SDA : Praperadilan saya untuk cari keadilan, bukan melawan KPK
Merdeka.com - Mantan menteri agama era pemerintahan SBY, Suryadharma Ali (SDA) mengaku kecewa dengan sikap para penyidik KPK setelah memeriksa hingga akhirnya melakukan penahanan terhadapnya di rutan Guntur hari ini.
SDA merasa heran, mengapa upayanya dalam melakukan gugatan praperadilan atas status tersangka yang dijatuhkan KPK terhadapnya, dianggap tidak berkewenangan sama sekali oleh para penyidik KPK.
"Saudara sekalian, KPK ini lembaga istimewa, tidak ada SP3. Oleh karenanya kehati-hatian itu harus lebih diutamakan. Dan untuk menguji kehati-hatian itu, haruslah ada forumnya," kata SDA di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (10/4).
-
Siapa yang menilai MK tidak bisa jadi objek hak angket? 'Tentu saja hak angket merupakan hak anggota DPR untuk mengajukannya. Hanya saya lihat, perlu ketepatan objek hak angket. Kalau objeknya putusan MK atau lembaga MK, tentu tidak bisa,' ungkap pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari kepada wartawan, Rabu (1/11).
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Siapa yang menggugat Dewas KPK? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengantisipasi gugatan pimpinan KPK Nurul Guhfron di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji materi etiknya karena membantu mutasi ASN di Kementan dari pusat ke daerah.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
"Lalu kalau forum praperadilan dianggap sebagai tidak memiliki kewenangan untuk mempermasalahkan prosedur penetapan saya sebagai tersangka, lalu saya harus mencari keadilan ke mana lagi?" katanya menambahkan.
SDA menduga bahwa penahanan yang dilakukan KPK kepadanya dengan proses yang sangat tidak adil ini, merupakan bentuk balas dendam pihak KPK, karena pihak SDA pernah menggugat KPK di PN Jaksel melalui gugatan praperadilan tersebut.
Maka SDA pun kembali menegaskan, jika apa yang dilakukannya melalui gugatan praperadilan itu hanyalah untuk mencari keadilan, dan bukan merupakan suatu bentuk perlawanannya terhadap KPK secara institusi.
"Itu bukan sebagai bentuk perlawanan saya kepada KPK. Praperadilan yang saya lakukan itu semata-mata hanya ingin mencari keadilan, itu saja. Bukan untuk melawan KPK," pungkasnya.
(mdk/rep)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ghufron mengaku heran atas keputusan hakim yang hanya mempermasalahkan administrasi jaksa, sehingga membebaskan hakim nonaktif MA itu.
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri menolak laporan polisi yang dilayangkan Kusnadi, staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto soal penyitaan yang dilakukan penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaKPK akan mempelajari putusan hakim PN Jaksel yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor
Baca SelengkapnyaGugatan itu dikabulkan dalam sidang permohonan praperadilan yang digelar di PN Jaksel dipimpin hakim tunggal Ahmad Samuar, Senin (27/5).
Baca SelengkapnyaTidak ada alasan bagi hakim untuk mengamini eksepsi Gazalba hanya dengan alasan administratif dari Jaksa KPK
Baca SelengkapnyaMirwazi menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadikan penyadapan di KPK tidak perlu izin Dewas.
Baca SelengkapnyaKPK dinilai tidak berhak menyita barang-barang milik Hasto
Baca SelengkapnyaStaf Hasto Kristiyanto Cari Perlindungan ke LPSK lantaran berpotensi dikriminalisasi oleh penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaOtto juga menyebut tidak ada satupun perbuatan dari paslon 02 yang dipersoalkan oleh tim AMIN.
Baca SelengkapnyaDalam salah pertimbangannya, disebut Saldi membantah adanya komunikasi atau kesepakatan dengan PDI Perjuangan.
Baca SelengkapnyaSaldi meledek kuasa hukum KPU tidak pernah bertanya di persidangan.
Baca Selengkapnya