Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Satgas Covid-19 Tegur Pemda: Jangan Lockdown Siang Hari Saja, tapi Malamnya Bebas

Satgas Covid-19 Tegur Pemda: Jangan Lockdown Siang Hari Saja, tapi Malamnya Bebas Libur Paskah di Kota Tua Jakarta. ©2021 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Nasional, Brigjen TNI Purn dr Alexander Ginting menyoroti lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Idulfitri 1442 Hijriah. Dia meminta Pemda konsisten menerapkan PPKM mikro.

Lockdown, kata dia, jangan hanya dilakukan pada siang hari saja, namun juga harus dilakukan hingga malam hari. Karena selama ini masih ditemukan zona oranye dan merah yang hanya membatasi mobilitas masyarakat di siang hari saja.

Alex juga berpesan agar indikator penerapan PPKM mikro harus konsisten.

Orang lain juga bertanya?

"Indikator Penerapan PPKM Mikro tingkat RT harus konsisten! Jangan lockdown siang hari saja, tapi malam harinya bebas," katanya dalam rapat koordinasi Satgas Covid-19 Nasional, Senin (31/5).

Dia mengatakan, bila dalam satu RT terdapat 6 hingga 10 rumah yang terkonfirmasi virus Corona, maka RT tersebut masuk ke dalam zona oranye. Alex meminta Ketua RT setempat untuk menutup fasilitas umum di wilayah tersebut. Fasilitas yang dimaksud termasuk rumah ibadah dan tempat bermain anak.

Sementara itu, jika dalam satu RT itu ditemukan kasus positif di lebih dari 10 rumah, maka Satgas menyarankan aturan yang lebih ketat lagi. Bukan hanya rumah ibadah dan tempat bermain yang ditutup, tapi warga tidak dibolehkan berkumpul lebih dari 3 orang di luar rumah. Satgas juga membatasi keluar masuk wilayah tersebut maksimal pukul 20.00 WIB.

"Jika masuk zona merah, kegiatan masyarakat lebih dari 3 orang seperti arisan dan lainnya dilarang. Keluar masuk wilayah tersebut juga dibatasi maksimal jam 8 malam," tegas Alex.

Sementara itu, untuk zona kuning dengan kasus positif 1-5 rumah, tidak perlu ada penutupan fasilitas umum. Namun, kata Alex, baik zona kuning, oranye, dan merah wajib dilakukan kontak erat dan harus ditemukan kasus suspek. selain itu, dia meminta Pemda untuk memastikan setiap orang yang melakukan kontak erat tersebut melakukan isolasi mandiri dengan pengawasan yang ketat.

"Zona oranye dan merah harus jadi atensi kita. Harus dipastikan dilacak kontak eratnya dan kasus suspeknya harus ditemukan. Untuk zona hijau, seluruh suspek dites dan harus tetap ada pemantauan kasus secara berkala," ujarnya.

Diketahui bahwa kasus aktif bertambah pasca libur panjang Idulfitri 1442 hijriah. Penambahan kasus aktif mulai terjadi pada tanggal 19 Mei 2021. Selama 12 hari, dari 19 Mei hingga 30 Mei 2021, jumlah kasus aktif mengalami kenaikan sebesar 13.810 kasus. Padahal, selama 11 hari terhitung sejak 8 hingga 18 Mei 2021, jumlah kasus aktif menurun hingga 11.489 kasus.

Jumlah kasus aktif terendah selama bulan Mei ini berada di angka 87.514 yakni pada 18 Mei 2021. Sedangkan pada 30 Mei kemarin, kasus aktif tembus angka tertinggi yakni 101.639 kasus.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemprov Jabar Ingatkan Tempat Hiburan Malam Tak buat Gaduh Selama Ramadan, Polisi Gencar Patroli Awasi Balap Liar
Pemprov Jabar Ingatkan Tempat Hiburan Malam Tak buat Gaduh Selama Ramadan, Polisi Gencar Patroli Awasi Balap Liar

Kegiatan SOTR kerap disertai dengan iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari jelang subuh

Baca Selengkapnya
Polda Metro Jaya Larang Sahur On The Road Selama Ramadan, Ini Alasannya
Polda Metro Jaya Larang Sahur On The Road Selama Ramadan, Ini Alasannya

Selain itu, masyrakat dilarang untuk tidak bermain petasan.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Minta Warga Tak Takbiran Keliling: Di Masjid Lebih Khusyuk
Polda Metro Minta Warga Tak Takbiran Keliling: Di Masjid Lebih Khusyuk

Polda Metro Jaya melarang warga DKI Jakarta dan sekitarnya untuk melakukan kegiatan takbiran keliling atau di jalan raya.

Baca Selengkapnya
Mulai 5-16 April, Kendaraan Sumbu 3 Hanya Boleh Melintas Tol Trans Jateng di Jam-Jam Ini
Mulai 5-16 April, Kendaraan Sumbu 3 Hanya Boleh Melintas Tol Trans Jateng di Jam-Jam Ini

Puncak mudik diperkirakan mulai terjadi pada 5 April. Sementara puncak arus balik 15 April.

Baca Selengkapnya
Polisi Larang Konvoi Kendaraan, Main Petasan hingga Berkumpul Jelang Buka dan Sahur di Jakarta
Polisi Larang Konvoi Kendaraan, Main Petasan hingga Berkumpul Jelang Buka dan Sahur di Jakarta

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto telah mengeluarkan maklumat melarang sejumlah kegiatan masyarakat.

Baca Selengkapnya
Sanksi Bagi Masyarakat yang Nekat Konvoi pada Malam Takbiran
Sanksi Bagi Masyarakat yang Nekat Konvoi pada Malam Takbiran

Latif mengatakan, pihaknya telah menyiapkan titik-titik penyekatan untuk menjaga masyarakat supaya tidak melakukan arak-arakan.

Baca Selengkapnya
Geng Motor Resahkan Warga, Polres Garut Terapkan Jam Malam untuk Pelajar
Geng Motor Resahkan Warga, Polres Garut Terapkan Jam Malam untuk Pelajar

Masyarakat dan pelajar diimbau memperhatikan aturan jam malam ini.

Baca Selengkapnya
10 Usaha Pariwisata di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Tempat Makan Boleh Buka Terbatas
10 Usaha Pariwisata di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Tempat Makan Boleh Buka Terbatas

Pemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Pastikan Tak Terapkan Ganjil Genap 24 Jam
Pemprov DKI Pastikan Tak Terapkan Ganjil Genap 24 Jam

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai penerapan ganjil-genap 24 jam tidak efektif untuk menekan polusi udara di DKI.

Baca Selengkapnya
Polisi Klaim Kondisi Jakarta Bebas dari Konvoi Keliling saat Malam Takbiran
Polisi Klaim Kondisi Jakarta Bebas dari Konvoi Keliling saat Malam Takbiran

Apabila mendapati kegiatan konvoi takbiran keliling untuk segera melaporkan ke call center Polri 110

Baca Selengkapnya