil membawa kabur 1 motor di kos Sukabumi.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka tersebut yakni berinisial EN, BC dan AG.
Baca SelengkapnyaVideo aksi begal di jalan sepi itu viral di media sosial
Baca SelengkapnyaPasutri pelaku curanmor itu sudah beraksi di sembilan TKP.
Baca SelengkapnyaSaat ini, polisi masih melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi.
Baca SelengkapnyaAksi kedua pelaku dipergoki sekuriti kompleks ruko New Castel Green Lake City, Kecamatan Cipondoh.
Baca SelengkapnyaPolisi yang melakukan penyelidikan langsung dengan memeriksa CCTV di lokasi kejadian.
Baca SelengkapnyaBeruntung, polisi segera datang ke lokasi dan meredam amarah warga. Usai diamankan, kedua pelaku dibawa ke Mapolsek Kota untuk diinterogasi.
Baca SelengkapnyaKejadian bermula ketika pemilik rental mengambil mobil sigra miliknya dengan kunci cadangan.
Baca SelengkapnyaKeduanya ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Baca SelengkapnyaMisteri Belum Terungkap di Balik Kematian Tragis Bos Mobil Rental Usai Dikeroyok di Pati
Baca Selengkapnya