Saksi sebut Setya Novanto dirawat inap berdasarkan manipulasi data
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum pada KPK kembali menghadirkan Dokter Michael Chia Cahaya sebagai saksi dalam kasus perintangan penyidikan korupsi e-KTP atas terdakwa Bimanesh Sutarjo. Dalam kesaksiannya, Michael mengatakan ada manipulasi data terhadap Setya Novanto sebagai pasien.
Hal itu terkuak saat tim dokter dari KPK menyambangi Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta Barat, pukul 9 malam, usai mengetahui Setya Novanto dirawat di rumah sakit tersebut pasca kecelakaan mobil, Kamis (16/11).
Michael yang masih berada di IGD ditanya keberadaan pasien atas nama Setya Novanto. Dia menjawab tidak tahu lantaran tidak ada surat pengantar dari IGD atas nama mantan Ketua DPR yang saat itu berstatus tersangka korupsi proyek e-KTP.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Kenapa Setya Novanto disebut sebagai korban dalam kasus e-KTP? 'Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear,' pungkasnya.
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
Lantas, tim dokter KPK memintanya membuka data pasien atas nama Setya Novanto dengan catatan masuk kamar inap dari pengantar IGD. Data tersebut diakui Michael sangat janggal mengingat dirinya tidak pernah memberikan pengantar untuk rawat inap atas nama Setya Novanto. Mantan Ketua DPR itu pun tidak menjalani pemeriksaan di IGD.
"Pas dibuka, di sistem tertulis (Setya Novanto) masuk IGD terus orang KPK bilang 'dokter berbohong' saya bilang enggak tahu," ujar Michael.
Dia bersikukuh tidak membuat surat pengantar rawat inap atas nama Setya Novanto dari IGD. Guna meyakinkan pernyataannya, dia bergegas ke bagian administrasi untuk melihat riwayat pengantar rawat inap terhadap Novanto.
Diketahui, surat tersebut dibuat oleh Bimanesh Sutarjo, dokter spesialis bedah dan jantung di Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Diagnosa yang tercatat juga berbeda.
"Pas saya lihat diagnosanya beda yang dibuat (Bimanesh) di depan saya. Sorenya diagnosa hipertensi vertigo dan diabetes melitus nah yang malam 21.24 WIB tertulis hipertensi vertigo pasca CKR (cedera kepala ringan) sama diabetes melitus," beber Michael.
Diketahui, 14 November 2017 Setya Novanto akan diperiksa oleh di KPK namun tidak hadir. Kemudian pada Kamis, 16 November 2017, pukul 21.00 WIB tim KPK mendatangi rumah Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran baru dan menggeledah dan membawa surat perintah.
Namun Novanto tidak ada di tempat, pencarian pun dilakukan hingga 02.50 WIB namun tetap nihil. Pagi harinya, KPK imbau Novanto menyerahkan diri. Di hari itu juga KPK menerbitkan DPO dan menyurati Polri melalui Interpol.
Setelah melakukan rangkaian pemeriksaan, KPK menyatakan Novanto cakap jalani pemeriksaan dan menyatakan ada upaya merintangi penyidikan oleh Fredrich Yunadi, selaku kuasa hukum Novanto saat itu, dan Bimanes Sutarjo selaku dokter yang merawat Novanto.
Keduanya pun saat ini didakwa melanggar Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Twedi mengatakan, dokter gadungan itu menggunakan Surat Izin Praktik (SIP) dan Surat Tanda Registrasi (STR) palsu.
Baca SelengkapnyaSetelahnya KPK baru bisa menyelidiki dugaan klaim fiktif di kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto Kristiyanto hadir memenuhi panggilan Polda Metro Jaya hari ini
Baca SelengkapnyaDalam kasus pertamanya yakni adanya tagihan 10 kali layanan kesehatan fisioterapi.
Baca SelengkapnyaDokter gadungan bernama Ingwy Tirto Banyu alias Sunaryanto (39) sudah cukup banyak menangani pasien sejak buka praktik lima tahun silam .
Baca Selengkapnya5 Terpidana kasus Vina Cirebon kini mendapatkan tawaran bantuan hukum dari salah satu pengacara kondang ibu kota
Baca SelengkapnyaMeski dianggap terbukti berkali-kali menyaru sebagai dokter, Susanto tetap saja meminta keringanan hukuman pada hakim.
Baca SelengkapnyaKPK menduga oknum dokter atau mantan dokter di rumah sakit dan manajemen ikut bermain dalam praktik korupsi ini.
Baca SelengkapnyaKPK memanggil eks Anggota DPR RI MSH untuk diperiksa terkait penyidikan dugaan korupsi E-KTP.
Baca SelengkapnyaSusanto beralasan harus menafkahi mantan istri, anak-anak dan orang tuanya yang sudah uzur.
Baca SelengkapnyaKeterangan saksi itu berlangsung dalam sidang lanjutan kasus korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaDalam sidang etik tersebut adanya beberapa catatan, seperti belasan saksi yang dilakukan pemeriksaan.
Baca Selengkapnya