Saksi Sebut Ada Jatah Rp 3 Miliar dari KONI untuk Asisten Pribadi Menpora
Merdeka.com - Kepala Bagian Keuangan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Eni Purnawati menyebut ada Rp 3 miliar diserahkan untuk Miftahul Ulum yang tak lain asisten pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrowi. Pengakuan itu muncul dalam persidangan kasus suap KONI pada pejabat Kemenpora yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (25/4).
Kronologinya, pada 8 Juni 2018, bendahara Umum KONI Johny E Awuy pesan dana Rp 10 miliar ke rekening KONI di BNI. Sesuai perintah Johny, ada 3 tahap penggunaan.
"Pertama, Rp 3 miliar untuk membeli dolar Singapura dan dolar AS, Rp 3 miliar untuk diberikan kepada Pak Ulum dan Rp 3 miliar untuk Pak Hamidy, sisanya ke Pak Johny," kata Eni dilansir Antara.
-
Siapa Menteri Olahraga pertama Indonesia? Secara mengejutkan, karier Maladi semakin meningkat tajam setelah dirinya ditunjuk oleh Presiden Soekarno untuk menjabat sebagai Menteri Olahraga pertama di Indonesia periode tahun 1950-1959.
-
Siapa tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
-
Apa kasus korupsi yang terjadi di KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
-
Siapa yang didapuk jadi staf ahli Menpora? Artis berbakat Mikha Tambayong didapuk sebagai staf ahli Menpora.
-
Bagaimana dana hibah KONI Kotim diduga diselewengkan? 'Diduga dalam pelaksanaannya dana tersebut banyak digunakan untuk pembelajaan fiktif,' ujarnya. Selain itu, Douglas menjelaskan, telah terjadi mark up atau menaikan harga belanjaan serta kesalahan prosedur dalam menggunakan dana hibah tersebut.
-
Kenapa dana hibah KONI Kotim diduga diselewengkan? 'Kami harus bertindak tegas, karena ini menyangkut prestasi olahraga, dana yang seharusnya untuk kegiatan olahraga tapi ternyata diselewengkan seperti itu,' ujar Douglas.
Eni bersaksi untuk terdakwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Ending Fuad Hamidy yang didakwa menyuap Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana dengan satu unit mobil Fortuner, uang Rp 400 juta dan satu unit ponsel Samsung Galaxy Note 9 (sekira Rp 900 juta) serta Asisten Olahraga Prestasi pada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Adhi Purnomo dan Staf Deputi IV Olahraga Prestasi Kemenpora Eko Triyanta senilai Rp215 juta.
Uang Rp 10 miliar tersebut berasal dari hibah tugas pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi Olahraga Nasional pada multi event Asian Games ke-18 dan Asian Para Games ke-3 pada 2018 sebesar Rp 30 miliar.
"Dari Rp 30 miliar tidak seluruhnya untuk Asian Games atau Para Games, tapi untuk 'try out' panitia yang ada di KONI," ungkap Eni.
Uang Rp 10 miliar tersebut tercatat sebagai dana operasional Sekjen KONI. "Kalau Rp 3 miliar untuk Pak Hamidy diambil Atam, pengemudi Pak Hamidy tapi saya tidak tahu untuk apa," tambah Eni.
Sementara untuk Ulum, Eni mengaku memberikannya kepada utusan Ulum bernama Joni. "Rp3 miliar ke Pak Ulum melalui Pak Joni. Saya dipanggil ke ruangan, lalu disampaikan 'Bu Eni ini utusan Pak Ulum', orangnya tinggi hitam. Saya taruh uang Rp 3 miliar di dalam tas," ungkap Eni.
Selain itu, Eni mengatakan ada kartu ATM dan buku tabungan milik Joni yang dibawa Ulum.
"Saya dititipi buku tabungan BNI atas nama pak Joni. Ada tulisan Ulum ditulis pensil di buku itu, maksudnya untuk mengingat bahwa (uang dalam tabungan) itu untuk Pak Ulum," tambah Eni.
Eni pun pernah menyetor uang dari kas milik KONI beberapa kali ke rekening tersebut.
"Saya pernah menugaskan orang menyetor ke rekening itu sesuai perintah Pak Joni, ada Rp 30 juta, Rp 50 juta. Totalnya saya tidak hafal, ada 2-3 kali," ungkap Eni.
Namun atas kesaksian Eni tersebut, Ulum membantah pernah menerima Rp3 miliar.
"Tidak pernah menerima, tidak pernah mengutus seseorang, saya tidak pernah melakukan hal seperti itu," kata Ulum.
Dia pun mengaku tidak pernah menitipkan kartu ATM ke seseorang bernama Joni.
"Tidak pernah," kata Ulum.
Dalam persidangan sebelumnya, Ulum disebut telah mendapatkan uang sebesar Rp 50 juta dari rekening Ending. Menurut Kepala cabang Pembantu BCA cabang Jelambar, Anastasia Palupi Rahayu, uang itu ditransfer secara terpisah, Rp 30 juta dan Rp 20 juta.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dengan banyaknya sorotan publik terhadap kasus KONI Mataram ini, pihaknya perlu untuk melakukan pemantauan.
Baca SelengkapnyaJaksa tercatat telah meminta klarifikasi sejumlah pihak terkait.
Baca SelengkapnyaMirza menjelaskan soal ihwal uang Rp300 juta yang diterimanya dari Windi.
Baca SelengkapnyaPembayaran dilakukan secara rapel karena peraturan terbit beberapa waktu setelah pimpinan dan staf OIKN mulai menjalani tugas mereka.
Baca SelengkapnyaSYL mengakui ada penyerahan uang sebanyak dua kali kepada Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaImam Nahrawi tetap harus wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, setelah bebas bersyarat.
Baca SelengkapnyaSetidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.
Baca SelengkapnyaIrwan Hermawan mengatakan untuk bantuan yang diberikan oleh Dito dan kawan-kawan itu dibutuhkan dana guna bantuan hukum, sebesar Rp27 miliar.
Baca SelengkapnyaUang yang diberikan dari SYL itu merupakan hasil memeras anak buahnya di Kementan.
Baca SelengkapnyaBidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulawesi Tenggara mengungkap fakta persidangan terbaru.
Baca SelengkapnyaFirli sudah tiba di gedung Bareskrim Polri pukul 09.30 WIB.
Baca SelengkapnyaKPK mencecar uang korupsi yang masuk ke kantong Muhdlor melalui staffnya, Achmad Masuri.
Baca Selengkapnya