Satgas Covid-19 Wajibkan Masyarakat Nekat Mudik Isolasi Mandiri 5 Hari
Merdeka.com - Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan, kepada mereka yang berpergian selama periode larangan mudik yakni 6 - 17 Mei 2021 wajib melakukan karantina mandiri. Hal itu dilakukan sesampainya mereka di lokasi tujuan.
"Masyakarat mendapat izin perjalanan wajib melakukan karantina mandiri 5 x 24 jam setibanya di tempat tujuan sebelum melakukan aktivitas," kata Wiku saat jumpa pers daring, Kamis (8/4).
Wiku menjelaskan, karantina mandiri dapat dilakukan dengan fasilitas yang sudah disediakan Satgas Covid di masing-masing pemerintah daerah. Selain itu, karantina juga dapat dibolehkan dengan menggunakan fasilitas hotel yang memberlakukan protokol kesehatan yang ketat.
-
Bagaimana Korlantas Polri mengantisipasi arus mudik? Untuk berbagai kesiapan pengelolaan terhadap arus mudik dan arus balik, Polri akan mengantisipasi berbagai kegiatan, baik mudik dan balik.Selain itu, kata Slamet, juga mengantisipasi kesiapan tempat-tempat ibadah dan tempat-tempat wisata serta pusat transportasi.
-
Gimana caranya agar mudik aman? Biar selamat sampai tujuan, intip tips mudik aman dan nyaman ala Dirut KAI.
-
Dimana pusat karantina haji pertama di Indonesia? Pusat Karantina Haji Pertama Mengutip situs Kemenag RI, pusat karantina haji pertama di Indonesia ada dua, yakni di Pulau Rubiah, Provinsi Aceh, dan di Pulau Onrust, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.
-
Dimana karantina haji dilakukan di tahun 1911? Di tahun 1911, jemaah haji yang akan masuk Jakarta dikarantina terlebih dahulu di sebuah pulau kawasan Pulau Seribu.
-
Bagaimana Korlantas Polri siapkan mudik 2024? Selain itu, kata Slamet, polisi tidak hanya melakukan pengaturan lalu lintas arus mudik dan balik, tetapi pengamanan serta kesiapan rumah-rumah ibadah dan tempat wisata.
-
Gimana cara amankan rumah saat mudik? Berikut adalah beberapa tips aman meninggalkan rumah saat mudik yang bisa Anda pertimbangkan: - Memastikan Rumah Terlihat DihuniMeninggalkan rumah terlihat dihuni dapat mengurangi risiko pencurian. Anda bisa meminta bantuan tetangga untuk sesekali memeriksa rumah, mengambil surat, atau menyalakan lampu pada malam hari. Menggunakan timer untuk lampu juga efektif agar rumah tampak beraktivitas.
"Karantina dilakukan di fasilitas yang disediakan Pemda dan hotel yang berprokes ketat dengan biaya mandiri," jelas dia.
Seperti diketahui, melalui Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 bernomer 13 tahun 2021, Satgas Covid-19 melarang masyarakat untuk melakukan mudik. Kendati hak itu dikecualikan kepada beberapa pihak yang memang membutuhkan perjalanan dinas antar wilayah dengan membawa prosedur izin yang ketat.
"Mereka harus mendapat surat izin instansi pekerjaan, khusus ASN, pegawai BUMN, BUMD, TNI-Polri dengan izin dari atasan setingkat eselon dua dengan tandatangan basah atau elektronik yang dibubuhkan," terang Wiku.
"Pekerja sektor informal perlu meminta izin pihak desa kelurahan di domisili masing-masing, dengan masa berlaku surat secara perseorangan untuk 1 kali perjalanan pergi/pulang. Berlaku untuk masyarakat 17 tahun ke atas," lanjut Wiku.
Wiku mewanti aturan yang telah dikeluarkan Satgas Nasional Covid-19 ini bukan sekedar pelarangan. Menurut dia, penindakan tegas di lapangan akan dilakukan apabila masyarakat terkait tidak patuh dengan aturan yang sudah diberlakukan.
"Apabila tidak memenuhi syarat ini maka surat pergi berpergian tidak diterbitkan, kemudian bila ditemui pelaku perjalanan yang tidak memenuhi persyaratan di antaranya dengan tujuan mudik wisata antar wilayah maka petugas berhak menghentikan dan yang bersangkutan harus kembali ke tempat asal perjalanan," katanya.
Reporter: Muhammad RadityoSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Tidak boleh, Jangankan mudik, pergi ke pasar pun nggak boleh. Pakai daster kalau ibu-ibu sambil goreng sambil masak WFH juga nggak boleh."
Baca SelengkapnyaKaryoto mengharapkan dibukanya markas polisi dan TNI sebagai tempat penitipan tersebut masyarakat yang ingin berpegian ke luar kota merasa aman dan nyaman.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI mewajibkan seluruh pegawainya untuk bekerja di kantor, meskipun KemenPANRB memberikan kesempatan ASN di instansi tertentu untuk WFH.
Baca SelengkapnyaImbauan ini mengingat penularan Covid-19 dilaporkan kembali meningkat dalam beberapa waktu terakhir.
Baca SelengkapnyaSebagai ganti dari ketiadaan warteg makanan bagi para pekerja proyek di IKN akan di masak dari dapur umum.
Baca SelengkapnyaLarangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sudah diatur di dalam kebijakan yang ada.
Baca SelengkapnyaLuhut memimpin rapat koordinasi permasalahan pencemaran udara di Jabodetabek.
Baca SelengkapnyaPengaturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.
Baca SelengkapnyaPemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan kerja dari rumah untuk Aparatus Sipil Negara (ASN) selama dua hari.
Baca SelengkapnyaMeningkatnya kasus cacar monyet atau MPOX di sejumlah negara, BBKK Soekarno-Hatta bersama Angkasa Pura meningkatkan pengawasan penumpang dari luar negeri.
Baca Selengkapnya