Sedang direvisi pemerintah, aturan cuti Lebaran diputuskan dua hari ke depan
Merdeka.com - Pemerintah masih membahas ulang Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri terkait cuti bersama Idul Fitri 2018. Sejumlah menteri terkait akan kembali menggelar rapat terkait hal tersebut.
"Arahannya (Presiden Jokowi) kita akan kumpul kembali untuk mencermati hal tersebut (keberatan dari pelaku ekonomi)," kata Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Puan Maharani, mengaku di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (2/5/2018).
Menurut Puan, rapat nantinya akan mencermati berbagai pertimbangan. Misalnya tentang kegiatan ekonomi, seperti perbankan, pelabuhan, penerbangan, Bursa Efek Indonesia, dan hal-hal lainnya, termasuk sosial budaya.
-
Kenapa penting menjaga keseimbangan pola makan di Lebaran? Selama merayakan Lebaran, penting untuk menjaga keseimbangan pola makan.
-
Kenapa puasa Ramadan penting? Puasa itu bukan hanya menahan lapar dan haus, tetapi juga menahan diri dari perbuatan yang tidak baik.
-
Apa makna ucapan 'Selamat Menunaikan Ibadah Puasa'? Saatnya bagi umat Islam untuk kembali menyongsong datangnya bulan Ramadhan dengan penuh cinta dan hati yang suci.
-
Kenapa harus menyegerakan berbuka puasa? Nabi Muhammad SAW menganjurkan untuk segera berbuka puasa ketika waktu Maghrib tiba. Jangan menunda-nunda waktu berbuka, karena menyegerakan berbuka adalah sunnah.
-
Apa arti penting Ramadan? Ramadan mengajarkan kita untuk bersabar, bersyukur, dan berbagi dengan mereka yang kurang beruntung.
"Sehingga jangan sampai produktivitas berkaitan dengan ekonomi tidak kita cermati, namun jangan sampai mengurangi waktu bersilaturahmi umat muslim dan seluruh rakyat Indonesia menjelang puasa dan Idul Fitri," terang Puan.
"Jadi dalam waktu satu atau dua hari ini secepatnya kita akan kumpul lagi," sambung Puan.
Meski demikian, Puan memastikan bahwa cuti bersama Idul Fitri masih mengacu pada SKB tiga menteri yang sebelumnya telah disepakati.
"Nanti kita kumpul dulu semuanya kementerian dengan mengundang pihak-pihak terkait dan itu kita akan sampaikan kembali dalam waktu satu dua hari ini," jelas Puan.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan penambahan cuti lebaran tersebut dalam surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri. Keputusan tersebut diteken oleh MenPAN-RB, Menaker, dan Menag.
Penambahan cuti bersama diberikan 2 hari sebelum Lebaran, yaitu 11 dan 12 Juni 2018, serta 1 hari setelah Lebaran, yaitu pada 20 Juni 2018. Total cuti bersama adalah 7 hari, yaitu 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Warsito menekankan, tidak ada penambahan cuti bersama tahun ini, meskipun terdapat banyak masukan dari berbagai pihak.
Baca SelengkapnyaMenteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengusulkan pegawai WFH dari kampung halaman untuk mengurangi kemacetan pada arus balik.
Baca SelengkapnyaCuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah yang jatuh pada tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024
Baca SelengkapnyaTHR harus dibayarkan secara utuh atau penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaSebagian pihak berpendapat bahwa gagasan tersebut kurang sesuai dengan kondisi saat ini.
Baca SelengkapnyaHari libur Februari 2024 ada empat. Catat tanggalnya!
Baca SelengkapnyaPenetapan libur nasional sebagai pedoman terhadap aktivitas sosial dan ekonomi.
Baca SelengkapnyaPeniadaan ganjil genap itu diberlakukan menyusul libur panjang memperingati Isra Miraj pada Kamis 8 Februari dan Imlek pada Sabtu 10 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah Indonesia menetapkan Hari Raya Idul Adha 1449 Hijriyah atau 10 Dzulhijjah jatuh pada Senin, 17 Juni 2024.
Baca SelengkapnyaBila usulan itu disetujui maka PNS dapat bekerja dari rumah pada Selasa 16 dan Rabu, 17 April 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan kerja dari rumah untuk Aparatus Sipil Negara (ASN) selama dua hari.
Baca SelengkapnyaNamun demikian, Abdul menekankan di bulan Ramadan tidak berarti melarang adanya perdebatan atau kritik yang tajam antar kelompok asal dengan kepala dingin.
Baca Selengkapnya