Salah dengar vonis hakim, terdakwa kabur usai sidang di PN Kabanjahe
Merdeka.com - Tahanan Rutan Kelas II Kabanjahe, Roni Sanjaya Sitepu, akhirnya menyerah setelah sempat melarikan diri. Dia ternyata nekat kabur karena salah mendengar vonis majelis hakim.
Roni melarikan diri sepulang dari menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe pada Rabu (18/7) lalu. Setelah 5 hari dalam pencarian, dia menyerahkan diri ke polisi, Senin (23/7) malam.
"Sudah diamankan tadi malam. Yang bersangkutan menyerahkan diri sekitar pukul 23.30 WIB dan diamankan di sekitar Tugu Kol Berastagi," kata AKBP Benny R Hutajulu, Kapolres Tanah Karo, Selasa (24/7).
-
Dimana buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
-
Apa yang terjadi pada perwira tersebut di dalam tahanan? Dalam video, tampak sekumpulan pria berpakaian serba oranye, bertuliskan 'Narapidana Militer'. Sementara tentara yang menjadi tahanan baru, mengenakan seragam loreng dan dipajang di tengah lapangan. Pangkat yang melekat di pundaknya tidak ada artinya. Perwira itu digojlok oleh para tahanan senior. Perwira itu diperintah untuk menyebutkan nama dan pangkatnya.
-
Siapa yang ditangkap sebagai buronan? Jajaran Direktorat Reserse Umum Kepolisian Daerah Jambi menangkap satu orang buron atau daftar pencarian orang (DPO) pelaku perusakan kantor gubernur beberapa waktu lalu.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Mengapa pria itu dipenjara? Dalam persidangan di Thessaloniki, pria tersebut mengaku tidak bisa menjelaskan perilakunya yang membuatnya merasa sangat malu.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
Benny memaparkan, Roni diserahkan keluarga. Sebelumnya, mereka memang sudah diimbau untuk menyerahkan pemuda itu.
Seperti diberitakan, Roni melarikan diri setelah turun dari kendaraan yang membawanya ke Rutan Kelas II Kabanjahe, Rabu (18/7) sekitar pukul 15.55 Wib. Sebelum melarikan diri, dia menjalani sidang pembacaan putusan dalam perkara pencurian kendaraan bermotor di PN Kabanjahe. Dia divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu ternyata melatarbelakangi aksi Roni melarikan diri. Dia mengaku salah mendengar putusan majelis hakim.
"Jadi katanya habis pembacaan vonis, dia bilang vonis yang didengarnya bukan 3 tahun tapi 13 tahun, makanya dia lari. 'Kalau 13 tahun saya di dalam penjara, mau jadi apa saya Pak'," ucap Benny sembari menirukan Roni.
Setelah menyerahkan diri, Roni diserahkan ke Kejari Karo. Dia dikembalikan ke Rutan Kelas II Kabanjahe untuk melanjutkan masa hukumannya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Video kaburnya seorang tahanan di Pengadilan Negeri Kabupaten Sarolangun, Jambi, Rabu (10/7), viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaTerdakwa dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar.
Baca SelengkapnyaTujuh tahanan melarikan diri usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Senin (25/3) sore. Mereka kini diburu pihak berwajib.
Baca SelengkapnyaJunaedi ditangkap pada pukul 04.00 Wita, di Desa Tanralili, Kecamatan Moncong Loe, Kabupaten Maros.
Baca SelengkapnyaKPK memastikan hingga saat persidangan praperadilan berlangsung, Sahbirin tidak diketahui keberadaannya
Baca SelengkapnyaHal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi 13 DPR RI, Willy Aditya
Baca SelengkapnyaSaat ini polisi sedang melakukan pengejaran terhadap kedua tahanan tersebut.
Baca SelengkapnyaGubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor kini sedang dicari-cari, usai KPK menyatakan Sahbirin Noor kabur
Baca SelengkapnyaKPK menyebut Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB) yang jadi tersangka kasus suap kabur.
Baca SelengkapnyaJunaedi terpaksa dibui karena kasus pencurian. Dia kabur dengan cara merusak teralis besi blok hunian
Baca SelengkapnyaYekti menegaskan Lapas Klas II A Tangerang, akan menindak tegas N, jika nantinya berhasil ditemukan.
Baca SelengkapnyaSalah satu tahanan yang kabur adalah gembong narkoba Murtala Ilyas.
Baca Selengkapnya