Sanksi Pemerkosa Mahasiswi UGM Tunggu Keputusan Komite Etik
Merdeka.com - Hasil investigasi internal membenarkan adanya dugaan pemerkosaan mahasiswi UGM, Agni, oleh rekannya saat melakukan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Pulau Seram, Maluku. Saat ini, pihak kampus masih menunggu hasil rekomendasi Komite Etik sebelum memberikan sanksi kepada terduga pelaku.
Wakil Rektor Bidang Kerjasama dan Alumni UGM, Paripurna Poerwoko Sugarda, mengatakan pihak UGM telah membentuk Komite Etik yang terdiri dari tujuh orang ahli di bidangnya. Ketujuh orang ini berasal dari berbagai disiplin ilmu yaitu hukum hingga filsafat.
Paripurna menyebut Komite Etik dibentuk melalui SK Rektor Nomor 1991/UN1.P/SK/HUKOR/2018. Komite Etik sendiri diketuai oleh Sri Wiyati dari Fakultas Hukum.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa otak pemerkosaan siswi SMP? D diketahui sebagai otak kejahatan yang membawa korban ke TKP dan mengawali perkosaan disaksikan sembilan temannya.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Dimana mahasiswi itu ditemukan? Diberitakan sebelumnya, Nindi ditemukan tewas di Apartemen Bogor Icon Bukit Cimanggu City (BCC), Kelurahan Tanah Sareal, Kota Bogor, Senin (11/12).
-
Siapa yang menjadi tersangka perundungan? Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka merupakan kakak kelas korban.
-
Siapa yang baru saja diwisuda? Miftah dapat merayakan keberhasilannya dalam menyelesaikan pendidikan S2 dengan sangat baik. S2 Ilmu Komunikasi Miftah, yang sedang menempuh program S2 Ilmu Komunikasi di Universitas Paramadina, baru saja diwisuda pada Sabtu (28/10) yang lalu.
Sedangkan untuk anggotanya terdiri dari Winastuti Dwi Atmanto dari Fakultas Kehutanan, Subagus W dari Fakultas Farmasi, Tri Winarni dari Pusat Studi Wanita, Rachmad Hidayah dari Fakultas Filsafat, Windu dari Fakultas Teknik, dan Amalinda Savirani dari Fakultas Fisipol.
Paripurna mengungkapkan, sanksi mengacu pada hasil rekomendasi dari Komite Etik. Komite Etik diberi batas waktu hingga 30 Desember 2018 untuk memberikan rekomendasinya.
"Sanksi itu akan dikeluarkan oleh pimpinan universitas setelah mendapatkan rekomendasi dari Komite Etik. Karena itu, kita dorong Komite Etik agar bekerja cepat supaya kasus ini bisa segera selesai. Kami beri batas waktu ke Komite Etik sampai 30 Desember," ujar Paripurna, Jumat (7/12).
Paripurna yakin Komite Etik akan bekerja secara independen dan tak akan terpengaruh oleh proses penyelidikan yang dilakukan oleh polisi.
"Kami nyatakan tidak terpengaruh hasil penyelidikan polisi dalam mengeluarkan rekomendasi, karena Komite Etik bekerja independen untuk memberi rekomendasi ke pimpinan (UGM)," urai Paripurna.
Paripurna menambahkan terduga pelaku pemerkosaan Agni hingga saat ini masih berstatus mahasiswa UGM. Paripurna menyebut jika skripsi yang disusun oleh terduga pelaku pelecehan seksual kepada Agni sudah selesai namun wisudanya masih ditunda oleh pihak universitas.
"Kalau terduga pelaku skripsinya sudah selesai (skripsinya), tapi wisudanya kita tunda. Jadi dia (terduga pelaku) belum bisa dikatakan lulusan Fakultas Teknik UGM," tutup Paripurna.
Seperti diketahui, kasus pemerkosaan mahasiswi UGM yang terjadi tahun 2017 lalu kembali mencuat setelah diberitakan oleh balairungpress.com yang merupakan produk dari Badan Penerbitan dan Pers Mahasiswa (BPPM) Balairung. Dalam tulisan berjudul 'Nalar Pincang UGM Atas Kasus Pemerkosaan', Balairung memberitakan kejadian pemerkosaan yang dialami oleh An dan sejumlah langkah yang dilakukan pihak UGM untuk menangani masalah tersebut
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kuasa hukum menduga ada intimidasi terkait kasus tersebut dan mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menuntaskan kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaLady Aurelia Pramesti dikabarkan mendapat sanksi skorsing selama tiga bulan.
Baca SelengkapnyaKorban dugaan pelecehan seksual ini disebut mencapai delapan orang.
Baca SelengkapnyaPihak kampus saat ini tengah melakukan investigasi terkait kebenaran kasus pelecehan seksual itu.
Baca SelengkapnyaSyahril menegaskan, pihaknya tak bisa mengintervensi kepolisian terkait pengusutan kasus dr Aulia Risma.
Baca SelengkapnyaMantan Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut menyebutkan semua fakta yang ada dikumpulkan oleh penyidik, kemudian dipadukan dengan dicari kecocokan.
Baca SelengkapnyaSebelumnya disebutkan ada 40 korban yang melapor ke PPKS UI. Mereka terdiri dari mahasiswa, tenaga pendidik dan warga UI.
Baca SelengkapnyaDiperiksa Penyidik, Dua Korban Dugaan Pelecehan Eks Rektor UP Berharap Tersangka Segera Ditetapkan
Baca SelengkapnyaKasus bunuh diri mahasiswi kedokteran PPDS Anestesi, Aulia Risma Lestari di Undip masih terus diselidiki polisi.
Baca SelengkapnyaTerpidana Reza Ghasarma bebas dari Rumah Tahanan Klas I Pakjo Palembang berdasarkan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat.
Baca SelengkapnyaETH meminta penundaan pemeriksaan hingga Kamis, 29 Februari
Baca SelengkapnyaKeluarga Korban Rudapaksa Staf Kelurahan di Tangsel Heran Laporan Tak Ada Kelanjutan, KPAI Desak Polisi Bekerja Serius
Baca Selengkapnya