Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Satu Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata di Buleleng Kembalikan Uang Rp30 Juta

Satu Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata di Buleleng Kembalikan Uang Rp30 Juta ilustrasi korupsi. ©2013 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Kasi Intel Kejari Buleleng, AA Jayalantara menyampaikan, untuk hari ini ada 7 tersangka Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pariwisata Buleleng, Bali, yang diperiksa soal penyelewengan bantuan dana hibah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk pariwisata di Kabupaten Buleleng, Bali.

"Hari ini pemeriksaan tersangka fokus sampai besok. Besok juga ada beberapa saksi yang datang melengkapi pemberkasan kita. Hari ini, diperiksa 7 orang tersangka karena satu orang sakit. Karena, ada surat keterangan dokter dia perlu istirahat saja," kata Jayalantara, saat dihubungi, Selasa (16/2).

Ia menerangkan, bahwa 7 tersangka diperiksa oleh penyidik dan salah satu tersangka ada yang mengembalikan uang sekitar Rp 30 juta dan sudah disita oleh penyidik.

Orang lain juga bertanya?

"Tadi, semua diperiksa oleh tim penyidik ada juga salah satu tersangka mengembalikan uang juga. Ada tadi tambahan sekitar Rp 30 jutaan sudah disita oleh penyidik. Pengembalian dari kegiatan bimtek, kan ada potongan hotel-hotel itu. Diterima PPTK-nya terus sudah dikembalikan tadi," imbuhnya.

Ia menyatakan, bahwa dari 8 orang tersangka ada tiga orang yang sudah mengembalikan uang tersebut dari awal penyidikan dan totalnya sudah sekitar Rp 400 juta lebih.

"Tapi ada yang 8 orang itu nitip ke satu orang, ada yang begitu. Jadi kita tidak bisa mengatakan apakah ke 8 orang harus mengembalikan, iya memang harus kalau dia udah mendapatkan bagian. Tapi, pada saat penyitaan satu orang sebagai pengumpul jadi yang lain mengumpulkan ke satu tempat jadi orang ini salah satu perwakilan mengembalikan kepada kita," jelasnya.

"Tercatat kalau tidak salah sudah tiga (tersangka). Sudah hampir lebih dari Rp 400 juta. Dari 8 orang penyitaan barang bukti dari dua tersangka. Dan ada tersangka lain yang menitip ke dia. Jadi dua tersangka ini hampir Rp 400 juta lebih," sambungnya.

Ia juga menyampaikan, untuk para pelaku pariwisata sudah 22 orang yang diperiksa menjadi saksi terkait kasus ini. Kemudian, besok kembali diperiksa para tersangka dan para saksi pelaku pariwisata.

"Kita sudah periksa sebagai saksi kemarin yang 22 itu. Besok nyambung lagi pelaku pariwisata yang belum sempat datang. Besok semua tersangka termasuk saksi ada sekitar 5 (orang). Kita maraton, karena kita masih mengembangkan ini," ujarnya.

Ia juga mengatakan, dari pemeriksaan 7 tersangka tadi didampingi oleh para penasehat hukumnya masing-masing.

"Termasuk apakah dia (tersangka) mengajukan saksi yang menguntungkan apa tidak. Sudah kita tanyakan sebagian besar tidak mengajukan saksi yang menguntungkan. Tapi masih ada beberapa tersangka yang berpikir apakah akan mengajukan saksi atau tidak," ujar Jayalantara.

Seperti yang diberitakan, Kasi Intel Kejari Buleleng, AA Jayalantara membenarkan bahwa sudah ditetapkan 8 tersangka kasus dugaan penyelewengan bantuan dana hibah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk pariwisata di Kabupaten Buleleng, Bali.

Para tersangka 8 orang tersebut diketahui dari Dinas Pariwisata Buleleng, Bali. Mereka, berinisial MDSN, NYMAW, PTS, NYMS, IGAMA, KDW, NYMGG, PTB dan ditetapkan tersangka pada Kamis (11/2) kemarin setelah dilakukan ekspose hasil penyidikan umum.

"Sudah penetapannya, baru 8 tersangka Itu Dispasr semua," kata Jayalantara, saat dihubungi Jumat (12/2).

Mereka, ditetapkan menjadi tersangka karena ada bukti permulaan kasus dugaan penyelewengan bantuan dana PEN. "Ada bukti permulaan dan BAP saks sudah, bukti surat terima uang itu dan barang bukti uang kita sita," imbuhnya.

