Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

SDN Kiara Payung Disegel, Pemkab Tangerang Proses Pembayaran Hak Pemilik Lahan

SDN Kiara Payung Disegel, Pemkab Tangerang Proses Pembayaran Hak Pemilik Lahan Penyegelan SD di Kabupaten Tangerang. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang mengakui lahan SD Negeri Kiara Payung di Kampung Kayu Item, Desa Kiara Payung, Kabupaten Tangerang, memang milik warga. Mereka tidak bisa melawan putusan pengadilan.

"Mungkin harus diklarifikasi ini sudah bukan sengketa. Sudah ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa tanah itu sah sebagai milik ahli waris. Jadi dalam putusan awal tahun 2020 putusan ini mengatakan bahwa tanah yang ada di SDN Kiara payung sah milik ahli waris. Itu putusan pengadilan, kita harus menerima putusan itu," kata Kepala BPKAD Kabupaten Tangerang M Hidayat dikonfirmasi merdeka.com, Selasa (26/10).

Saat ini Pemkab Tangerang mengaku tengah memproses pembayaran lahan sekolah yang berada di atas tanah milik warga. "Sekarang hanya tinggal proses penggantian. Nah di dalam amar putusan pengadilan tidak disebutkan nilai berapa yang harus diganti. Tapi di situ disebutkan bahwa proses sesuai ketentuan yang berlaku. Berati harus sesuai dengan proses pengadaan dan lainnya," jelas dia.

Setelah penyegelan yang dilakukan pihak ahli waris terhadap lahan sekolah negeri itu, maka selanjutnya Pemkab Tangerang berusaha membayarkan nilai lahan berdasarkan perhitungan tim appraisal. Namun, Hidayat mengakui pembayaran lahan itu tidak bisa dilakukan dengan sangat cepat.

"Putusan pengadilan itu dikeluarkan saat APBD tahun 2021 diadakan, sehingga belum ada anggaran buat proses pengadaan itu. Maka bukan pemda mendiamkan dan tidak memperhatikan hak-hak ahli waris. Tapi momentum menambahkan kegiatan baru, hanya ada di proses ABT (Anggaran Belanja Tahunan) perubahan. Dan baru kita susun kemarin dan baru Senin kemarin," jelasnya.

Dalam aturan pemerintah, lanjut Hidayat, pembayaran atas lahan yang akan dimanfaatkan negara itu harus berdasarkan penghitungan dari pihak ketiga atau tim appraisal.

"Di situ sudah diamanatkan untuk menilai tanah tersebut, untuk bisa kita ketahui berapa nilai yang harus diganti sama pemda. Pihak lawyer dan ahli waris sudah kita jelaskan soal itu. APBD bukan seperti uang pribadi dan ada ketentuan yang harus diikuti," jelas dia.

Hidayatmenyebutkan, dalam pertemuan dengan ahli waris dan pengacara ahli waris, Pemkab Tangerang telah menjelaskan mengenai mekanisme pembayaran lahan, namun pihak ahli waris malah menyegel lahan tersebut.

"Ahli waris tidak mengerti dan meminta Oktober sudah dibayarkan jika tidak mau ditutup. Ya itu hak Anda, saya tidak bisa menghalanginya. Hanya saya menyayangkan, puluhan tahun sekolah ini berdiri demi anak bangsa bukan demi kepentingan siapa-siapa kok sekarang ahli waris segitu ngototnya. Kok enggak ada pihak yang meredam itu," ucap Hidayat.

Atas kejadian itu, Ridwan juga telah melaporkan kejadian itu ke Bupati dan Sekretaris Daerah agar menjadi perhatian dan segera diselesaikan.

"Ya sudah, saya sudah melaporkan itu pada Pak Sekda dan Pak Bupati juga sudah paham tentang itu. Pokoknya kita tidak bisa melakukan pembayaran sebelum itu dinilai," terang Hidayat.

Sebelumnya diberitakan, 1.000 siswa di Negeri Kiara Payung tak bisa mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas, lantaran lahan sekolah mereka disegel pihak ahli waris. Para ahli waris menuntut Pemkab Tangerang membayar lahan seluas 5.000 meter persegi yang telah berdiri bangunan gedung SD sejak tahun 1974.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Duduk Perkara Ahli Waris Segel SD Inpres di Makassar Usai Menang Gugatan Berujung Siswa Tak Bisa ke Sekolah
Duduk Perkara Ahli Waris Segel SD Inpres di Makassar Usai Menang Gugatan Berujung Siswa Tak Bisa ke Sekolah

Penutupan SD Inpres Pajjaiang dilakukan hingga tiga hari karena menunggu hasil perundingan antar ahli waris.

