Sakit stroke, pelaku ujaran kebencian kasus Tanjungbalai tak ditahan
Merdeka.com - Kepolisian daerah Polda Metro Jaya tak menahan Ahmad Taufik (41), penebar kebencian (hate speech) di media sosial Facebook terkait kerusuhan di Tanjungbalai, Medan, Sumatera Utara. Polisi tak menahan pelaku lantaran tengah sakit.
"Memang kita sudah lakukan pemeriksaan-pemeriksaan dan yang bersangkutan memang tidak kita lakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (4/8/).
Menurut Awi, pelaku tengah sakit stroke. Meski sakit, pemeriksaan terhadap pelaku tetap dilakukan kepolisian.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Siapa yang diperiksa Polda Metro Jaya? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/10).
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
"Sakit stroke. Namun tetap kita lakukan pemeriksaan wajib lapor Senin dan Kamis," kata dia.
Seperti diketahui, hingga Rabu kemarin, Polda Sumatera Utara telah menetapkan 19 orang tersangka dalam kerusuhan tersebut. Dari 19 tersangka itu, enam orang anak-anak dan 13 dewasa.
Ahmad diringkus jajaran Polda Metro Jaya pada Selasa (2/8) dini hari. Pengamanan AT diketahui terkait ujaran kebencian dan permusuhan yang ia lakukan di media sosial Facebook terkait kerusuhan di Tanjungbalai, Medan, Sumatera Utara, pada (30/7) kemarin.
"Pelaku ditangkap di kediamannya di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dia merupakan salah satu hate speech," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono kepada wartawan, Selasa (2/8).
Awi mengatakan, membuat akun Facebook dengan nama Ahmad Taufik, lalu menulis informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu.
"Dia main Facebook menggunakan Handphonenya dengan menebar kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA)," tuturnya.
Awi menyebut, pelaku memang tidak secara langsung melakukan provokasi. Hal ini karena postingan tersangka dilakukan pada 31 Juli 2016, sedangkan kerusuhan terjadi pada tanggal 30 Juli.
"Dia ditangkap karena ujaran kebencian, bukan memprovokasi secara langsung. Atas dasar itu, kami melakukan penyelidikan dan menangkapnya. Bersamanya diamankan barang bukti berupa satu buah laptop, dua buah handphone, dan satu buah tab," tuturnya
Dari hasil penyelidikan sementara, lanjut Awi, pelaku yang merupakan pengangguran ini mengaku membuat postingan tersebut karena selama ini tidak puas dengan sistem pemerintahan yang ada, salah satunya biaya ekonomi yang semakin tinggi.
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) dan atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau 160 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," terang Awi.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tofan menyebutkan alasan penangguhan penahanan karena kliennya sedang sakit.
Baca SelengkapnyaDiberitakan sebelumnya, petugas penjagaan di Rumdin Kapolri terluka di bagian bibir akibat diserang oleh seorang pria inisial JPP pada Kamis (14/12).
Baca SelengkapnyaAkmal menjelaskan kemungkinan dikeluarkannya SP3 itu setelah keluarnya hasil pemeriksaan kondisi kejiwaan Tarsum
Baca SelengkapnyaSebelum melakukan pemeriksaan, Sandi menjelaskan, penyidik harus memastikan kesehatan Alvin Lim.
Baca SelengkapnyaPolisi menyatakan pria yang menyerang polisi jaga di rumah dinas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bukan termasuk jaringan terorisme.
Baca Selengkapnya