Saksi Sebut Eks Mensos Juliari Tentukan Isi Paket Bansos Covid-19 senilai Rp270.000
Merdeka.com - Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Dirjen Linjamsos) Kementerian Sosial (Kemensos) Pepen Nazaruddin menyebut mantan Mensos Juliari Peter Batubara merupakan pihak yang menentukan jenis bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi Covid-19.
Hal ini disampaikan Pepen saat bersaksi untuk terdakwa Juliari Peter Batubara dalam perkara suap bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Awalnya, Hakim Ketua Muhammad Damis bertanya kepada Pepen soal penentuan jenis bansos.
-
Biaya kirim paket JNE berapa? Harga jenis paket ini Rp15 ribu dengan estimasi pengiriman 2 hari.
-
Kenapa biaya kirim paket JNE berbeda? Tidak hanya saat belanja online, jasa pengiriman barang juga sering digunakan para perantau untuk mengirim barang maupun makanan.
-
Biaya kirim paket JNE ke mana saja? REG atau Reguler adalah jenis paket JNE yang melayani pengiriman ke seluruh wilayah Indonesia.
-
Mengapa sampah galon dihargai Rp2.000? Limbah galon tersebut didapat dari bekas penggunaan rumah tangga yang kemudian dikumpulkan warga ke BSB dan dihargai Rp2.000 per buah sebagai bentuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan peduli sampah.
-
Siapa yang mengeluarkan dana Rp 30 miliar? Pengusaha asal Amerika Serikat, Bryan Johnson menghabiskan USD2 juta atau Rp30,9 miliar per tahun demi memuluskan blueprint yang dia sebut mengembalikan usia muda.
-
Bagaimana uang Rp2.000 diubah menjadi Rp20.000? “Ya Tuhan duit Rp 2.000 dibuat jadi Rp 20.000 ditambahnya nol, Astagfirullah.. Astagfirullah,“ ujar pedagang wanita yang diduga jadi korban penipuan.
"Apakah waktu itu ditentukan jenis bantuan sosial yang akan diberikan kepada penerima manfaat?" tanya Hakim Damis yang dibenarkan oleh Pepen.
Kemudian Hakim Damis menyelisik lebih dalam terkait pihak yang menentukan jenis bantuan tersebut. Pepen menyebut nama Juliari Peter Batubara sebagai Mensos.
"Bapak Menteri Sosial (Juliari Peter Batubara)," jawab Pepen.
Kemudian Hakim bertanya apakah penentuan jenis bansos ditentukan sendiri oleh Juliari atau dirapatkan bersama pejabat lainnya di Kemensos. Pepen menyebut penentuan awal dilakukan Juliari yang kemudian didiskusikan bersama pejabat lain di Kemensos.
"Diawal Bapak (Juliari) menyampaikan ada bantuan sosial, sembako. Kemudian dibahas dirapat," kata Pepen.
Saat itu ditentukan isi dari bansos sembako yakni beras 10 kg, minyak 2 kg, mie instan 10 bungkus, sarden, kecap, dan lainnya. Dia menyebut total keseluruhan satu paket bansos sebesar Rp300.000.
"Nilai satu paket Rp270.000, sama Rp300.000 (Rp300.000). (Untuk) Rp30.000, (dibagi menjadi dua) Rp15.000 untuk transport, Rp15.000 untuk goodie bag," kata dia.
Pepen menyebut terkait bansos ini dirinya harus mempertanggungjawabkan kepada Juliari Peter Batubara. Menurutnya, mekanisme pertanggung jawaban itu berupa laporan.
"Mekanisme pertanggung jawaban berupa laporan," kata Pepen.
Diberitakan, mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kementerian Sosial (Kemensos).
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Juliari menerima total Rp32,48 miliar dalam perkara ini.
Uang tersebut diterima Juliari dari sejumlah pihak, yakni dari pengusaha Harry Van Sidabukke sejumlah Rp1,28, kemudian dari Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp 1,95 miliar, dan Rp 29,25 miliar dari beberapa vendor bansos Covid-19 lainnya.
Uang tersebut diterima Juliari lewat dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos, yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Jaksa menyebut duit itu diterima Juliari terkait dengan penunjukan PT Pertani (Persero), PT Mandala Hamonangan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama serta beberapa vendor lainnya dalam pengadaan bansos sembako untuk penanganan Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial Tahun 2020.
Terkait dengan uang Rp29,25 miliar, jaksa menyebut diterima Juliari dari puluhan perusahaan vendor bansos Covid-19. Puluhan vendor itu memberikan uang beragam kepada Juliari, dari mulai Rp5 juta hingga Rp1,2 miliar.
Atas perbuatannya, Juliari didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Reporter: Fachrur RozieSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Beredar sebuah video relawan Ganjar-Mahfud yang protes usia menghadiri kampanye akbar di kota Makassar.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, kerugian negara akibat korupsi banpres senilai Rp125 miliar.
Baca SelengkapnyaPerintah itu dari Stafsus SYL ke Kabag Umum Kementan
Baca Selengkapnya