SDN Kiara Payung Disegel, Pemkab Tangerang Proses Pembayaran Hak Pemilik Lahan
Merdeka.com - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang mengakui lahan SD Negeri Kiara Payung di Kampung Kayu Item, Desa Kiara Payung, Kabupaten Tangerang, memang milik warga. Mereka tidak bisa melawan putusan pengadilan.
"Mungkin harus diklarifikasi ini sudah bukan sengketa. Sudah ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa tanah itu sah sebagai milik ahli waris. Jadi dalam putusan awal tahun 2020 putusan ini mengatakan bahwa tanah yang ada di SDN Kiara payung sah milik ahli waris. Itu putusan pengadilan, kita harus menerima putusan itu," kata Kepala BPKAD Kabupaten Tangerang M Hidayat dikonfirmasi merdeka.com, Selasa (26/10).
Saat ini Pemkab Tangerang mengaku tengah memproses pembayaran lahan sekolah yang berada di atas tanah milik warga. "Sekarang hanya tinggal proses penggantian. Nah di dalam amar putusan pengadilan tidak disebutkan nilai berapa yang harus diganti. Tapi di situ disebutkan bahwa proses sesuai ketentuan yang berlaku. Berati harus sesuai dengan proses pengadaan dan lainnya," jelas dia.
-
Mengapa bangunan SD Negeri Butuh masih kokoh? Walaupun telah termakan usia, saat ini gedung SD Negeri Butuh masih kokoh berdiri dan masih digunakan untuk kegiatan belajar mengajar.
-
Siapa yang mendapat sertifikat lahan di Banyuwangi? Sebanyak 15.107 keluarga di Kabupaten Banyuwangi menerima program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) yang digulirkan Presiden Joko Widodo.
-
Siapa pemilik Rumah Kalang ini? Dikutip dari Jogjaprov.go.id, bangunan itu merupakan Rumah Kalang milik BH Noerijah.
-
Siapa yang berhak atas legalisasi aset? Legalisasi aset merupakan hak bagi seluruh warga negara Indonesia.
-
Desa Bantarkuning berada di mana? Topografi wilayah dataran tinggi menunjang hal itu, salah satunya adalah Desa Bantarkuning di Kecamatan Cariu, Bogor, Jawa Barat yang belakangan viral di media sosial.
-
Dimana Sertifikat tanah dibalik nama? Apabila dokumen di atas sudah terpenuhi maka Anda bisa langsung datang ke kantor BPN terdekat untuk menyerahkan dokumen kepada petugas.
Setelah penyegelan yang dilakukan pihak ahli waris terhadap lahan sekolah negeri itu, maka selanjutnya Pemkab Tangerang berusaha membayarkan nilai lahan berdasarkan perhitungan tim appraisal. Namun, Hidayat mengakui pembayaran lahan itu tidak bisa dilakukan dengan sangat cepat.
"Putusan pengadilan itu dikeluarkan saat APBD tahun 2021 diadakan, sehingga belum ada anggaran buat proses pengadaan itu. Maka bukan pemda mendiamkan dan tidak memperhatikan hak-hak ahli waris. Tapi momentum menambahkan kegiatan baru, hanya ada di proses ABT (Anggaran Belanja Tahunan) perubahan. Dan baru kita susun kemarin dan baru Senin kemarin," jelasnya.
Dalam aturan pemerintah, lanjut Hidayat, pembayaran atas lahan yang akan dimanfaatkan negara itu harus berdasarkan penghitungan dari pihak ketiga atau tim appraisal.
"Di situ sudah diamanatkan untuk menilai tanah tersebut, untuk bisa kita ketahui berapa nilai yang harus diganti sama pemda. Pihak lawyer dan ahli waris sudah kita jelaskan soal itu. APBD bukan seperti uang pribadi dan ada ketentuan yang harus diikuti," jelas dia.
Hidayatmenyebutkan, dalam pertemuan dengan ahli waris dan pengacara ahli waris, Pemkab Tangerang telah menjelaskan mengenai mekanisme pembayaran lahan, namun pihak ahli waris malah menyegel lahan tersebut.
"Ahli waris tidak mengerti dan meminta Oktober sudah dibayarkan jika tidak mau ditutup. Ya itu hak Anda, saya tidak bisa menghalanginya. Hanya saya menyayangkan, puluhan tahun sekolah ini berdiri demi anak bangsa bukan demi kepentingan siapa-siapa kok sekarang ahli waris segitu ngototnya. Kok enggak ada pihak yang meredam itu," ucap Hidayat.
Atas kejadian itu, Ridwan juga telah melaporkan kejadian itu ke Bupati dan Sekretaris Daerah agar menjadi perhatian dan segera diselesaikan.
"Ya sudah, saya sudah melaporkan itu pada Pak Sekda dan Pak Bupati juga sudah paham tentang itu. Pokoknya kita tidak bisa melakukan pembayaran sebelum itu dinilai," terang Hidayat.
Sebelumnya diberitakan, 1.000 siswa di Negeri Kiara Payung tak bisa mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas, lantaran lahan sekolah mereka disegel pihak ahli waris. Para ahli waris menuntut Pemkab Tangerang membayar lahan seluas 5.000 meter persegi yang telah berdiri bangunan gedung SD sejak tahun 1974.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penutupan SD Inpres Pajjaiang dilakukan hingga tiga hari karena menunggu hasil perundingan antar ahli waris.
Baca SelengkapnyaPihak ahli waris tetap akan menutup sekolah hingga Pemkot Makassar mengganti rugi lahan tersebut
Baca SelengkapnyaWali Kota Danny Pomanto mengaku Pemkot Makassar mempunyai novum atau bukti baru yang sudah diajukan melalui peninjauan kembali (PK) ke MA.
Baca SelengkapnyaMantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu menolak mediasi yang diinisasi pimpinan pusat Asosiasi Pemerintah Desa Serluruh Indonesia (Apdesi)
Baca SelengkapnyaProses sita dilakukan setelah terdapat putusan berkekuatan hukum tetap, mulai dari tingkat gugatan hingga peninjauan kembali.
Baca SelengkapnyaPN Jakarta Barat mengosongkan paksa 24 bangunan yang berdiri secara ilegal di tanah seluas 3.000 meter persegi.
Baca SelengkapnyaTim Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebagai bagian dari Tim Terpadu PDSK turun ke lapangan didampingi unsur TNI-Polri, Satpol PP, Kecamatan, Kelurahan.
Baca SelengkapnyaDengan pembatalan tersebut, Pemkot Solo secara hukum dapat memanfaatkan lahan Sriwedari.
Baca SelengkapnyaPenanganan permasalahan telah sampai di tahap penetapan 1 orang tersangka.
Baca SelengkapnyaBupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani ikut hadir dalam tasyakuran yang digelar di lapangan dusun Kutorejo, Desa Kalipait.
Baca SelengkapnyaAset milik Pertamina itu berhasil diselamatkan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.
Baca SelengkapnyaAparat keamanan gabungan TNI-Polri amankan proses pembayaran denda adat di Kabupaten Puncak Jaya.
Baca Selengkapnya