Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sama-sama yakin menang, kubu BG dan KPK percayakan penuh pada hakim

Sama-sama yakin menang, kubu BG dan KPK percayakan penuh pada hakim Sidang praperadilan komjen BG. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Sidang gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan berhadapan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memasuki tahap akhir. Kedua belah pihak pun telah usai menunjukkan dalil gugatan, jawaban, dan pembuktiannya masing-masing.

Maka, hakim tunggal Sarpin Rizaldi pun rencananya akan memberi putusan pada sidang Senin 16 Februari mendatang, sebagai hasil dari rangkaian praperadilan tersebut.

"Saya akan memberikan putusan pada Senin tanggal 16 Februari 2015 pukul 09.00 WIB dan paling lambat pukul 10.00 WIB," kata hakim Sarpin Rizaldi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2).

Sementara itu, kuasa hukum KPK Chatarina Mulia Girsang mengatakan, pihaknya cukup puas atas proses pembuktian jawaban kepada pihak Budi Gunawan, serta optimistis akan memenangkan perkara ini. "Kita berdoa semua semoga putusannya yang terbaik," kata Chatarina.

Chatarina mengaku, kepuasan pihaknya itu dikarenakan para saksi mereka mampu menunjukkan fakta, bahwa dalil gugatan pihak Budi tidak memiliki dasar.

Saksi fakta dan ahli dari tim KPK, juga telah menyebut bahwa penetapan tersangka tidak mesti diputuskan oleh lima pimpinan. Karena tentunya akan selalu ada kondisi di mana KPK tidak dalam kondisi dipimpin oleh lima orang pimpinannya. Kemudian, saksi KPK juga menunjukkan bahwa KPK adalah lembaga independen yang berhak mengangkat penyidik sendiri.

Sementara di kubu Budi Gunawan, Maqdir Ismail merasa yakin bahwa pihaknya memenangkan sidang praperadilan ini, karena menunjukkan masih banyak undang-undang terkait tindak pidana korupsi yang masih memiliki celah hukum.

"Saya yakin hakim memberikan keputusan terbaik bagi bangsa ini, yakni mengabulkan praperadilan kami," kata Maqdir yang ditemui usai sidang.

"Penetapan tersangka itu di akhir penyelidikan bukan di awal, lalu baru diselidiki kemudian disidik. Itu saja intinya," katanya menambahkan.

Diketahui, pihak KPK telah menyerahkan 22 bukti kepada hakim praperadilan, berupa surat, dokumen dan satu rekaman suara. Sementara pihak Budi menyerahkan 73 bukti berupa kliping koran dan salinan berita situs media online, rekaman video berita, undang-undang, surat penetapan, keputusan presiden, dan keputusan pengadilan.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Seluruh Pihak Sudah Sampaikan Kesimpulan, Jubir MK: Waktunya Hakim RPH Hingga 21 April 2024
Seluruh Pihak Sudah Sampaikan Kesimpulan, Jubir MK: Waktunya Hakim RPH Hingga 21 April 2024

Fajar mengatakan para hakim akan melangsungkan rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Baca Selengkapnya
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Prabowo-Gibran Klaim Patahkan Tudingan Kecurangan Pilpres
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Prabowo-Gibran Klaim Patahkan Tudingan Kecurangan Pilpres

Khususnya, soal perkara yang diangkat oleh para pemohon.

Baca Selengkapnya
Ganjar soal Putusan Sengketa Pilpres di MK: Saya dan Pak Mahfud Taat Konstitusi
Ganjar soal Putusan Sengketa Pilpres di MK: Saya dan Pak Mahfud Taat Konstitusi

Ganjar meyakini tim hukumnya sudah memberikan bukti atas adanya dugaan pelanggaran di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Ikuti Sidang Praperadilan Firli, Massa Gelar Doa Bersama di PN Jaksel
Ikuti Sidang Praperadilan Firli, Massa Gelar Doa Bersama di PN Jaksel

Agenda sidang praperadilan Firli hari ini pembacaan kesimpulan.

Baca Selengkapnya
Putusan Sidang Praperadilan Pekan Depan, Ibunda Berharap Hakim Adil & Pegi Setiawan Dibebaskan
Putusan Sidang Praperadilan Pekan Depan, Ibunda Berharap Hakim Adil & Pegi Setiawan Dibebaskan

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, mereka meyakini penyidik Polda sudah melakukan salah tangkap. Sebaliknya Polda Jabar yang dilakukan sudah sesuai SOP.

Baca Selengkapnya
Optimistis MK Kabulkan Gugatan, Kapten Timnas AMIN Minta Relawan Tetap Semangat
Optimistis MK Kabulkan Gugatan, Kapten Timnas AMIN Minta Relawan Tetap Semangat

Kapten Timnas AMIN Syaugi Alaydrus meminta kepada para pendukung untuk tidak patah semangat.

Baca Selengkapnya
Tiba di MK, Ganjar-Mahfud Percayakan Putusan ke Majelis Hakim
Tiba di MK, Ganjar-Mahfud Percayakan Putusan ke Majelis Hakim

Tiba di MK, Ganjar-Mahfud Percayakan Putusan ke Majelis Hakim

Baca Selengkapnya
Besok, KPU Serahkan Kesimpulan Sengketa Pilpres 2024 ke MK
Besok, KPU Serahkan Kesimpulan Sengketa Pilpres 2024 ke MK

"Besok kesimpulan akan kita sampaikan," ujar Anggota KPU RI, Mochamad Afifuddin

Baca Selengkapnya
Laskar Prabowo 08 Nasional Nilai Putusan MK Final dan Mengikat
Laskar Prabowo 08 Nasional Nilai Putusan MK Final dan Mengikat

Anwar Husin menjelaskan perolehan suara Prabowo-Gibran sangat jauh dibandingkan dengan 2 paslon lainnya.

Baca Selengkapnya
Yusril Jawab Gugatan Anies dan Ganjar: MK Belum Pernah Batalkan dan Gelar Pilpres Ulang
Yusril Jawab Gugatan Anies dan Ganjar: MK Belum Pernah Batalkan dan Gelar Pilpres Ulang

Yusril meyakini tim hukum Prabowo-Gibran mampu menjawab serangan balik dari para ahli dihadirkan Anies dan Ganjar.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Pede Hotman Paris Klaim Menang 100-0 dari Kubu 01 & 03 di Sidang Sengketa Pilpres
VIDEO: Pede Hotman Paris Klaim Menang 100-0 dari Kubu 01 & 03 di Sidang Sengketa Pilpres

Hotman Paris selaku anggota tim hukum Prabowo-Gibran menegaskan, kemenangan dalam sidang ini dengan skor 100-0

Baca Selengkapnya
Sidang Putusan Perkara PHPU Pilpres 2024 Tetap Digelar Tanggal 22 April
Sidang Putusan Perkara PHPU Pilpres 2024 Tetap Digelar Tanggal 22 April

Per hari ini delapan hakim konstitusi sudah mulai mengagendakan RPH.

Baca Selengkapnya