Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Saksi Ungkap Bowo Sidik Pangarso Minta Jatah USD 2 Hasil Kongkalikong Penyewaan Kapal

Saksi Ungkap Bowo Sidik Pangarso Minta Jatah USD 2 Hasil Kongkalikong Penyewaan Kapal Sidang Bowo Sidik Pangarso. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Mantan General Manajer Komersial PT Humpus Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti mengatakan, ada permintaan uang oleh Steven Wang. Steven merupakan pengusaha yang diminta pinjaman uang oleh Bowo Sidik Pangarso, mantan Wakil Ketua Komisi VI DPR.

Direktur Keuangan PT Inersia Ampak Engineering, Asty mengungkapkan bahwa Steven Wang pernah menyinggung nama Bowo Sidik saat kontrak penyewaan kapal antara MT Borneo dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) pada Februari 2018.

"Pak Steven sampaikan kalau kontrak sudah berjalan tolong sisihkan USD 2 dolar per metrik ton untuk Pak Bowo," kata Asty saat memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Indung Andriani dalam kasus suap Bowo Sidik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/9).

Berdasarkan surat dakwaan, permintaan itu sebagai bentuk kompensasi berjalannya kembali kontrak yang sempat diputus secara sepihak antara PT HTK dengan cucu perusahaan PT Petrokimia Gresik, PT Kopindo Cipta Sejahtera (KCS).

PT KCS memutus kontrak secara sepihak dengan PT HTK karena diarahkan oleh induk perusahaan, PT PHIC menggunakan kapal milik PT Pilog. Secara tonase, muatan kapal Pilog lebih besar ketimbang milik PT HTK.

Asty mewakili perusahaan meminta bantuan Bowo Sidik sebagai legislatif Komisi VI yang bermitra dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Bowo menyanggupi permintaan tersebut.

Hingga akhirnya, kapal milik PT HTK kembali digunakan oleh PT KCS dengan kompensasi mencarikan klien pengganti yang akan menggunakan kapal PT Pilog. Klien itu adalah PT Inersia Ampak Engineering.

Asty menuturkan angka yang dipatok Bowo cukup besar. Ia sempat menawarkan angka USD 1 per metrik ton, namun ditolak. Kedua pihak kemudian sepakat di angka USD 1,5.

Uang 'jasa' tersebut diberikan kepada Bowo melalui PT Inersia Ampak Engineering. Di perusahaan itu, Bowo menjabat sebagai Komisaris Utama. Uang-uang itu diberikan kepada Bowo melalui Indung yang menjabat sebagai Direktur Keuangan di perusahaan tersebut.

"Pembayaran ke Bowo gimana?" tanya jaksa.

"Kami sampaikan bahwa wajib ada kerja sama dengan perusahaan yang ditunjuk oleh Bowo dan alangkah lebih baik perusahaan itu milik Pak Bowo," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Indung didakwa oleh jaksa menjadi perantara suap Bowo Sidik. Total penerimaan berjumlah USD 128.733 dan Rp 311 juta. Suap diberikan secara bertahap.

Indung didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jual Beli Gas, KPK Panggil Dua Pejabat PGN
Jual Beli Gas, KPK Panggil Dua Pejabat PGN

KPK belum mengumumkan lebih lanjut soal informasi apa saja yang akan dikonfirmasi kepada kedua pejabat PGN tersebut.

Baca Selengkapnya
KPK Panggil Sekjen PDIP Hasto Terkait Kasus Korupsi DJKA
KPK Panggil Sekjen PDIP Hasto Terkait Kasus Korupsi DJKA

Hasto dipanggil sebagai seorang konsultan dalam kasus tersebut.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Kasus Suap Pejabat DJKA Seret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Duduk Perkara Kasus Suap Pejabat DJKA Seret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Kasus berawal dari operasi tangkat tangan pejabat DJKA tahun lalu

Baca Selengkapnya
Kajari Bondowoso Ditetapkan Tersangka dan Diduga Terima Suap Rp475 Juta Penanganan Proyek Holtikultura
Kajari Bondowoso Ditetapkan Tersangka dan Diduga Terima Suap Rp475 Juta Penanganan Proyek Holtikultura

KPK tetapkan empat tersangka terkait OTT di Bondowoso

Baca Selengkapnya
BPK Dituding Minta Rp12 Miliar untuk Opini WTP Kementan, Ini Respons KPK
BPK Dituding Minta Rp12 Miliar untuk Opini WTP Kementan, Ini Respons KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami informasi yang disampaikan pada sidang perkara suap dan gratifikasi di Kementan itu.

Baca Selengkapnya
Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Api di Kemenhub, KPK Tahan 2 Tersangka Baru
Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Api di Kemenhub, KPK Tahan 2 Tersangka Baru

Dua tersangka baru yang ditahan yakni Direktur PT BKU Asta Danika dan Direktur PT PKS Zulfikar Fahmi.

Baca Selengkapnya
Hashim: Prabowo Sudah Janji Tambah Kekuatan KPK jika Terpilih jadi Presiden
Hashim: Prabowo Sudah Janji Tambah Kekuatan KPK jika Terpilih jadi Presiden

Prabowo Subianto bakal memperkuat KPK jika terpilih menjadi presiden RI.

Baca Selengkapnya
Dua Penyuap Kasus Pemeliharaan Jalur Kereta Api di Kemenhub Divonis 2,5 Tahun Penjara
Dua Penyuap Kasus Pemeliharaan Jalur Kereta Api di Kemenhub Divonis 2,5 Tahun Penjara

Menjatuhkan vonis 2,5 tahun terhadap mantan Direktur Utama PT Kereta Api Properti Manajemen (KAPM) Yoseph Ibrahim dan eks Vice President PT KAPM Parjono

Baca Selengkapnya
Jual Aset Milik BUMN, Eks Direktur PT IKI Ditetapkan Tersangka
Jual Aset Milik BUMN, Eks Direktur PT IKI Ditetapkan Tersangka

Akibat perbuatan pelaku, negara mengalami kerugian sekira Rp1,4 miliar.

Baca Selengkapnya
Penampakan Tumpukan Uang Rp7,5 Miliar Dalam Plastik Dikembalikan 2 Tersangka Korupsi Bank Jatim
Penampakan Tumpukan Uang Rp7,5 Miliar Dalam Plastik Dikembalikan 2 Tersangka Korupsi Bank Jatim

Meski sudah mengembalikan uang, 2 tersangka tetap diproses hukum.

Baca Selengkapnya
2 Eks Pejabat Kemenhub Didakwa Terima Suap Rp3,2 Miliar Terkait Proyek Jalur Kereta
2 Eks Pejabat Kemenhub Didakwa Terima Suap Rp3,2 Miliar Terkait Proyek Jalur Kereta

Dalam dakwaan Jaksa, kedua eks pejabat Kemenhub tersebut menerima suap secara bertahap.

Baca Selengkapnya
Kejari Bongkar Korupsi Proyek Pelabuhan Batang Rugikan Negara Rp12 Miliar, Dua Orang Ditetapkan Tersangka
Kejari Bongkar Korupsi Proyek Pelabuhan Batang Rugikan Negara Rp12 Miliar, Dua Orang Ditetapkan Tersangka

Kejaksaan Negeri Batang menetapkan dua tersangka lantaran terlibat tindak pidana korupsi dalam proyek pelabuhan Batang tahun 2015.

Baca Selengkapnya