Sambangi gedung KPK, Menteri Agama koordinasi soal pernikahan
Merdeka.com - Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lukman mengaku kedatangannya untuk berkoordinasi mengenai prosedur pernikahan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014.
Dalam PP Nomor 48 tahun 2014 mengatur tentang tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Departemen Agama.
"Kami mengadakan rapat koordinasi sekaligus evaluasi terkait dengan pelaksanaan PP Nomor 48 Tahun 2014 tentang PNBP nikah dan rujuk," kata Lukman di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/6).
-
Kapan akad nikah hanya bisa dilakukan di hari kerja? 'PENGUMUMANPertanggal 1 Januari 2025Akad nikah hanya bisa dilaksanakan pada hari dan jam kerja saja,' narasi yang beredar.
-
Apa saja syarat membatalkan pernikahan? Dilansir dari laman sippn.menpan.go.id, berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi ketika hendak membatalkan pernikahan:Surat Permohonan (dengan format standar pembuatan gugatan/permohonan dan file ketikan di copy kedalam CD/ flashdisk).Foto Kopi Buku Nikah/Duplikat Kutipan Akta Nikah 1 lembar yang dimateraikan Rp 10.000,- di Kantor Pos.Foto Kopi KTP Pemohon dan Termohon I dan Termohon II.Surat Keterangan dari Kelurahan (bila Suami/Istri Ghoib atau tidak diketahui alamatnya yang pasti).Surat Kuasa dari Pejabat Kepala KUA kepada Kepala KUA atau orang yang dikuasakan untuk mengajukan gugatan.Membayar Panjar Biaya Perkara.
-
Apa yang dirayakan di pernikahan? Pernikahan bukan hanya sekadar perayaan pesta yang mewah. Namun, pernikahan adalah pengikat janji suci dua orang untuk bersama-sama membangun rumah tangga yang harmonis.
-
Kapan ulang tahun pernikahan dirayakan? Meskipun hanya berlangsung beberapa hari namun kebahagiaan mereka akan dirasakan hingga seumur hidup.Tak heran jika setiap tahunnya, hari ulang tahun pernikahan tak kalah pentingnya dengan hari ulang tahun biasanya.
-
Kapan resepsi pernikahan berlangsung? Melalui unggahan Ashraff Abu di media sosial pada Minggu (21/04), terungkap bahwa resepsi pernikahan putri mereka, Nabila, digelar dengan sangat mewah.
-
Apa yang dirayakan di momen pernikahan? Pernikahan merupakan momen yang ditunggu-tunggu setiap pasangan.
Dalam PP 48 Tahun 2014 disebutkan bahwa pelaksanaan pernikahan atau rujuk selama jam kerja tidak dikenakan tarif sepeser pun. Namun, jika di luar KUA atau di luar jam kerja pihak yang menikah akan dikenakan biaya sebesar Rp 600 ribu.
Selain itu, dipaparkan juga bagi setiap warga yang tidak mampu dalam hal ekonomi atau terkena bencana alam tidak akan dikenakan biaya alias gratis. Dengan catatan, melampirkan surat keterangan lurah atau kepala daerah. Aturan ini sudah diberlakukan sejak 10 Juli 2014, atas hal itu politikus Partai PPP ini berharap dapat disosialisasikan.
"Enggak (bukan masalah korupsi). Ini hanya sekadar untuk bagaimana agar sistem bisa berjalan lebih baik," pungkasnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pernikahan yang dilaksanakan di KUA hanya dapat dilakukan pada hari dan jam kerja, karena KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat.
Baca SelengkapnyaBukan cuma hemat, tapi menikah di KUA memiliki sejumlah keuntungan
Baca SelengkapnyaMenteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan semua agama boleh melangsungkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA).
Baca SelengkapnyaKemenag menegaskan KUA tidak melayani pernikahan dini atau pernikahan di bawah umur yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Baca SelengkapnyaBenarkah akad nikah hanya bisa dilakukan saat jam kerja dan hari biasa? Simak penelusurannya
Baca SelengkapnyaPolemik pernikahan beda agama tengah menjadi isu hangat belakangan ini di Indonesia. Menanggapi hal itu, Iptu Benny memberikan mencerahan soal pernikahan beda a
Baca SelengkapnyaDua tersangka itu adalah SE (27) dan AT (30). SE dan AT melangsungkan pernikahan di kantor penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaMenag Usul KUA Jadi Tempat Nikah Umat Semua Agama, Ini Respons Komisi VIII DPR
Baca SelengkapnyaRencana tersebut harus dibarengi dengan regulasi dan sumber daya manusia (SDM) yang mempuni.
Baca SelengkapnyaCak Nanto menilai diperlukan kajian yang mendalam apabila pemerintah baru akan membentuk kementerian khusus haji.
Baca SelengkapnyaGus Ipul menyampaikan peningkatan kinerja Pemerintah dalam memberikan pelayanan publik terus diharapkan oleh masyarakat.
Baca Selengkapnya"Kita ingin memberikan kemudahan. Masak enggak boleh memberikan kemudahan kepada semua warga negara?" kata Yaqut
Baca Selengkapnya