Saksi laporkan Ahok usai lihat video di fanpage FPI
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan penistaan agama menghadirkan saksi pelapor terakhir untuk sidang kali ini, Imam Sudirman. Dia mengaku, melaporkan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama usia melihat video pidato di Pulau Pramuka di fanpage FPI.
Imam yang merupakan Ketua Himpunan Mahasiswa Islam cabang Palu, Sulawesi Tengah ini mengatakan, pertama kali melihat pidato Basuki atau akrab disapa Ahok itu pada 6 Oktober 2016. Namun kala itu, dia mengakui tidak menyaksikan secara utuh video lengkap yang menyinggung Surat Al-Maidah Ayat 51.
Masih belum puas, dia akhirnya kembali mencari video lengkap mantan Bupati Belitung Timur keesokan harinya. Hingga Imam menemukan penggalan video di akun Facebook Front Pembela Islam dengan judul Nonton Penista Agama.
-
Siapa ayah Ahok? Diketahui, pria kecil ini merupakan anak dari Indra Tjahaja Purnama dan Buniarti Ningsing keturunan Tionghoa .
-
Kenapa Aiman dilaporkan? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa yang melaporkan Aiman ke polisi? Aiman Witjaksono resmi melayangkan perlawanan terhadap penyidik Polda Metro Jaya buntut penyitaan handphone.
-
Bagaimana Aiman dipolisikan? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Apa pesan ayah Ahok? 'Orang miskin tidak akan menang melawan orang kaya, orang kaya tidak akan bisa melawan pejabat' kutipan pesan sang ayah, dari pepatah Tiongkok Kuno yang jadi pendorongnya.
-
Apa yang dilakukan Polda ke Aiman? 'Tim penyelidik kembali telah melayangkan surat undangan klarifikasi terhadap Aiman Witjaksono untuk dilakukan klarifikasi yang diagendakan dilakukan pasa hari Selasa, 5 Desember 2023 pukul 09.00 Wib di ruang riksa Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,' kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Minggu (3/12).
"Saya lihat pertama tanggal 6 Oktober 2016. Saya berikutnya penasaran Jumat tanggal 7 membuka sendiri, saya dapat video itu di fanpage FPI," kata Imam dalam sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (24/1).
Usai mendapati video tersebut, Imam mengungkapkan semua lembaga, aliansi Islam di Palu ingin langsung melaporkan Ahok. Namun karena satu dua hal, rencana tersebut tidak dapat dilakukan.
"Tapi karena nggak bisa melapor semua sama polisi, lalu kita musyawarah bagaimana kalau HMI yang melapor, saya yang perwakilan HMI melapor," terangnya.
Dia mengungkapkan laporan tersebut dilakukan lantaran umat Islam di Palu marah mendengar Ahok menyinggung Surat Al-Maidah Ayat 51. Berdasarkan musyawarah yang dilakukan, seharusnya Gubernur DKI Jakarta non-aktif itu tidak boleh menyampaikan penggalan ayat suci Al-Quran.
"Surat Al-Maidah kitab suci, wahyu Allah yang diyakini. Tapi disebut oleh seorang Gubernur Jakarta yang ibu kota negara ini dibohongi pakai Surat Al-Maidah Ayat 51 macam-macam itu. Kami tidak terima," jelas Imam.
Imam melaporkan Ahok atas Pasal 156a KUHP. Hakim pun meminta penjelasan Imam yang sebelumnya mengaku tak mengerti tentang hukum, mengingat latar belakang pendidikannya adalah fisika.
"Apa sebab anda mengerti sekarang ini diperiksa polisi? Ya saya mengerti. Karena saya melaporkan saudara Basuki Tjahaja Purnama yang diduga menista agama dengan pasal 156 A KUHP," kata Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto yang membaca BAP Imam dalam sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (24/1).
Demi memastikan isi BAP tersebut, dia kembali menanyakan apakah jawaban itu merupakan keterangan Iman. Dwiarso mempertanyakan kesaksian Iman yang berbeda dengan BAP nya.
"Jangan ganggu konsentrasi saya ya, saudara jawab begitu enggak? Nyebut pasal, enggak?" tegas Dwiarso.
Iman mengaku tidak menyebut pasal dalam pembuatan BAP. Dwiarso kembali mempertanyakan alasan Iman menyetujui BAP penyidik polisi. Padahal, Iman tidak merasa menyebut pasal.
"Luput dari perhatian saya," ujar Iman. (mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pihak yang dilaporkan yakni pembuat video di salah satu akun YouTube Cokro TV, Eko Kuntadhi.
Baca SelengkapnyaAgatha of Palermo dinilai telah menghina Nabi Muhammad SAW lewat channel YouTube Benteng77.
Baca SelengkapnyaPelapor mengaku dicecar 10 pertanyaan seputar dugaan tindak pidana yang dilaporkannya ke Mapolda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaAtta Halilintar resmi membuat laporan ke pihak kepolisian untuk akun yang menyebar berita bohong
Baca SelengkapnyaLisman ke Bareskrim Polri ditujukan kepada Alifurrahman, penyebar isu hoaks melalui akun YouTube Seword TV
Baca SelengkapnyaSetelah dilakukan penelusuran, narasi yang beredar terkait AHY dan Demokrat geruduk rumah Anies menyesatkan.
Baca SelengkapnyaHotman Paris ikut soroti kasus seorang pria asal Aceh yang diduga tewas usai dianiaya prajurit TNI.
Baca SelengkapnyaSalah satu laporan dibuat oleh Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi.
Baca SelengkapnyaDalam aduannya tersebut, ASM disebutnya telah melampirkan dua buah hasil screenshot dari sebuah video yang dijadikan barang bukti.
Baca SelengkapnyaBeredar video dengan klaim Jokowi dipolisikan Anies Baswedan dan Ketum Partai NasDem Surya Paloh
Baca SelengkapnyaLaporan polisi teregister dengan nomor LP/B/5785/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 27 September 2023.
Baca Selengkapnya