Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Satgas Covid-19 Minta Warga Jadikan Karantina Bagian dari Perjalanan

Satgas Covid-19 Minta Warga Jadikan Karantina Bagian dari Perjalanan Atlet DKI Jakarta Jalani Karantina di Hotel Setelah Pulang Dari PON Papua. ©2021 Merdeka.com/Iqbal Septian Nugroho

Merdeka.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 meminta warga negara Indonesia (WNI) menjadikan karantina sebagai bagian dari perjalanan internasional. Berdasarkan aturan Satgas, masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional sebanyak lima hari.

"Kalau mereka pergi keluar negeri, mereka harus sudah masukkan ke dalam jadwalnya bahwa karantina itu bagian dari perjalanan," kata Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Penanganan Covid-19, Alexander K Ginting dalam diskusi virtual, Kamis (29/10).

Dia menyinggung kasus selebgram Rachel Vennya yang tidak menjalani masa karantina selama delapan hari usai jalan-jalan ke Amerika Serikat pada pertengahan September 2021. Padahal, setiap pelaku perjalanan yang masuk ke Indonesia wajib melakukan karantina.

"Jangan mereka pergi ke Amerika 10 hari, masuk perjalanan ke Indonesia sehari kemudian begitu mendarat di Bandara Soekarno-Hatta mereka terkaget-kaget 'kok saya harus dipisahkan dengan keluarga, kok saya harus dipisahkan dengan acara yang sudah dijadwalkan'. Lupa menjadwalkan bahwa lima hari itu harus karantina," jelasnya.

Alex menerangkan, pemerintah sudah menyediakan dua fasilitas karantina bagi pelaku perjalanan internasional. Fasilitas pertama yaitu Wisma Atlet Pademangan yang diperuntukkan bagi pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar, mahasiswa atau WNI yang melakukan dinas keluar negeri atas biaya pemerintah.

Sementara bagi WNI yang menikmati liburan, menjalankan bisnis atau kegiatan lain untuk pihak swasta di luar negeri, pemerintah menyediakan akomodasi khusus seperti hotel.

"Pemerintah sudah menyediakan akomodasi dengan berbagai pilihan yang disiapkan pemerintah melalui bandara dan ini bisa dilakukan reservasi. Jadi proses ini sudah diatur sedemikian rupa di mana penumpang yang keluar masuk memiliki berbagai pilihan," tutup Alex.

Ketentuan karantina lima hari bagi pelaku perjalanan internasional tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dalam aturan ini, masa karantina diubah menjadi lima hari dari sebelumnya delapan hari.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PNS Boleh Cuti dan Bebas Bepergian saat Libur Natal dan Tahun Baru 2024
PNS Boleh Cuti dan Bebas Bepergian saat Libur Natal dan Tahun Baru 2024

Pemberian cuti tahunan dilakukan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas.

Baca Selengkapnya
FOTO: Cegah Penyebaran Virus Cacar Monyet atau Mpox, BBKK Soekarno-Hatta dan Angkasa Pura Perketat Pengawasan Pendatang dari Luar Negeri
FOTO: Cegah Penyebaran Virus Cacar Monyet atau Mpox, BBKK Soekarno-Hatta dan Angkasa Pura Perketat Pengawasan Pendatang dari Luar Negeri

Meningkatnya kasus cacar monyet atau MPOX di sejumlah negara, BBKK Soekarno-Hatta bersama Angkasa Pura meningkatkan pengawasan penumpang dari luar negeri.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Minta Perusahaan Swasta Terapkan WFH Selama KTT ASEAN di Jakarta
Pemerintah Minta Perusahaan Swasta Terapkan WFH Selama KTT ASEAN di Jakarta

KTT ke-43 ASEAN diselenggarakan dalam format plenary maupun retreat akan diselenggarakan pada 5 September 2023.

Baca Selengkapnya
FOTO: Suasana Hari Pertama ASN di Balai Kota DKI Jakarta Kembali Bekerja Usai Libur Lebaran 2024
FOTO: Suasana Hari Pertama ASN di Balai Kota DKI Jakarta Kembali Bekerja Usai Libur Lebaran 2024

Pemprov DKI mewajibkan seluruh pegawainya untuk bekerja di kantor, meskipun KemenPANRB memberikan kesempatan ASN di instansi tertentu untuk WFH.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Izinkan ASN WFH pada 16-17 April, Begini Aturan Lengkapnya
Pemerintah Izinkan ASN WFH pada 16-17 April, Begini Aturan Lengkapnya

Pengaturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.

Baca Selengkapnya
Kasus Covid-19 di Singapura Naik, Sandiaga Uno: Berwisata di Indonesia Saja
Kasus Covid-19 di Singapura Naik, Sandiaga Uno: Berwisata di Indonesia Saja

Meningkatnya Covid-19 di Singapura, Menteri Sandiaga Uno mengimbau agar masyarakat berwisata di Indonesia saja

Baca Selengkapnya
Kapolda Metro Tegaskan Penitipan Kendaraan Pemudik di Kantor Polisi dan Pos TNI Gratis
Kapolda Metro Tegaskan Penitipan Kendaraan Pemudik di Kantor Polisi dan Pos TNI Gratis

Karyoto mengharapkan dibukanya markas polisi dan TNI sebagai tempat penitipan tersebut masyarakat yang ingin berpegian ke luar kota merasa aman dan nyaman.

Baca Selengkapnya
Aturan Sedang Disiapkan Jokowi, Wisma Atlet Kemayoran Bakal Jadi Hunian PNS dan Aktivitias Komersial
Aturan Sedang Disiapkan Jokowi, Wisma Atlet Kemayoran Bakal Jadi Hunian PNS dan Aktivitias Komersial

Penyusunan Inpres tersebut sedang dikaji oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Baca Selengkapnya
Antisipasi Tiket Mahal, Sandiaga Sarankan Warga Mudik Lebih Awal dan WFH di Kampung Halaman
Antisipasi Tiket Mahal, Sandiaga Sarankan Warga Mudik Lebih Awal dan WFH di Kampung Halaman

Dengan mudik lebih awal, kata dia, masyarakat dapat membeli tiket dengan harga yang terjangkau.

Baca Selengkapnya
Menko PMK Muhadjir: WFH 16-17 April 2024 Hanya untuk ASN
Menko PMK Muhadjir: WFH 16-17 April 2024 Hanya untuk ASN

Pemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan kerja dari rumah untuk Aparatus Sipil Negara (ASN) selama dua hari.

Baca Selengkapnya
Menteri Sandiaga Bakal Deportasi WNA di Bali yang Bekerja Secara Ilegal
Menteri Sandiaga Bakal Deportasi WNA di Bali yang Bekerja Secara Ilegal

Menteri Sandiaga akan mendeportasi turis asing yang berulah atau bekerja secara ilegal dari Indonesia.

Baca Selengkapnya