Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sambut HUT RI, 1.095 napi di Cilacap diberi remisi

Sambut HUT RI, 1.095 napi di Cilacap diberi remisi Ilustrasi Napi dapat remisi. ©2015 merdeka.com/yan muhardiansyah

Merdeka.com - Sebanyak 1.095 narapidana dan anak pidana dari delapan lembaga pemasyarakatan di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, memperoleh remisi umum dalam rangka Hari Ulang Tahun Ke-70 Kemerdekaan Republik Indonesia.

"Selain remisi umum, sebanyak 1.165 narapidana dan anak pidana se-Kabupaten Cilacap memperoleh remisi dasawarsa," kata Koordinator Lapas Se-Nusakambangan dan Cilacap Marasidin Siregar di Pulau Nusakambangan, Cilacap, dilansir Antara, Minggu (16/8).

Marasidin mengatakan hal itu saat memberi sambutan saat Upacara Pemberian Remisi Umum dan Dasawarsa Kepada Narapidana dan Anak Pidana pada Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-70 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia yang dilaksanakan di Lapas Narkotika, Pulau Nusakambangan.

Remisi tersebut diserahkan secara simbolis oleh Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji kepada perwakilan narapidana. Kendati demikian, Marasidin tidak menyebut secara rinci jumlah napi yang memperoleh remisi dari masing-masing lapas di Nusakambangan dan Cilacap.

Menurut dia, pemberian remisi kepada narapidana dan anak pidana merupakan amanat Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan serta Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

"Khusus untuk remisi dasawarsa diatur dalam Keputusan Presiden RI Nomor 120 Tahun 1955 yang dilanjuti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Surat Keputusan Nomor M.HH-21.PK.01.01.02 Tahun 2015," katanya.

Dia mengatakan bahwa pemberian remisi selain sebagai hadiah dari pemerintah juga menjadi salah satu sarana untuk mengatasi kepadatan berlebih di dalam lembaga-lembaga pemasyarakatan dan rumah-rumah tahanan negara serta menjadi sarana untuk menghemat keuangan negara.

"Ini (pemberian remisi) akan menghemat keuangan negara sebesar Rp 2.845.080.000," kata dia yang juga Kepala Lapas Kelas I Batu, Pulau Nusakambangan.

Saat dihubungi dari Cilacap, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Tengah Yuspahruddin mengatakan bahwa semua narapidana di Nusakambangan dan Cilacap memperoleh remisi dasawarsa termasuk terpidana kasus terorisme dan narkoba.

Akan tetapi bagi narapidana kasus terorisme dan narkoba, kata dia, pemberian remisi dasawarsa itu tetap harus diusulkan kepada Kemenkumham di Jakarta seperti halnya remisi umum meskipun remisi dasawarsa itu diberikan kepada narapidana secara cuma-cuma atau tanpa harus memenuhi syarat tertentu.

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa berdasarkan data Kanwil Kemenkumham Jateng hingga Jumat (14/8) siang, sebanyak 660 narapidana kasus pidana umum se-Nusakambangan dan Cilacap memperoleh remisi umum HUT Ke-70 Kemerdekaan RI.

Dalam hal ini, lanjut dia, sebanyak 629 narapidana memperoleh remisi umum 1 (RU 1) berupa pengurangan hukuman dan sebanyak 31 memperoleh remisi umum 2 (RU 2) atau langsung bebas setelah mendapat remisi.

"Namun jumlah itu berdasarkan data per Jumat (14/8) siang, sampai hari ini (16/7) data kemungkinan masih bisa berubah karena usulan terus masuk. Untuk pidana khusus seperti teroris dan narkotika, usulan pemberian remisinya disampaikan ke Jakarta," jelasnya.

Terkait remisi untuk masing-masing lapas di Pulau Nusakambangan dan Cilacap, Yuspahruddin mengatakan bahwa berdasarkan data per Jumat (14/8) siang tersebut, di Lapas Batu terdapat 105 narapidana yang memperoleh RU 1 dan lima narapidana memperoleh RU 2, Lapas Besi sebanyak 53 narapidana memperoleh RU 1 dan tidak ada yang memperoleh RU 2.

Di Lapas Narkotika terdapat 37 narapidana memperoleh RU 1 dan tiga narapidana memperoleh RU 2, Lapas Kembangkuning sebanyak 117 orang RU 1 dan empat orang RU 2, Lapas Permisan sebanyak 80 narapidana RU 1 dan lima orang RU 2.

