Satu Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata di Buleleng Kembalikan Uang Rp30 Juta
Merdeka.com - Kasi Intel Kejari Buleleng, AA Jayalantara menyampaikan, untuk hari ini ada 7 tersangka Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pariwisata Buleleng, Bali, yang diperiksa soal penyelewengan bantuan dana hibah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk pariwisata di Kabupaten Buleleng, Bali.
"Hari ini pemeriksaan tersangka fokus sampai besok. Besok juga ada beberapa saksi yang datang melengkapi pemberkasan kita. Hari ini, diperiksa 7 orang tersangka karena satu orang sakit. Karena, ada surat keterangan dokter dia perlu istirahat saja," kata Jayalantara, saat dihubungi, Selasa (16/2).
Ia menerangkan, bahwa 7 tersangka diperiksa oleh penyidik dan salah satu tersangka ada yang mengembalikan uang sekitar Rp 30 juta dan sudah disita oleh penyidik.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Apa yang dibahas oleh industri pariwisata Bali saat bertemu Pj Gubernur? Selain membicarakan sejumlah isu di bidang pariwisata, pertemuan yang berlangsung di Ruang Adi Sabha Kantor Gubernur Bali itu juga membahas mekanisme pungutan wisatawan mancanegara (wisman) yang mulai diberlakukan 14 Februari 2024.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus korupsi ini? Liu Liange, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Bank of China, kini kembali menjadi perhatian publik. Ia tidak hanya dijatuhi hukuman mati bersyarat akibat terlibat dalam kasus korupsi yang melibatkan suap sebesar 121 juta yuan (setara Rp270 miliar) dan pinjaman ilegal sebesar 3,32 miliar yuan (sekitar Rp6,2 triliun), tetapi juga menjadi sorotan karena merebut tunangan putranya dan dijadikan istri keempatnya.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam korupsi Bansos Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
"Tadi, semua diperiksa oleh tim penyidik ada juga salah satu tersangka mengembalikan uang juga. Ada tadi tambahan sekitar Rp 30 jutaan sudah disita oleh penyidik. Pengembalian dari kegiatan bimtek, kan ada potongan hotel-hotel itu. Diterima PPTK-nya terus sudah dikembalikan tadi," imbuhnya.
Ia menyatakan, bahwa dari 8 orang tersangka ada tiga orang yang sudah mengembalikan uang tersebut dari awal penyidikan dan totalnya sudah sekitar Rp 400 juta lebih.
"Tapi ada yang 8 orang itu nitip ke satu orang, ada yang begitu. Jadi kita tidak bisa mengatakan apakah ke 8 orang harus mengembalikan, iya memang harus kalau dia udah mendapatkan bagian. Tapi, pada saat penyitaan satu orang sebagai pengumpul jadi yang lain mengumpulkan ke satu tempat jadi orang ini salah satu perwakilan mengembalikan kepada kita," jelasnya.
"Tercatat kalau tidak salah sudah tiga (tersangka). Sudah hampir lebih dari Rp 400 juta. Dari 8 orang penyitaan barang bukti dari dua tersangka. Dan ada tersangka lain yang menitip ke dia. Jadi dua tersangka ini hampir Rp 400 juta lebih," sambungnya.
Ia juga menyampaikan, untuk para pelaku pariwisata sudah 22 orang yang diperiksa menjadi saksi terkait kasus ini. Kemudian, besok kembali diperiksa para tersangka dan para saksi pelaku pariwisata.
"Kita sudah periksa sebagai saksi kemarin yang 22 itu. Besok nyambung lagi pelaku pariwisata yang belum sempat datang. Besok semua tersangka termasuk saksi ada sekitar 5 (orang). Kita maraton, karena kita masih mengembangkan ini," ujarnya.
Ia juga mengatakan, dari pemeriksaan 7 tersangka tadi didampingi oleh para penasehat hukumnya masing-masing.
"Termasuk apakah dia (tersangka) mengajukan saksi yang menguntungkan apa tidak. Sudah kita tanyakan sebagian besar tidak mengajukan saksi yang menguntungkan. Tapi masih ada beberapa tersangka yang berpikir apakah akan mengajukan saksi atau tidak," ujar Jayalantara.
Seperti yang diberitakan, Kasi Intel Kejari Buleleng, AA Jayalantara membenarkan bahwa sudah ditetapkan 8 tersangka kasus dugaan penyelewengan bantuan dana hibah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk pariwisata di Kabupaten Buleleng, Bali.
Para tersangka 8 orang tersebut diketahui dari Dinas Pariwisata Buleleng, Bali. Mereka, berinisial MDSN, NYMAW, PTS, NYMS, IGAMA, KDW, NYMGG, PTB dan ditetapkan tersangka pada Kamis (11/2) kemarin setelah dilakukan ekspose hasil penyidikan umum.
"Sudah penetapannya, baru 8 tersangka Itu Dispasr semua," kata Jayalantara, saat dihubungi Jumat (12/2).
Mereka, ditetapkan menjadi tersangka karena ada bukti permulaan kasus dugaan penyelewengan bantuan dana PEN. "Ada bukti permulaan dan BAP saks sudah, bukti surat terima uang itu dan barang bukti uang kita sita," imbuhnya.
Kemudian, untuk barang bukti yang berhasil diamankan sementara Rp 337 juta dan potensi kerugian sebesar Rp656 juta. "Terindikasi sementara segitu (Rp 656) finalnya nanti, setelah saksi diperiksa semua," ujarnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)di Dinas Kebudayaan (Disbud).
Baca SelengkapnyaAksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535
Baca SelengkapnyaTerlihat, satu tersangka perempuan atas nama Erika selaku Direktur CV
Baca SelengkapnyaPermintaan dana insentif itu disampaikan SW secara langsung.
Baca SelengkapnyaDalam kasus korupsi pengadaan BBM dan sewa sarana mobilitas darat ini, negara rugi Rp6,28 miliar
Baca SelengkapnyaDinas Kebudayaan Pemprov Jakarta memiliki anggaran Rp150 miliar guna melaksanakan kegiatan kebudayaan Betawi.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, kasus itu bermula pada tahun 2018 dan 2019.
Baca SelengkapnyaAhmad Mudhlor Ali akan diperiksa sebagai saksi untuk para tersangka lain
Baca SelengkapnyaPermintaan dana insentif itu disampaikan tersangka secara langsung dan ASN dilarang membahasnya.
Baca SelengkapnyaTersangka diduga korupsi dana hibah yang mestinya untuk lembaganya sepanjang 2019-2021.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar.
Baca Selengkapnya