Baca Selengkapnya
SD Inpres Pajjaiang Makassar Disegel, Ahli Waris Minta Ganti Rugi Rp14 Miliar
SD Inpres Pajjaiang Makassar Disegel, Ahli Waris Minta Ganti Rugi Rp14 Miliar

Pihak ahli waris tetap akan menutup sekolah hingga Pemkot Makassar mengganti rugi lahan tersebut

Baca Selengkapnya
SD Pajjaiang Masih Disegel Ahli Waris, Pemkot Makassar Siap Ganti Rugi jka Ada Sertifikat
SD Pajjaiang Masih Disegel Ahli Waris, Pemkot Makassar Siap Ganti Rugi jka Ada Sertifikat

Wali Kota Danny Pomanto mengaku Pemkot Makassar mempunyai novum atau bukti baru yang sudah diajukan melalui peninjauan kembali (PK) ke MA.

Baca Selengkapnya
Tegas, Said Didu Menolak Mediasi dengan Apdesi
Tegas, Said Didu Menolak Mediasi dengan Apdesi

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu menolak mediasi yang diinisasi pimpinan pusat Asosiasi Pemerintah Desa Serluruh Indonesia (Apdesi)

Baca Selengkapnya
Seperempat Abad Diduduki Warga, 121 Hektare Lahan di Serdang Bedagai Kini Kembali 'Dipelukan' PTPN IV
Seperempat Abad Diduduki Warga, 121 Hektare Lahan di Serdang Bedagai Kini Kembali 'Dipelukan' PTPN IV

Proses sita dilakukan setelah terdapat putusan berkekuatan hukum tetap, mulai dari tingkat gugatan hingga peninjauan kembali.

Baca Selengkapnya
FOTO: PN Jakarta Barat Eksekusi Lahan di Mangga Besar, Rumah-Rumah Dikosongkan Paksa dan Dirobohkan
FOTO: PN Jakarta Barat Eksekusi Lahan di Mangga Besar, Rumah-Rumah Dikosongkan Paksa dan Dirobohkan

PN Jakarta Barat mengosongkan paksa 24 bangunan yang berdiri secara ilegal di tanah seluas 3.000 meter persegi.

Baca Selengkapnya
Penilaian 236 Lahan Terdampak Pembangunan UIII Depok Ditarget Rampung Dua Hari ke Depan
Penilaian 236 Lahan Terdampak Pembangunan UIII Depok Ditarget Rampung Dua Hari ke Depan

Tim Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebagai bagian dari Tim Terpadu PDSK turun ke lapangan didampingi unsur TNI-Polri, Satpol PP, Kecamatan, Kelurahan.

Baca Selengkapnya
Gugatan Gibran Dikabulkan, PN Solo Batalkan Penyitaan Lahan Sriwedari
Gugatan Gibran Dikabulkan, PN Solo Batalkan Penyitaan Lahan Sriwedari

Dengan pembatalan tersebut, Pemkot Solo secara hukum dapat memanfaatkan lahan Sriwedari.

Baca Selengkapnya
Satgas Anti Mafia Tanah Berhasil Selamatkan 48 Hektare Lahan Senilai Rp10 Triliun di Jatikarya
Satgas Anti Mafia Tanah Berhasil Selamatkan 48 Hektare Lahan Senilai Rp10 Triliun di Jatikarya

Penanganan permasalahan telah sampai di tahap penetapan 1 orang tersangka.

Baca Selengkapnya
Warga Banyuwangi Penerima Program TORA Gelar Tasyakuran, Bupati Ipuk: Bukti Kehadiran Negara
Warga Banyuwangi Penerima Program TORA Gelar Tasyakuran, Bupati Ipuk: Bukti Kehadiran Negara

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani ikut hadir dalam tasyakuran yang digelar di lapangan dusun Kutorejo, Desa Kalipait.

Baca Selengkapnya
Aset Senilai Rp4 Miliar Milik Pertamina di Tangerang Selatan Kini Tak Lagi Dikuasai Mafia Tanah
Aset Senilai Rp4 Miliar Milik Pertamina di Tangerang Selatan Kini Tak Lagi Dikuasai Mafia Tanah

Aset milik Pertamina itu berhasil diselamatkan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.

Baca Selengkapnya
Momen Polri dan TNI Bersenjata Lengkap Amankan Pembayaran Denda Adat Rp7,5 Miliar di Papua
Momen Polri dan TNI Bersenjata Lengkap Amankan Pembayaran Denda Adat Rp7,5 Miliar di Papua

Aparat keamanan gabungan TNI-Polri amankan proses pembayaran denda adat di Kabupaten Puncak Jaya.

Baca Selengkapnya