Kemudian, untuk barang bukti yang berhasil diamankan sementara Rp 337 juta dan potensi kerugian sebesar Rp656 juta. "Terindikasi sementara segitu (Rp 656) finalnya nanti, setelah saksi diperiksa semua," ujarnya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kadisbud dan Kabid Pemanfaatan Jakarta Dinonaktikan usai Ditetapkan Tersangka Korupsi
Kadisbud dan Kabid Pemanfaatan Jakarta Dinonaktikan usai Ditetapkan Tersangka Korupsi

Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)di Dinas Kebudayaan (Disbud).

Baca Selengkapnya
Mantan Bendahara Disdik Sumut jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih
Mantan Bendahara Disdik Sumut jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih

Aksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535

Baca Selengkapnya
Menangis Tersedu-sedu Tersangka Korupsi Disdik Sumbar Senilai Rp5,5 Miliar saat Dipamerkan Depan Kamera
Menangis Tersedu-sedu Tersangka Korupsi Disdik Sumbar Senilai Rp5,5 Miliar saat Dipamerkan Depan Kamera

Terlihat, satu tersangka perempuan atas nama Erika selaku Direktur CV

Baca Selengkapnya
3 Pejabat BPPD Sidoarjo Dicecar KPK Dugaan Pemotongan Dana ASN Mengalir ke Bupati Mudhlor Ali
3 Pejabat BPPD Sidoarjo Dicecar KPK Dugaan Pemotongan Dana ASN Mengalir ke Bupati Mudhlor Ali

Permintaan dana insentif itu disampaikan SW secara langsung.

Baca Selengkapnya
Berkas Perkara Kasus Korupsi BBM Dinas Perkim Rohul Lengkap, Para Tersangka Segera Disidang
Berkas Perkara Kasus Korupsi BBM Dinas Perkim Rohul Lengkap, Para Tersangka Segera Disidang

Dalam kasus korupsi pengadaan BBM dan sewa sarana mobilitas darat ini, negara rugi Rp6,28 miliar

Baca Selengkapnya
Begini Modus Dugaan Korupsi Dinas Kebudayaan Pemprov Jakarta: Laporan Kegiatan Kebudayaan Betawi Fiktif
Begini Modus Dugaan Korupsi Dinas Kebudayaan Pemprov Jakarta: Laporan Kegiatan Kebudayaan Betawi Fiktif

Dinas Kebudayaan Pemprov Jakarta memiliki anggaran Rp150 miliar guna melaksanakan kegiatan kebudayaan Betawi.

Baca Selengkapnya
Mantan Wakil Bupati Flores Timur Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi
Mantan Wakil Bupati Flores Timur Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi

Menurutnya, kasus itu bermula pada tahun 2018 dan 2019.

Baca Selengkapnya
Hari Ini, KPK Panggil Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
Hari Ini, KPK Panggil Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

Ahmad Mudhlor Ali akan diperiksa sebagai saksi untuk para tersangka lain

Baca Selengkapnya
Pejabat BPPD Potong Intensif ASN Rp2,7 Miliar untuk Bupati Sidoarjo
Pejabat BPPD Potong Intensif ASN Rp2,7 Miliar untuk Bupati Sidoarjo

Permintaan dana insentif itu disampaikan tersangka secara langsung dan ASN dilarang membahasnya.

Baca Selengkapnya
Diduga Korupsi Dana Hibah Rp4,6 M, Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Dibui
Diduga Korupsi Dana Hibah Rp4,6 M, Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Dibui

Tersangka diduga korupsi dana hibah yang mestinya untuk lembaganya sepanjang 2019-2021.

Baca Selengkapnya
KPK Periksa IRT Usut Kasus Bupati Sidoarjo Potong Dana Insentif ASN
KPK Periksa IRT Usut Kasus Bupati Sidoarjo Potong Dana Insentif ASN

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo

Baca Selengkapnya
Kejati DKI Tahan 6 Tersangka Korupsi Dana Pensiun Bukit Asam, Kerugian Rp234 Miliar
Kejati DKI Tahan 6 Tersangka Korupsi Dana Pensiun Bukit Asam, Kerugian Rp234 Miliar

Kejati DKI Jakarta menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar.

Baca Selengkapnya