Saksi ahli KPK minta praperadilan Suryadharma Ali dipercepat
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali. Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Tati Hadiaty ini dimulai pukul 09.00 WIB.
Dalam sidang tersebut, KPK menghadirkan Mantan Hakim Agung Yahya Harahap. Dia meminta sidang praperadilan dapat dipercepat. Hal itu untuk memberi kepastian hukum atas status kasus tersebut.
"Bukan hanya meresahkan diri tersangka dari sisi psikologi maupun sosiologi karena dibuat terkatung-katung. Yang paling sakit di dunia ini adalah dibuat terkatung-katung. Laksanakan lah segera prosesnya. Makanya saya tuntut juga untuk segera diselesaikan proses praperadilan ini," kata Yahya Harahap di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/4).
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Bagaimana cara DPR ingin menyelesaikan kasus korupsi? 'Seperti dari yang sudah-sudah, penanganan kasus korupsi terlalu berfokus pada pemenjaraan pelaku, yang itu pun tidak terbukti memberi efek jera.'
-
Apa yang dilakukan Kejagung setelah menang praperadilan? Usai memenangkan praperadilan melawan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Kejaksaan Agung RI (Kejagung) akan memeriksa lima mantan Menteri Perdagangan (Mendag) lainnya jika terdapat cukup bukti.'Nah ini yang awal tolong kami kasih kesempatan untuk membuktikan ini, akan berjalan tahapan itu (pemeriksaan lima mantan Mendag), percaya itu, akan kita lakukan seperti itu tentunya nantinya semuanya akan berdasarkan alat bukti yang ada karena memang aturannya harus seperti itu,' kata Dirtut Jampidsus Kejagung Sutikno kepada wartawan usai sidang putusan di PN Jaksel, Selasa (26/11).
-
Siapa yang meminta PPP fokus pada gugatan MK? 'Tapi saya sangat meyakini, Arsul tidak akan bisa mempengaruhi Hakim-Hakim MK yang terkenal memiliki integritas, jadi PPP jangan sampai menggantungkan nasib pada pertolongan Arsul,' lanjut Pengamat Politik yang identik sebagai Aktivis Nahdlatul Ulama tersebut.
-
Bagaimana DPR mendorong Polri untuk menuntaskan kasus FP? Selanjutnya, Sahroni terus mendorong Polri agar menuntaskan kasus ini dengan menangkap pelaku utama, yaitu FP.
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
Sebelumnya, Yahya juga memaparkan mengenai proses penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan oleh KPK. KPK dinilainya telah cukup alat bukti untuk menetapkan mantan ketua umum PPP itu sebagai tersangka.
"Yang menemukan alat bukti, yaitu pejabat penyelidik untuk menemukan 2 alat bukti yang cukup," paparnya.
Selain Yahya Harahap, KPK juga menghadirkan Sugianto sebagai ahli dalam sidang lanjutan permohonan praperadilan yang diajukan Suryadharma Ali. Hingga saat ini, sidang masih berlangsung dengan agenda mendengarkan saksi ahli.
Sebelumnya diketahui, Suryadharma Ali mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 23 Februari tetapi dicabut kembali pada 3 Maret. Alasan pencabutan gugatan untuk memperbaiki dan menyempurnakan permohonan gugatan praperadilan.
Permohonan gugatan praperadilan Suryadharma Ali ini terkait penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi dana penyelenggaraan ibadah haji periode 2010-2013. Tim kuasa hukum SDA menyatakan penetapan tersangka oleh KPK tidak sah karena dinilai melawan hukum dan berbau politik.
(mdk/efd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tessa mengaku saat ini belum dapat membeberkan progres dari penyidikan kasus TPPU SYL.
Baca SelengkapnyaSYL meminta ke majelis hakim untuk mempercepat perkara TPPU yang menjeratnya
Baca SelengkapnyaAgenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pemohon kubu Anies-Muhaimin (AMIN).
Baca SelengkapnyaDengan tidak adanya bukti yang kuat dalam kasus pemerasaan ini, seharusnya kasus Firli dihentikan.
Baca SelengkapnyaMantan ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap mendesak KPK untuk segera menuntaskan kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaPolda Metro juga mengintensifkan koordinasi dengan jaksa supaya meminimalkan pengembalian berkas secara berulang.
Baca SelengkapnyaBila Pimpinan KPK itu tidak hadir akan jadi penilaian tersendiri dari publik terhadap lembaga anti rasuah.
Baca SelengkapnyaSidang akan dilanjutkan kembali pada Senin (6/11/2023)
Baca SelengkapnyaNama Yusril jadi saksi meringankan menggantikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Baca SelengkapnyaMantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap meyakini, majelis hakim PN Jaksel akan menolak gugatan yang diajukan Firli tersebut.
Baca SelengkapnyaKPK juga meminta hakim menolak semua permohonan diajukan Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaKPK memberikan jawaban soal gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka korupsi SYL.
Baca Selengkapnya