Saksi Ungkap Bowo Sidik Pangarso Minta Jatah USD 2 Hasil Kongkalikong Penyewaan Kapal
Merdeka.com - Mantan General Manajer Komersial PT Humpus Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti mengatakan, ada permintaan uang oleh Steven Wang. Steven merupakan pengusaha yang diminta pinjaman uang oleh Bowo Sidik Pangarso, mantan Wakil Ketua Komisi VI DPR.
Direktur Keuangan PT Inersia Ampak Engineering, Asty mengungkapkan bahwa Steven Wang pernah menyinggung nama Bowo Sidik saat kontrak penyewaan kapal antara MT Borneo dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) pada Februari 2018.
"Pak Steven sampaikan kalau kontrak sudah berjalan tolong sisihkan USD 2 dolar per metrik ton untuk Pak Bowo," kata Asty saat memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Indung Andriani dalam kasus suap Bowo Sidik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/9).
-
Bagaimana PKS menanggapi putusan MK? Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap sengketa Pilpres 2024, bersifat final dan mengikat, meski tak sepenuhnya sesuai dengan harapan. Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024.
-
Apa yang dilakukan PKS usai putusan MK? 'Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024,'
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Siapa yang meminta putusan MK soal PT diberlakukan di 2024? Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta, Profesor Ma’mun Murod Al-Barbasy mengatakan, seharusnya MK bisa lebih cepat meminta penerapan putusan penghapusan parliamentary threshold sebesar 4%.
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
Berdasarkan surat dakwaan, permintaan itu sebagai bentuk kompensasi berjalannya kembali kontrak yang sempat diputus secara sepihak antara PT HTK dengan cucu perusahaan PT Petrokimia Gresik, PT Kopindo Cipta Sejahtera (KCS).
PT KCS memutus kontrak secara sepihak dengan PT HTK karena diarahkan oleh induk perusahaan, PT PHIC menggunakan kapal milik PT Pilog. Secara tonase, muatan kapal Pilog lebih besar ketimbang milik PT HTK.
Asty mewakili perusahaan meminta bantuan Bowo Sidik sebagai legislatif Komisi VI yang bermitra dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Bowo menyanggupi permintaan tersebut.
Hingga akhirnya, kapal milik PT HTK kembali digunakan oleh PT KCS dengan kompensasi mencarikan klien pengganti yang akan menggunakan kapal PT Pilog. Klien itu adalah PT Inersia Ampak Engineering.
Asty menuturkan angka yang dipatok Bowo cukup besar. Ia sempat menawarkan angka USD 1 per metrik ton, namun ditolak. Kedua pihak kemudian sepakat di angka USD 1,5.
Uang 'jasa' tersebut diberikan kepada Bowo melalui PT Inersia Ampak Engineering. Di perusahaan itu, Bowo menjabat sebagai Komisaris Utama. Uang-uang itu diberikan kepada Bowo melalui Indung yang menjabat sebagai Direktur Keuangan di perusahaan tersebut.
"Pembayaran ke Bowo gimana?" tanya jaksa.
"Kami sampaikan bahwa wajib ada kerja sama dengan perusahaan yang ditunjuk oleh Bowo dan alangkah lebih baik perusahaan itu milik Pak Bowo," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Indung didakwa oleh jaksa menjadi perantara suap Bowo Sidik. Total penerimaan berjumlah USD 128.733 dan Rp 311 juta. Suap diberikan secara bertahap.
Indung didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK belum mengumumkan lebih lanjut soal informasi apa saja yang akan dikonfirmasi kepada kedua pejabat PGN tersebut.
Baca SelengkapnyaHasto dipanggil sebagai seorang konsultan dalam kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaKasus berawal dari operasi tangkat tangan pejabat DJKA tahun lalu
Baca SelengkapnyaKPK tetapkan empat tersangka terkait OTT di Bondowoso
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami informasi yang disampaikan pada sidang perkara suap dan gratifikasi di Kementan itu.
Baca SelengkapnyaDua tersangka baru yang ditahan yakni Direktur PT BKU Asta Danika dan Direktur PT PKS Zulfikar Fahmi.
Baca SelengkapnyaPrabowo Subianto bakal memperkuat KPK jika terpilih menjadi presiden RI.
Baca SelengkapnyaMenjatuhkan vonis 2,5 tahun terhadap mantan Direktur Utama PT Kereta Api Properti Manajemen (KAPM) Yoseph Ibrahim dan eks Vice President PT KAPM Parjono
Baca SelengkapnyaAkibat perbuatan pelaku, negara mengalami kerugian sekira Rp1,4 miliar.
Baca SelengkapnyaMeski sudah mengembalikan uang, 2 tersangka tetap diproses hukum.
Baca SelengkapnyaDalam dakwaan Jaksa, kedua eks pejabat Kemenhub tersebut menerima suap secara bertahap.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Negeri Batang menetapkan dua tersangka lantaran terlibat tindak pidana korupsi dalam proyek pelabuhan Batang tahun 2015.
Baca Selengkapnya