Di Lapas Pasir Putih sebanyak 75 narapidana memperoleh RU 1 dan dua orang RU 2, Lapas Terbuka sebanyak tiga narapidana memperoleh RU 1 dan tiga orang RU 2, serta Lapas Cilacap sebanyak 159 narapidana memperoleh RU 1 dan sembilan orang RU 2.

"Ini merupakan rekapan data narapidana kasus pidana khusus yang mendapat remisi berdasarkan SK Kanwil Kemenkumham per hari Jumat siang. Kalau napi pidana khusus diusulkan ke Jakarta," tegas Yuspahruddin.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
175 Ribu Narapidana Dapat Remisi HUT RI, Ada yang Langsung Bebas
175 Ribu Narapidana Dapat Remisi HUT RI, Ada yang Langsung Bebas

Remisi diberikan kepada narapidana yang tersebar di berbagai daerah

Baca Selengkapnya
159.557 Narapidana Terima Remisi Lebaran, 977 Langsung Bebas
159.557 Narapidana Terima Remisi Lebaran, 977 Langsung Bebas

Negara menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp81,2 miliar

Baca Selengkapnya
Ribuan Narapidana Hindu Dapat Remisi Nyepi 2024, 6 Orang Langsung Bebas
Ribuan Narapidana Hindu Dapat Remisi Nyepi 2024, 6 Orang Langsung Bebas

Kanwil Kemenkumhan Bali menyumbang narapidana penerima remisi Nyepi 2024 terbanyak dengan jumlah 1.193 orang

Baca Selengkapnya
1.553 Napi di Bali dapat Remisi Hari Raya Idulfitri, 9 Orang Langsung Bebas
1.553 Napi di Bali dapat Remisi Hari Raya Idulfitri, 9 Orang Langsung Bebas

Remisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan

Baca Selengkapnya
Ada Nama Setya Novanto di Antara Ribuan Napi Jabar Dapat Remisi HUT RI
Ada Nama Setya Novanto di Antara Ribuan Napi Jabar Dapat Remisi HUT RI

Meski mendapat remisi, tidak ada satupun narapidana yang langsung berstatus bebas.

Baca Selengkapnya
HUT ke-79 RI, Kemenkumham Beri Remisi 176.984 Narapidana
HUT ke-79 RI, Kemenkumham Beri Remisi 176.984 Narapidana

Yasonna mengatakan bahwa dirinya sejak awal memimpin Kemenkumham, memiliki keyakinan bahwa setiap warga binaan memiliki hak atas pengurangan hukuman.

Baca Selengkapnya
Seribu Lebih Narapidana Terima Remisi Khusus Hari Waisak, 8 Orang Langsung Bebas
Seribu Lebih Narapidana Terima Remisi Khusus Hari Waisak, 8 Orang Langsung Bebas

Pemberian remisi itu dari total narapidana yang beragama Buddha sebanyak 1.629 orang

Baca Selengkapnya
122 Koruptor di Sulsel Terima Remisi HUT RI
122 Koruptor di Sulsel Terima Remisi HUT RI

Hanya narapidana kasus teroris yang tidak mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI.

Baca Selengkapnya
Beri Remisi Natal ke 15.922 Narapidana, Kemenkumham Hemat Rp7,95 Miliar
Beri Remisi Natal ke 15.922 Narapidana, Kemenkumham Hemat Rp7,95 Miliar

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menerangkan pengurangan masa pidana ini sebagai penghargaan bagi narapidana yang berkelakuan baik.

Baca Selengkapnya
Terima Kado Remisi 17 Agustus, 16 Napi Koruptor Ini Langsung Bebas
Terima Kado Remisi 17 Agustus, 16 Napi Koruptor Ini Langsung Bebas

Pemberian Remisi sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
32 Narapida di Bali Terima Remisi Khusus di Hari Raya Waisak 2024
32 Narapida di Bali Terima Remisi Khusus di Hari Raya Waisak 2024

Remisi diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Ditjen PAS Kemenkum HAM Soal 16 Narapidana Korupsi Terima Remisi 17 Agustus 2023
Penjelasan Ditjen PAS Kemenkum HAM Soal 16 Narapidana Korupsi Terima Remisi 17 Agustus 2023

Para narapidana tersebar di seluruh Indonesia tersebut berhak mendapatkan remisi karena dianggap telah memenuhi persyaratan.

Baca Selengkapnya