Saksi Rahmat Mengaku Pernah Diancam Cekik Oleh Jaksa Pinangki
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi dalam kasus gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) atas nama Djoko Soegiarto Tjandra dengan terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM). Saksi yang dihadirkan itu yakni Rahmat dan Djoko Tjandra.
Dalam kesaksian Rahmat, ia mengaku pernah diancam akan dicekik oleh Jaksa Pinangki saat bertemu di Kejaksaan Agung.
"Saya tertarik soal terdakwa mengatakan 'saya cekik kamu' kepada saksi. Itu kapan?" tanya JPU, Senin (9/11).
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Kenapa pelaku mengancam korban? Isi pesannya berisi kalimat ancaman bahwa akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
-
Mengapa pelaku mengancam korban? Korban sebenarnya sempat kabur kembali ke Kota Salatiga. Namun korban tidak berdaya karena diancam pelaku akan menyebarkan video dan foto hasil hubungan intim mereka. Karena takut korban kembali ke Solo dan disekap hingga Januari 2023.
-
Siapa yang diduga melakukan penganiayaan? Leon Dozan diduga melakukan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk setelah foto dan video dalam tangkapan layar obrolan di Whatsapp terbongkar.
-
Siapa yang menjadi tersangka perundungan? Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka merupakan kakak kelas korban.
-
Bagaimana sang pembajak mengancam penumpang? Pembajak yang diketahui mantan Korps Komando Angkatan Laut itu mengancam akan meledakkan pesawat dengan dua granat dan satu tas mesiu.
"Kalau tidak salah, ketika saya bertemu Ibu Pinangki di ruang Kejaksaan," jawab Rahmat.
Ancaman yang disampaikan oleh Jaksa Pinangki, ia menduga karena Rahmat menyebut jika terdakwa hendak mengambil handphone miliknya.
"Iya dia bilang 'kan saya tidak ambil HP kamu' kenapa kamu bilang saya ambil HP kamu, kalau tidak salah gitu pak," ujar Rahmat.
Sementara itu, Jaksa Pinangki Sirna Malasari membantah jika dirinya telah mengambil handphone milik Rahmat serta mengarahkan saksi sebelum menjalani pemeriksaan di Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) serta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
"Saya tidak pernah ambil hp saksi. Tidak pernah mengajari atau mengarahkan saksi, karena saksi lebih senior 54 saya 39 tahun. Tidak pernah itu mengarahkan dan mengajari saksi, bahkan dia lebih dominan dari saya," ungkapnya.
Menanggapi pernyataan itu, Rahmat mengaku, tidak akan mengubah pernyataannya tersebut. "Saya tetap dengan pendirian saya," tegasnya.
Termasuk, ketika disinggung oleh majelis hakim terkait pernyataan Pinangki soal perjalanan pada 8 November dan foto, Rahmat menyebut hal itu merupakan kepentingan bisnis.
"Mungkin tanggal 8 saya ke Malaysia, tapi urusan bisnis. (Soal foto) Saya tidak ingat," tutup Rahmat.
Sebelumnya, Terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) meminta kepada Rahmat, untuk mengaku jika perkenalan keduanya berdasarkan hubungan bisnis. Hal ini disampaikan Rahmat saat memberikan kesaksian dalam sidang perkara Gratifikasi pengurusan Fatwa Mahkamah Agung (MA) atas nama Djoko Soegiarto Tjandra.
"Saat itu Pinangki bilang Rahmat akan diperiksa di Jamwas, kalau bisa bilangnya kita adalah bisnis, kan emang ketemunya bisnis ya ke Malaysia," kata Rahmat di Pengadilan Tipidkor, Jakarta Pusat, Senin (9/11).
"Kan kenal Bu Pinangki dari bisnis, tapi Pinangki bilang pltu. Tapi tidak pernah bahas pltu, bilangnya ke Malaysia ketemu pengusaha untuk bahas pltu dengan Djoktjan," sambungnya.
Namun, apa yang diperintahkan oleh Pinangki tak diikuti oleh Rahmat. Ia pun memberikan keterangan yang benar saat dirinya diperiksa atau dipanggil oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
"Saya pikir, saya umat Islam enggak boleh berbohong. Harus berikan kesaksian yang benar," ujarnya.
Namun, sebelum dirinya dipanggil oleh Jampidsus. Rahmat mengaku, sempat dihubungi oleh Pinangki dan ingin bertemu dengan dirinya.
"Waktu itu Agustus, Pinangki tanya ke saya. Kamu sudah dipanggil belum Jampidsus, nanti kamu dipanggil. Saya ke rumah kamu ya, saya bilang jangan. Saya pake jilbab, pake masker, saya bilang jangan," jelasnya.
"Besok pagi jam 10 Pinangki ketemu saya, saya ke kantor kamu deh, nanti ada Vellfire putih jemput muter-muter aja, saya tunggu di lobi nanti keluar. Saya ke mobil yang ngendarain suami Bu Pinangki, lalu 3 ruko dari kantor saya berhenti di sana, Pinangki bilang kalau di Pidsus jangan lupa sesuai dengan pengawasan," sambungnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi menyebut motif pelaku terkait ekonomi usai berhasil meretas akses pribadi dari Ria Ricis.
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil menangkap pelaku pemerasan disertai ancaman yang menimpa selebgram Ria Ricis.
Baca SelengkapnyaSejumlah barang bukti juga berhasil diamankan oleh tim penyidik.
Baca SelengkapnyaTerungkap, Pemilik Rekening yang Dipakai AP Saat Peras Ria Ricis Rp300 Juta
Baca SelengkapnyaNamun, hakim B masih menjalankan tugas seperti biasanya. Dia sudah bertugas di sana elama 18 bulan dan akan pengsiun 2 tahun lagi.
Baca SelengkapnyaAiman Witjaksono resmi melayangkan perlawanan terhadap penyidik Polda Metro Jaya buntut penyitaan handphone
Baca SelengkapnyaPolisi menyita akun media sosial dan email dari Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono.
Baca SelengkapnyaArtis sekaligus youtuber Ria Ricis turut melayangkan laporan polisi, karena merasa menjadi korban pemerasan.
Baca SelengkapnyaAde Safri menjamin penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel.,
Baca SelengkapnyaDuduk Perkara Hakim Padang Diduga Ancam Aktivis Perempuan Hingga Dilaporkan ke KY
Baca SelengkapnyaDalam persidangan, Angga menyatakan rasa penyesalan yang mendalam atas tindakan yang telah merugikan Ricis beserta keluarganya.
Baca SelengkapnyaTerduga pelaku tersebut diketahui atas nama inisial AP.
Baca Selengkapnya